Saturday, February 29, 2020

MAKALAH SOSIOLOGI HUKUM DAN ANTROPOLOGI HUKUM


PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Sosiologi hukum merupakan reflesi inti dari pemikiran  disiplin tersebut.
Aliran/mahzab faktor-faktor yang relevan aliran hukum alam (aristoteles,Aquinas,grotnis)
Yang dibagi atas:
1.Hukum dan moral
2.Kepastian hukum dan keadilan yang di anggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum mahzab formalism.
3.Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum mahzab kebudayaan dan sejarah kerangka dari kebudayaan dari hukum hubungan antara hukum dengan system nilai-nilai.
Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenyataan hukum yang ruang lingkupnya adalah dasar sosial dari hukum, atas dasarnya anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya. Perbedaan yang tidak jarang menimbulkan pertentangan antara harapan dengan pernyataan memaksa parah ahli berpikir untuk mencari penyebab-penyebab dengan jalan mempelajari kenyataan-kenyataan dalam masyarakat.
Antropologi ilmu yang mempelajari manusia dan semua yang dikerjakannya.
Antropologi fisik berkembang pesat dengan melakukan penelitian terhadap asal mula dan perkembangan manusia. Manusia asalnya dari monyet karena makhluk hidup mengalami evaluasi antropologi ingin membuktikan dengan melakukan berbagai penelitian terhadap kita dan monyet diseluruh dunia. Antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat islam




1.2  Rumusan Masalah
1.Apakah Sosiologi Hukum Dan Antropologi Hukum?
2. Apakah yang dimaksud dengan Sosiologi Hukum?
3.apakah yang menjadi objek Antropologi Hukum?





1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum
2.      Untuk mendalami ilmu tentang Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum
3.      Untuk mengetahui kaidah Hukum
4.      Untuk mengetahui apa saja yang diselidiki dalam sosiologi hukum

 .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian sosiologi Hukum
      “ Sosiologi hukum untuk pertama kalinya di perkenalkan oleh seorang yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Dari sudut perkebangannya, dapat dijelaskan bahwa sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil hasil pemikiran para ahli filsafat hukum, ilmu hukum serta sosiologi. Semenjak anzilotti mengemukakan istilah sosiologi hukum, timbul berbagai pendapat yang berkisar pada ruang lingkup sosiologi hukum dan presfektif penelitiannya.
     Ruang lingkup sosiologi hukum secara umum, yaitu berkisar pada:
1.      Mempelajari dasar sosial dari hukum berdasarkan anggapan bahwa hukum timbul dari proses sosial lainnya
2.      Mempelajari efek hukum terhadap gejala- gejala sosial lainnya dalam masyarkat.
Adapun presfektif penelitian sosiologi hukum dapat di bedakan antara:
1.      Sosiologi hukum secara teoretis bertujuan untuk menghasilkan generalisasi atau amstrak setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan sosial, dan pengembangan hipotesis (yang didalamnya selalu terhadap hubungan sebab dan akibat)
2.      Sosiologi hukum empiris atau praktis, yang bertujuan untu menguji berbagai hipotesi tersebut melalui pendekatan yang sistematis dan metodelogis.

