BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah merupakan suatu rujukan yang sangat penting
saat kita akan membangun masa depan berkaitan dengan itu kita bisa tau apa dan bagaimana perkembangan islam pada
masa lampau. Namun kita kadang sebagai umat islam malas untuk melihat sejarah.
Sehingga cenderung kita berjalan tanpa tujuan dan mungkin mengulangi kesalahan
dimasa lalu. Disinilah sejarah berfungsi sebagai cerminan bahwa dimasa silam
telah terjadi sebuah kisah yang patut kita pelajari untuk merancang serta
merencanakan matang – matang untuk masa depan yang cemerlang.
Islam merupakan agama penyempurna agama yang
terdahulu dalam perkembangannya agama islam melewati beberapa tahapan. Dari
awal perkembangan islam yang dipimpin Nabi Muhammad SAW sampai dengan khulafaur
Rasyidin yakni Abu Bakar As Sidiq, Umar Bin Khatab, Usman Bin Affan, Ali Bin Abi Tholib.
Dalam makalah ini kami akan memaparkan tahap – tahap
perkembangan islam beserta tugas dan cirri – ciri dari masing – masing
Kholifah.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagimana
sejarah peradaban islam pada awal permulaan islam
2. Bagimana
Sejarah peradaban islam pada masa khulafaur Rasyidin yakni Abu Bakar As Sidiq,
Umar Bin Khotob, Usman Bin Affan, Ali Bin Abi Tholib
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui dan memahami sejarah peradaban islam dari awal permulaan islam
sampai masa khulafaur Rasyidin.
2. Untuk
mengetahui ciri – ciri serta tugas dari masing – masing kholifah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Peradaban Islam Pada Awal Permulaan Islam
Sejarah
bagi sebagian orang yg peristiwa masa lalu yang tidak ada kaitannya degan
peristiwa masa kini. Statement miring atau penilaian sepihak terhadap
keberadaan sejarah juga dilontarkan orang yaitu “yang sudah ,biarlah ,
lupakan saja” Perihal sejarah juga , sebagian lain menegaskan bahwa realita
kehidupan selalu baru dan sangat tergantung kepada sang pembaharu yang
menciptakannya, yang dimkasud dengan baru dalam perspektif ini bukan lama atau
bukan lahir dari yang sebelumnya. Apa yang terjadi dimasa sekarang,bukan produk
masa lalu dan terlepas dari peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Bagaimana
kemudian sejarah islam dan peradabannya dipelajari? setelah seseorang
mempelajari sejarah, semetinya ia memiliki wawasan luas dan sikap positif. Para
orientaris misalnya dianggap menjelek-jelekan islam karena mereka tidak
memahami substansi. Padahal ada aspek-aspek dalam agama yang tidak selamanya
disikapi demikian. Akhirnya agama islam disebut sebagai agama samawi yang
tradisi agama-agama sebelumnya menjadi tidak rahmatan li al-alamin bagi umatnya
sendiri.
Pendapat lain menegaskan bahwa karakteristik
sejarah dengan kedisiplinanya dapat di aplikasikan dalam beberapa orientasi
yang saling berhubungan, yaitu pertama sejarah merupakan mengenai kejadian kejadian,
peristiwa-peristiwa dan keadaan - keadaan manusia di masa lampau dalam
kaitannya dalam keadaan masa kini.
Kedua, sejarah merupakan pengetahuan tentang hukum yang tampak menguasai
kehidupan masa lampau, yang diperoleh dari penyelidikan dan analisi peristiwa
masa lampau itu.
ü Sejarah
Peradaban Islam Pada Awal Permulaan Islam
·
Tahap
pertama dalah dakwah secara rahasia hal ini mungkin didasarkan atas aspirasi
dan pengalaman beliau bahwa senua yang dilaksanakan pada tingkat permulaan
belum boleh secara demonstratif dan terbuka. Dakwah dilakukan pda keluarga
terdekat, pada teman- teman dekatnya dengan pendekatan-pendekatan yang bersifat
pribadi
·
Seruan
Nabi kepada orang-orang mekkah untuk beralih agama yaitu agama Islam namun
masih dalam semi rahasia sifatnya lebih luas dari yang pertama
·
Tahapan
ketiga dari seruan Nabi Muhammad adalah dengan demonstratif dan terbuka. Pada
tahap ini masyarakat secara umum dan luas diajak oleh Nabi Muhammad untuk menjadi penganut Islam yang setia. Nabi
memperkenalkan Islam di tempat umum.
