KATA
PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT atas karunia hidayah dan
nikmatNya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis dapat menyelesaikan
makalah ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas
yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
Makalah ini ditulis oleh penulis yang bersumber dari Buku
sebagai referensi. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan
mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalh ini.
Penulis berharap dengan membaca makalah ini dapat memberi
manfaat bagi kita semua. Makalah ini secara fisik dan substansinya diusahakan
relevan dengan pengangkatan judul makalah yang ada. Keterbatasan waktu dan
kesempatan sehingga makalah ini masih memiliki banyak kekurangan yang tentunya
masih perlu diperbaiki dan penyempurnaan makalah penulisan mengharapkan kritik
dan saran dari pembaca demi perbaikan menunjuk kearah yang lebih baik.
Demikianlah makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi
penulis dan yang membacanya sehingga membawa wawasan dan pengetahuan tentang
bab ini. Amin.
Bangkalan, Desember 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................
B. Rumusan Masalah......................................................................................
C. Tujuan Masalah...............................................................................................
BAB
II : PEMBAHASAN
A.
Tata
Hukum.....................................................................................................
1.
Hukum
Publik................................................................................................
2.
Hukum
Privat..................................................................................................
B.
Klasifikasi
Hukum............................................................................................
1.
Menurut
Bentuknya............................................................................
2.
Menurut
Sifatnya.................................................................................
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................
B.
Saran..............................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah
makhluk sosial sehingga memerlukan orang lain untuk mempertahankan hidupnya,
dalam hubungan tersebut sering kali terjadi konflik maka dibuatlah
aturan-aturan dalam hubungan tersebut yang kemudian kita kenal dengan sebutan
Hukum.
Pembelajaran
mengenai Ilmu Hukum itu sangatlah luas maka perlu adanya Tata Hukum dan
Klasifikasi Hukum agar lebih mudah dalam mempelajarinya. Untuk itu dalam makalh
ini mencoba mengulas tentang Tata Hukum dan Klasifikasi Hukum.
B. Rumusan Makalah
Dari penjelasan
latar belakang diatas maka kami dapat menyimpulkan rumusan masalah dari
pembahasan makalah ini :
1.
Apa hukum publik itu ?
2.
Apa hukum privat itu ?
3.
Apa saja yang termasuk hukum menurut bentuknya ?
4.
Apa saja yang termasuk hukum menurut sifatnya ?
C. Tujuan Masalah
1.
Agar kita ketahui apa hukum publik itu.
2.
Agar kita ketahui apa hukum privat itu.
3.
Untuk mengetahui apa saja yang termasuk hukum menurut
bentuknya.
4.
Untuk mengetahui apa saja yang termasuk hukum menurut
sifatnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Tata Hukum
1.1 Hukum Publik
Berdasarkan isinya
hukum dibagi dua golongan yaitu hukum publik dan hukum privat. Pembagian dalam
hukum publik dan hukum privat ini berasal dari ilmu Hukum Romawi dan belum
dikenal dalam ilmu Hukum Eropa Barat pada waktu sebelum resepsi Hukum Romawi.
Hukum publik adalah
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara negara dengan warganegaranya sebagai penguasa di satu pihak
dengan warga negara pada umumnya, bahwa hukum publik adalah hukum yang mengatur
hubunan antara negara atau perlengkapaya dengan perseorangan ( Warga Negara )
yang termasuk ke dalam golongan hukum publik ialah :
1.
Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan
susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan satu sama lain dan hubungan
antara negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (Daerah-daerah
Swantara).
2.
Hukum Administrasi Negara yaitu hukum yang mengatur
mengenai cara-cara menjalankan tugas (Hak dan Kewajiban) dari kekuasaan
alat-alat perlengkapan negara.
3.
Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan apa yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4.
Hukum Internasional yang dibagi menjadi dua yaitu :
·
Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara
lain dalam hubungan internasional.
·
Hubungan Publik Internasional yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dakam hubungan
internasional.
Hukum publik lebih mencakup
kepentingan secara global karena meliputi tata aturan yang mengatur susunan
pemerintahan maupun bentuk pemerintaha sebuah negara yang tertuang dalam hukum
tata negara. Hukum administrasi negara yakni sebuah aturan yang berfungsi untuk
mengatur tentang cara-cara menjalankan sebuah tugas yang berasal dari kekuasaan
yang berupa perlengkapan sebuah negara. Hukum publik juga mengatur tentang
hukum pidana yaitu sebuah negara. Hukum publik juga mengatur tentang hukum
pidana yaitu sebuah aturan atas perbuatan yang dilarang yang dilakukan warga
negara sehingga diberikanlah hukum pidana kepada warga negara tersebut.