Perebedaan diatas hingga kini masih tetap diperbincangkan antara mazhab sosiologi niopositivis (analitis) dengan mazhab sosiologi dealitis atau kritis.
Pada mazhab sosiologi niopositivis atau analitis beranggapan bahwa sosiologi merupakan sarana ilmiah untuk menjelaskan gejala sosial.adapun mazhab sosiologi dealitis atau kritis berpendapat bahwa sosiologi hukum bukan hanya sarana untuk menjelaskan gejala sosial,tetapi lebih dari itu merupakan sarana untuk melakukan evaluasi mengenai gejala sosial yang dihadapi.
  Secara akademis,pengujian sosiologi hukum dimaksudkan sebagai usaha untuk memungkinkan pembentukan teori hukum yang bersifat sosiologis,maksudnya adalah untuk merelatifkan dogmatik hukum, karena tekananya lebih banyak diletakan pada berreaksinya atau berprososnya hukum dalam masyarakat.apakah hukum dan peraturan perundang-undangan benar benar berfungsi dalam masyarakat (efektivitras hukum).
Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu kenyataan (menyoroti hukum sebagai sikap tindak ).dengan demikian , sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainya.
2.2.Objek dan karakteristik sosiologi hukum
ukum sebagai seperangkat ide di wujudkan melalui berbagai kelembagaan di dalam masyarakat. Dalam rangka melihat hukum dari sudut pengorganisasian sosialnya kita tidak membatasi bekerjanya lembaga hukum itu hanya dengan melihat apa yang ditentukan secara norfatif, misalnya saja mengenai pengambilan dengan mendasarkan pada undang-undang tentang kekuasaan kehakiman, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek informal suatu organisasi. Artinya kesulurahan dari jalinan hubungan yang tidak ditentukan dalam pengaturan organisasi tersebut, baik diantara anggota organisasi maupun dalam hubungan antara organisasi dengan dunia diluarnya.
Untuk mengamati bagaimana organisasi atau lembaga tertentu menjalankan tugasnya sehari-hari dalam praktik, sosiologi hukum bisa melalui dengan menelaah tujuan dari organisasi tersebut. Oleh karena itu, Satjibto Raharjo pernah menjelaskan:
    Sosiologi hukum diantaranya mempelajari pengorganisasian sosial hukum. Objek sasaran disini adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum, seperti pembuatan undang-undang pengadilan, polisi, advokat, dan sebagainya.

Dalam mempelajari pembuatan undang-undang, sosiologi hukum tidak hanya menanyakan apakah undang-undang itu, tetapi sosiologi hukum jugak tertarik kepada komposisi dari badan legislatif , misalnya siapa saja anggotanya, berapa usianya, pendidikannya, latar belakang sosialnya, dan sebagainya. Kesemua hal tersebut mendapat perhatian, karena pembuatan undang-undang jugak dilihat dari manifestasi kelakuan manusia.
Dalam studi tentang perundang-undangan sosiologi hukum secara mendalam berusaha mengungkap factor-faktor apa yang mempengaruhi efektivitas undang-undang, mengapa orang menaati hukum, golongan mana yang diuntungkan dan dirugikan oleh undang-undang yang dikeluwarkan, sampai sejauh manakah kebenaran undang-undang melindungi buruh, dan sebagainya, sedemikian rupa sehingga dapat dipahami benar perhatian dan objek penyelidikan sosiologi hukum.
Sosiologi hukum lazimnya dimulai dengan sikap kecurigaan intelektual, artinya tidak mau begitu saja mencapai dan menerima pernyataan hukum, apakah itu dalam bentuk peraturan maupun keputusan pengadilan, sosiologi hukum misalnya tidak menerima  begitu saja. Bahwa hukum bertujuan untuk menyelesaikan konflik.
2.3.Pengertian antropologi hukum
            Antropologi berasal dari bahasa yunani, yaitu antropos dan logos.       Antropos berarti manusia dan logos berararti ilmu atau studi. Jadi, antropologi adalah ilmu atau studi tentang manusia. Menurut Hilman Hadikusumah, Antropologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia, baik segi hayati maupun dari segi budaya, sasaran pokok dari antropologi adalah manusia, baru kemudian perilaku budayanya.
2.4.Ruang lingkup Antropologi Hukum
      Bagi seorang antropologi, suatu gejala hukum timbul, apabila kelakuan yang sedimikian rupa sehingga jika dibiarkan akan mengganggu atau bahkan merusak lembaga-lembaga yang paling dihargai oleh warga masyarakat. Oleh karena itu, hukum sebagai aspek kebudayaan, mempunyai beberapa fungsi fundamental untuk memelihara kedudukan masyarakat. Dalam hal ini telah dijelaskan  oleh E.A. Hoebel yang di kutip Soerjono Soekanto, yaitu:
1.      merumuskan pedoman bagaimana warga masyarakat seharusnya berperikelakuan, sehingga terjadi integrasi minimal dalam masyarakat
2.      menetralisasikan kekuatan dalam masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban
3.      mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali
4.      merumuskan kembali pedoman yang mengatur hubungan antara warga masyarakat dan kelompok-kelompok, apabila terjadi berbagai perubahan
Berdasarkan hal tersebut, ruang lingkup antropologi hukum hendaknya dikaitkan dengan beberapa fungsi hukum, yaitu sarana pengendalian sosial, sarana untuk memperlancar interaksi sosial, dan sarana pembaruan.
Dengan demikian, kajian antropologi hukum lebih mengupayakan untuk mengungkap nilai yang menjadi dasar atau asas kaidah hukum, misalnya sejarah terjadinya sengketa, pola reaksi, pola pemulihan, dan lain-lain.
         Menurut satjibto rahardjo bahwa lingkup persoalan yang bisa di jelajahi oleh para ahli antropologi di bidang hukum cukup luas,di antaranya meliputi hal-hal berikut:
1.      bagaimanakah tipe-tipe badan yang menjalankan pengadilan dan perantaraan dalam masyarakat
2.      apakah yang menjadi landasan kekuasaan dari badan-badan itu untuk menjalankan peranannya sebagai penyelesai sengketa
3.      dalam keadaan tertentu,sengketa-sengketa yang bagaimanakah yang menghendaki penyelesain melalui pengadilan dan yang manakah menghendaki perundingan (negotiation) ?
4.      fungsi serta ekosistemis manakah yang bekerja atas suatu proses hukum? (ini meliputi penyelidikan terhadap jaringan hubungan sosial,psikologis,ekonomi, dan politik antara para pihak,wakil-wakil atau pendukungnya dan kepala mereka).
5.      Prosedur manakah yang dipakai untuk masing-masing jenis sengketa pada kondisi tertentu (pertanyaan ini mengandung penyelidikan terhadap segi-segi seperti penangkapan tersangka,tempat terjadinya,bukti-bukti dan sebagainya).
6.      Bagaimanakah keputusan itu dijalankan?
7.      Bagaimnakah hukum berubah?
Dapat di ambil kesimpulan bahwa antropologi hukum memerhatikan dan menerima hukum sabagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat.dengan demikian,ia melihat hukum tidak secara statis,melainkan dinamis,yaitu dalam proses-proses terbentuknya dan menghilang secara berkesinambungan.”[1]
      