B. Sejarah
Peradaban Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin
1. Pada
Masa Abu Bakar As Sidiq
Abu
bakar adalah ahli hukum yang tinggi mutunya. Ia memerintah dari tahun 632
sampai 634 M. Sebelum masuk islam, ia terkenal sebagai orang jujur dan disegani,
ikut aktif mengembangkan dan menyiarkan islam. Atas usaha dan seruanya banyak
orang terkemuka memeluk agama islam ternama. Dan karena hubungannya yang sangat
dekat dengan Nabi Muhammad Saw., beliau mempunyai pengertian yang lainnya.
Karena itu pula pemilihanya sebagai khalifah pertama adalah tepat sekali.
Di masa
Abu Bakar tidak tampak ada suatu perubahan dalam lapangan peradilan ini, karena
kesibukannya memerangi sebagai kaum muslimin
yang murtad sepeninggal Rasulullah Saw., dan kaum pembangkang menunaikan zakat dan urusan - urusan politik
dan pemerintahan lainnya, di samping belum meluasnya wilayah kekuasaan islam
pada masa itu. Dalam masalah peradilan, Abu Bakar mengikuti jejak Nabi Muhammad
Saw., yakni ia sendirilah memutuskan hukum di anatra umat islam di Madina.
Sedangkan para gubernurnya memutuskan hukum di antara manusia di daerah masing
– masing di luar Madinah. Adapun sumber hukum pada Abu Bakar adalah
Al-Qur’an,sunnah, dan ijtihad setelah pengkajian dan musyawarah dengan para sahabat. Dapat dikatakan
bahwa pada pemerintahan Abu Bakar ada tiga kekuasaan, pertama, quwwat
al-syari’ah ( legislatif ) , kedua, quwwad al-qadhaiyah ( di dalam
masuk peradilan) dan ketiga, quwwat
al-tanfisiyyah ( Eksekutif ).
Diriwayatkan
dalam pemerintahan Abu Bakar, urusan peradilan diserahkan kepada Umar Bin
Khattab selama dua tahun lamanya, namun selama itu tidak pernah terjadi adanya
sengketa yang perlu dihadapkan ke muka pengadilan, karena dikenalnya Umar
sebagai orang yang sangat keras dan juga karena faktor pribadi – pribadi kaum
muslim pada masa itu yang dikenal sebagai sangat saleh dan toleran terhadap
sesame muslim, sehinga factor inlah yang sangat membantu tidak terwujudnya
selisih sengketa di antara mereka.
Ringkasan,
Langkah – langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam isinbath al-ahkam adalah
sebagai berikut.
1) Mencari
ketentuan hukum dalam Al-Qur’an. Apakah ada, ia putuskan berdasarkan ketetapan
yang ada dalam Al-Qur’an.
2) Apabila
tidak menemukannya dalam Al-Qur’an, ia mencari ketentuan dalam sunnah; bila
ada, ia putuskan berdasarkan ketetapan yang ada dalam sunnah.
3) Apabila
tidak menemukannya dlam sunnah, ia bertanya kepada sahabat lainnya apakah
Rasulullah Saw,telah memutuskan persoalan yang sama pada Zamannya. Jika ada
yang tahu, ia menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan keterangan dari yang
menjawab setelah memenuhi beberapa syarat.
4) Jika
tidak ada sahabat yang memberikan keterangan, ia mengumpulkan para pembesar
sahabat dan bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi jika ada
kesepakatan di anatara mereka, ia menjadikan kesepakatan itu sebagai keputusan.
2. Pada
Masa Umar Bin Khattab
Setelah
Abu Bakar meninggal dunia, Umar menggantikan kedudukannya sebagai khalifah
ke-2. Pemerintaha Umar Bin Khattab ini berlangsung dari tahun 634 sampai 644 M.