Hukum publik juga dapat
dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masyarakat, sehingga hukum publik
juga dapat disebut dengan hukum negara. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari
hukum publik yang perlu diketahui meliputi :
1.
Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau
kepentingan umum.
2.
Secara hirarki diatur oleh pengusaha.
3.
Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan
individu.
4.
Mengandung banyak unsur politik.
Berikut
merupakan bagan yang menjelaskan cabang-cabang dari hukum publik :
1.2
Hukum Privat
Hukum
privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu
orang dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antar individu
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata dan
hukum dagang. Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur
anatara satu dengan yang lain, dalam arti luas hukum privat yaitu meliputi
seluruh hukum privat materiil, ialah suatu hukum pokok yang mengatur
kepentingan orang per-orangan.
Oleh karena itu hukum perdata
sering disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil. Jika hukum tersebut
dilanggar maka pihak terkait atau pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan
gugatan, sedangkan hukum dagang adalah peraturan yang terkait dengan
perdaganagan.
Yang
termasuk hukum privat ialah :
1.
Hukum perdata
Hukum
perdata ialah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian di dalam hubungan
antara orang yang satu dengan yang lain keduanya sebagai anggota masyarakat dan
menjamin adanya kepastian dalam hubungan antara seseorang dengan pemerintah.
Di
dalam hukum perdata, berdasarkan isinya dikenal dengan dua sistematik atau susunan,
yaitu sistematik berdasarkan ilmu pengetahuan dan berdasarkan undang-undang.
Sistematik
hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan sebagai berikut :
1.
Hukum orang.
2.
Hukum keluarga.
3.
Hukum harta kekayaan yang meliputi :
-
Hukum kekayaan mutlak yaitu mengenai hak-hak kebendaan dan hak-hak atas benda
immateril, misalnya : hak cipta dan sebagainya).
-
Hukum harta kekayaan Nisbi yaitu hukum yang mengatur segala macam hak-hak dan
kewajiban yang timbul dari suatu perikatan.
4.
Hukum waris.
Sistematik menurut
undang-undang KUH perdata adalah sebagai berikut :
a.
Buku ke I : Hukum orang dan keluarga ( Van Personen )
b.
Buku ke II : Hukum benda dan waris ( Van Zaken )
c.
Buku ke III : Hukum perikatan ( Van Verbintenissen )
d.
Buku ke IV : Hukum pembuktian dan daluwarsa ( Van Bewijs
en Verjaring )
Sistematika
hukum perdata menurut undang-undang ini di pengaruhi kitab hukum “Institutions
Justiniane” ( Hukum Justianus, Hukum Romawi ) yang merupakan sebagian dari
Corpus Iuris Civilis.
2.
Hukum Dagang
Hukum dagang ialah keseluruhan
peraturan yang meliputi peraturan yang meliputi perbuatan manusia di dalam
masyarakat, terutama di dalam lapangan
perniagaan atau perdagangan. Keseluruhan peraturan hukum dagang dihimpun
di dalam kitab undang-undang hukum dagang ( KUHD ) yang isinya terdiri dari :
a.
Buku I : Tentang perniagaan pada umumnya ( van den
Koophandel in het algemeen)
b.
Buku II : Tentang Hak dan Kewajiban yang ditimbulkan oleh
karena Perkapalan ( van de regten en verplichtingen uit scheepvaart
voortspruitende).
Semula KUHD terdiri dari 3 buk tetapi
sejak tahun 1906 buku III di ganti dengan peraturan kepailitan dan berdiri
sendiri.
3.
Hukm Persilisihan
Merupakan hukum yang menerangkan
peraturan yang menjadi peraturan hukum atau peraturan hukum mana yang berlaku
mengenai sesuatu hubungan hukum yang diadakan oleh karena suatu peristiwa hukum
yang memuat ansir-ansir yang dapat menyangkut dua atau lebih tata hukum yang
berlainan.
Hukum
perselisihan ini dibagi menjadi :
a.
Hukum Perselisihan (Privat) Internasional, yaitu hukum
yang menerangkan peraturan apa yang menjadi peraturan hukum yang berlaku
mengenai sesuatu hubungan hukum yang diadakan.