2.5Gunanya sosiologi hukum
Sosialisai hukum dan gunanya sebagai berikut :
1.      Sosiologi huku berguna untuk memberikan kemampuan – kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial
2.      Penguasaaan konsep konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan – kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat, dan sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan sosial tertentu.
3.      Sosiologi hukum memberikan kemungkinan – kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum didalam masyarakat.
Kegunaan umum tersebut, secara  terinci dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Pada taraf organisasi pada masyarakat :
a.       Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan hukum.
b.      Dapat diidentifikasikan unsur unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau sub-stansi hukum.
c.       Lembaga – lembaga manakah yang sangat berpengaruh didalam pembentukan hukum dan penegakannya
2.      Pada taraf golongan dalam masyarakat :
a.       Pengungkapan dari golongan – golongan manakah yang sangat menentukan dalam pembentukan dan penerapan hukum.
b.      Golongan – golongan manakah didalam masyarakat yang beruntung ata sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum – ukum tertentu.
c.       Kesadaran hukum dari pada golongan – golongan tertentu dalam masyarakat.
3.      Pada taraf individual :
a.       Identifikasi terhadap unsur – unsur hukum yang dapat mengubah peri kelakuan warga masyarakat.
b.      Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari pada penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
c.       Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah – kaidah yang menyangkut kewajiban – kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur.  
2.6 Masalah dan ruang lingkup dan dasar antropologi