Satu hal yang perlu dicatat terlebih dahulu tentang kebijkan – kebijakan Umar
dalam melanjutkan usaha pendahuluannya adalah: (1) Umar turut aktif menyiarkan
agama Islam. Ia melanjutkan usaha Abu Bakar meluaskan degara islam sampai ke paslestina,Syria,Irak. Dan Persia
di sebelah Utara serta ke Mesir Barat Daya; (2) Menetapkan tahun islam yang
terkenal dengan tahun hijriyah berdasarkan peredaran bulan (qamariyah),
dibadingkan dengan tahun masehi (miladiyah) yang disdasarkan pada
peredaran matahari. Perbedaan diantara tahun ini setiap tahun adalah 11 hari.
Penetapan tahun hijriyah ini dilakukan Umar pada 638M; (3). Sikap tolerannya
terhadap pemeluk Negara lain. Hal ini terbukti ketika beliau hendak mendirikan
masjid di Jarusalem (Palestina). Beliau meminta izin kepada pemeluk agama lain
disana, padahal beliau adalah pemimpin dunia waktu itu.
Ketika semakin tersebar, masalah
hukum semakin bertambah, dan meluas pula peranan para gubernur. Oleh karena itu
umar bin khattab memisahkan peradilan(yudikatif) dari pemerintahan(eksekutif),
dan mengangkat beberapa orang sebagai hakim selain para gubernur. Salah satu
wasiat Umar Kepada seorang qhadi (hakim) pada zamannya, yaitau suray. Wasiat
tersebut adalah
1) Berpeganglah
pada Al Qur’an dalam menyelesaikan kasus
2) Apabila tidak
di temukan dalam Al Qur’an,hendaklah kau berpegang pada sunnah
3) Apabila
tidak didapatakn dalam sunnah,beritijtihadlah.
Dalam
mempertimbangkan perkara, khalifah Umar selaku hakim yang bijaksana melakukan
dua hal penting yang patut mendapat perhatian dan menjadi pelajaran berharga
bagi para hakim di sepanjang zaman. Kedua hal penting tersebut adalah : Beliau
sekalipun dikenal sebagai orang keras dan tegas menghadapi setiap
pelanggar hukum Allah, dan orang-orang jahat, namun beliau mampu
menguasai dan mengendalikan diri untuk tidak terburu-buru menjatuhkan
suatu keputusan (vonis).
Beliau
memanfaatkan tenaga ahli/penasihat ahli dalam hal ini sahabat Nabi yang
terkenal dengan gelarnya Babul-ilm, yaitu Ali bin Abi Thalib[1]Upaya yang dilakukan oleh Umar dengan meminta
bantuan dari Ali r.a. adalah apa yang dinamakan sekarang tahlil
unshuril-jarimah (menganalisis unsur kejahatannya sendiri), seperti pemeriksaan
darah, sidik jari, dan sebagainya dalam peristiwa pembunuhan misalnya. Langkah
selanjutnya, Umar menitikberatkan pada bahan bukti yang diajukan oleh pendakwa.
3. Pada Masa Usman Bin Affan
Pemerintahan Usman Bin
Affan berlangsung dari tahun 644-656M.
Ketika dipilih, Usman telah berusia 70 tahun. Di masa pemerintahannya perluasan daerah islam
diteruskan ke Barat sampai ke Maroko, ke Timur menuju India, dan ke Utara bergerak menuju Konstatinopel. Usman Bin Affan adalah
orang pertama yang mengkhususkan kantor
untuk peradilan,sedangkan peradilan dalam masa dua Khalifah sebelumnya dilaksanakan di
Masjid. Peradilan pada masa Usman sama seperti
peradilan di masa dua sahabat sesudahnya. Usman mengutus petugas-petugas sebagai
pengambil pajak dan penjaga batas-batas wilayah untuk menyeru amar ma’ruf nahi
munkar, dan terhadap masyarakat
yang bukan muslim (ahli dzimmah)berlaku kasih sayang dan lemah lembut serta berlaku adil terhadap
mereka. Usman memberikan
hukuman cambuk terhadap orang yang biasa minum arak, dan mengancam setiap orang yang berbuat bid’ah
dikeluarkan dari kota
Madinah, dengan demikian keadaan masyarakat selalu dalam kebenaran.
4. Pada Masa Ali Bin Abi Tholib
Para
pemberontak terus mengepung rumah Utsman. Ali memerintahkan ketiga puteranya,
Hasan, Husain dan Muhammad bin Ali Al-Hanafiyah
mengawal Utsman dan mencegah para pemberontak memasuki rumah. Namun kekuatan
yang sangat besar dari pemberontak akhirnya berhasil menerobos masuk dan
membunuh Khalifah Utsman.