Ilmu antropologi sebagai suatu ilmu yang mempelajari makhluk anthropos atau manusia merupakan suatu integrasi dari bebrapa ilmu yang masing-masing mempelajari suatu komplex masalah-masalah khusus mengenai makhluk manusia proses integrasi tadi merupakan suatu proses perkembangan panjang yang dimulai sejak kira-kira permulaan abad ke-19 yang lalu,dan berlangsung terus sampai sekarang. Integrasi itu mulai mencapai bentuk kongkret setelah lebih dari enam puluh tokoh antropologi dari berbagai negara Ero-Amerika (termasuk ahli-ahli dari uni soviet) bertemu untuk mengadakan suatu international symposium on anthhropology dalam tahun 1951,guna mengadakan tijauan menyeluruh dari segala kegiatan ilmiah yang pernah dicapai oleh ilmu antropologi sampai masa itu,yang menghasilkan diterbitkannya buku-buku seperti anthropology today yang diredaksi oleh A.L. Kroeber (1953),An Apprasial Of Anthropology Today yang diredaksi oleh S.Tax et al.(1954) Yearbook Of Anthropology yang diredaksi oleh W.L. Thomas Jr.(1955).dan Current Anthropology yang redaksi oleh W.L. Thomas Jr.(1956)
      Integrasi yang tercapai sesudah tahun 1951 yang sekarang telah disadari oleh banyak ahli diberbagai negara dimana ilmu anthrpologi hidup; dan hal ini tampak dari buku-buku ilmu antropologi. Walaupun demi kian hampir tiap negara yang menjalankan antropologi telah menyesuaikan antropologi itu dengan edeologi dan kebutuhan sendiri-sendiri. Hal itu disebabkan karna disamping ilmu yang akademis, antropologi jugak mempunyai banyak segi praktisnya. Lagi pula, umurnya yang muda menyebabkan bahwa ilmu tropologi belom menyapai stabilisasi mengenai serta teorinya, dan menyebabklan bahwa metodelogi serta teori itu sangat mengaruh oleh penerapan praktisnya. Dengan demikian terdapat banyak macam ilmu antropologi di berbagai negara, yang masing-masing berbeda tidak hanya mengenai segi-segi terapan dari antropologi,akan tetapi jugak mengenai segi-segi metodelogi dan teorinya.
     Untuk mencapai pengertian yang sungguh- sungguh mengenai ruang lingkup dan dasar antropologi, yang memang blom mencapai suatu stabilisasi dan bentuk umum yang seragam disemua pusat ilmia di dunia sebenarnya blom cukup untuk hanya menyelami bentuk integerasi umum dari ilmu tentang manusia ini seperti yang tercapai dalam International Symposium on Anthropology di atas, atau seperti yang di uraikan dalam bukupelajaran yang terbaru. Cara yang terbaik untuk mencapai pengertian, untuk mempelajari ilmu-ilmu yang menjadi pangkal dari antropologi, dan bagaimana kah garis besar proses perkembangan yang mengintegerasikan ilmu-ilmu pangkal, kemudian mempelajari bagaimana penerapan di berbagai negara yang berbeda sekali satu dengan lainnya.
[3] 

BAB III
PENETUP
3.1 Kesimpulan
1.      Sosiologi hukum adalah Mempelajari dasar sosial dari hukum bahwa hukum timbul dari proses sosial lainnyaMempelajari efek hukum terhadap gejala- gejala sosial lainnya dalam masyarkat.
2.      , Antropologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia, baik segi hayati maupun dari segi budaya,
3.      presfektif penelitian sosiologi hukum di  bedakan dua yaitu teoretis dan empiris atau praktis
4.          Sosiologi hukum diantaranya mempelajari pengorganisasian sosial hukum.
5.      antropologi hukum lebih mengupayakan untuk mengungkap nilai yang menjadi dasar atau asas kaidah hukum


[1] DASAR-DASAR ILMU HUKUM, halaman: 272-282 karangan,Dr. H. ISHAQ, S.H., M.Hum.
[2] POKOK-POKOK SOSIOLOGI HUKUM halaman: 26-27 karangan: Prof. Dr. Soerjono Soekarto, S.H., M.A.
[3][3][3] SEJARAH TEORI ANTROPOLOGI halaman:1-2 Karangan: KOENTJARANINGRAT

No comments:

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA AWAL PERMULAAN ISLAM SAMPAI DENGAN KHULAFAURRASYIDIN

                                                                                     BAB I                                            ...