Setelah
Utsman wafat, masyarakat beramai-ramai membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai
khalifah. Ali memerintah hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya, ia
menghadapi berbagai penolakan.
Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil.
Setelah menduduki jabatan khalifah, Ali menon-aktifkan para gubernur yang
diangkat oleh Utsman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi
karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan
Utsman kepada
penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dan memakai
kembali sistem distribusi pajak tahunan di antara orang-orang Islam sebagaimana
pernah diterapkan Umar.
Tidak
lama setelah itu, Ali bin Abi Thalib menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair
dan Aisyah. Alasan mereka, Ali tidak mau menghukum para pembunuh Utsman, dan
mereka menuntut bela terhadap darah Utsman yang telah ditumpahkan secara
zhalim. Ali sebenarnya ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim surat
kepada Thalhah dan Zubair agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan
perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak. Akhirnya, pertempuran
yang dahsyat pun berkobar. Perang ini dikenal dengan nama Perang Jamal (Unta),
karena Aisyah dalam pertempuran itu menunggang unta, dan berhasil mengalahkan
lawannya. Zubair dan Thalhah terbunuh, sedangkan Aisyah ditawan dan dikirim kembali
ke Madinah.
Bersamaan
dengan itu, kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali juga mengakibatkan timbulnya
perlawanan dari para gubernur di Damaskus, Mu'awiyah, yang didukung oleh
sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan.
Setelah berhasil memadamkan pemberontakan Zubair, Thalhah dan Aisyah, Ali
bergerak dari Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah besar tentara. Pasukannya
bertemu dengan pasukan Mu'awiyah di Shiffin. Pertempuran terjadi di sini yang
dikenal dengan nama Perang Shifin Perang ini diakhiri dengan tahkim
(arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan
menyebabkan timbulnya golongan ketiga, kaum, Khawarij
orang-orang yang keluar dari barisan Ali. Akibatnya, di ujung masa pemerintahan
Ali bin Abi Thalib umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik, yaitu
Mu'awiyah, Syi'ah (pengikut Abdullah bin Saba’ al-yahudu) yang menyusup pada
barisan tentara Ali, dan al-Khawarij (orang-orang yang keluar dari barisan
Ali). Keadaan ini tidak menguntungkan Ali. Munculnya kelompok Khawarij
menyebabkan tentaranya semakin lemah, sementara posisi Mu'awiyah semakin kuat.
Pada tanggal 20 ramadhan 40 H (660 M), Ali terbunuh oleh salah seorang anggota
Khawarij yaitu Abdullah bin Muljam.
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kita dapat mempelajari sejarah peradaban dengan
memiliki wawasan luas dan sikap positif. Padahal ada aspek-aspek dalam agama
yang tidak selamanya disikapi demikian
Sejarah peradaban islam pada masa khulafaur
Rasyidin yakni dari Abu
Bakar As Sidiq, Umar Bin Khatab, Usman Bin Affan, sampai dengan Ali Bin Abi Tholib mempunyai kisah
sendiri-sendir. Untuk itu kita sebagai umat muslim dapat mengambil teladan dari
sejarah Khulafaur Rasyidin yang dipimpin oleh sahabat-sahabat nabi untuk
membangkitkan kembali peradaban islam dengan tetap konsisten terhadap akidah
kita.
B. Kritik dan Saran
Kami menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini banyak sekali kekurangannya. Maka dari itu kami ingin
masukan khususnya dari pembaca untuk memperbaiki di waktu yang akan datang.
Akhir kata Wabilihitaufiq Walhidayah Wassalamualaikum Wr.Wb
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.Alaiddin Koto,
M.A.(et.al) ,Sejarah peradaban Islam.
Dr.
Muhammad Abdurrahman, M.Ed., Akhlak (
Menjadi Seorang Muslim Berakhlak Mulia ),
Dr.
Rusydi Sulaiman, M.Ag., Pengantar Meteodologi Studi Sejarah Peradaban Islam,
Dr.
BadrinYatim, M.A., Sejarah
Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II,
https://agantuger.wordpress.com/2014/02/02/peradaban-islam-pada-masa-khulafaur-rasyidin/.
No comments:
Post a Comment