Contoh
: seorang saudagar warga negara indonesia menjual kayu ke pedagang warga negara
jerman.
Dalam
hal ini perjanjian (jual-beli) diadakan oleh 2 oran yang berbeda
kewarganegaraannya dan tunduk kepada tata hukum atau sistem hukum privat
internasional.
b.
Hukum Perselisihan Nasional.
Hukum
peselisihan ini tergolong menjadi :
·
Hukum Intergentil.
·
Hukum Interlokal.
·
Hukum Antar Agama.
·
Hukum Interregional.
Perbedaan hukum publik dan hukum privat
1.
Dilihat dari subjeknya : Hukum privat itu kedua belah
pihak adalah perorangan sedangkan hukum publik salah satu pihak adalah
penguasa.
2.
Dilihat dari kedudukan para pihak : Hukum privat itu
kedudukannya sejajar sedangkan hukum publik kedudukannya tidak sejajar.
3.
Dilihat dari sifatnya : Hukum privat itu sifatnya sebagai pelengkap
sedangkan hukum publik sifatnya memaksa.
4.
Dilihat dari akibatnya : hukum privat itu dapat
disimpangi sedangkan hukum publik aturannya tidak dapat disimpangi.
5.
Dilihat dari aspek perlindungan kepentingan : Hukum
privat itu melindungi perorangaan sedangkan hukum publik melindungi kepentingan
umum.
B.
Klasifikasi Hukum
* Tujuan dari
penggolongan atau klasifikasi hukum adalah:
a.
Dari segi-segi nilai
teoritis adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang lebih baik
b.
Dari segi
praktis supaya lebih mudah dapat dapat menemukan dan menerapkan hukum yang ada
Ø Tujuan
praktis ini dapat memberi petunjuk umum bagi:
a.
Para anggota
badan-badan kenegaraan, demikian juga para fungsionaris hukum seperti para
hakim dan para pejabat administrasi untuk membuat alasan-alasan hukum dalam
menerapkan hukum dan mempertahankannya
b.
Orang-orang lain
dalam kedudukannya sebagai perorangan atau sebagai kuasa dan pembela yang
berkepentingan, baik dalam memperoleh suatu hak, maupun dalam mempertahankan
langsung kepada para pihak dan dimuka fungsionaris-fungsionaris hukum
1. Hukum
menurut bentuknya
Memperhatikan
lebih lanjut, bahwa sumber itu ada yang berbentuk naskah tertulis dan yang
tidak berbentuk demikian, maka penggolongannya dapat diperbedakan pula dalam :
a.
Hukum Tertulis,
meliputi hukum undang-undang, hukum perjanjian antar negara dan sebagian kecil
hukum adat.
Di
dalam hukum undang-undang terdapat perbedaan : hukum kodifikasi ( yang
dikodifikasikan ) dan yang tidak di kondifikasikan ). Kodifikasi adalah
pembukua bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam
satu kitab undang-undang.
b.
Hukum-hukum tak
tertulis, meliputi hukum kebiasaan sebagian besar hukum adat, hukum
yurisprudensi, hukum ilmu dan hukum revolusi. Menurut A.Sanusi, hukum
persetujuan dapat dimasukkan sebagai hukum tertulis atau hukum tidak tertulis
sesuai dengan bentuk persetujuan itu sendiri yang sebagai mana diketahui adalah
pada dasarnya bebas dari bentuk-bentuk tertentu.
Contoh
: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depann DPR.
Apabila diingat bahwa hukum adat dan
hukum ilmu itu juga sering-sering ditulis dalam kitab-kitab hukum rechtsboeken;
bukan kitab undang-undang maka kedua hukum itu dapat juga diberi penggolongan
tersendiri, yaitu hukum tertulis
2.
Hukum menurut
sifatnya
Satu
hal yang esensial dan yang memperbedakanhukum dari kaidah-kaidah hidup lainnya
adalah sanksi yang dapat dijalankan dengan paksa oleh pengusaha. Hukum selalu
mengandung 2 segi : keharusan atau larangan dan sanksi. Atas dasar tinjauan,
apakah dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan atau larangan itu
ataukah tentang sanksinya, maka kita dapat memperbedakan.
a.
Hukum Kaidah
(Normen Recht)
Yang dimaksudkan dengan hukum kaidah
ialah ketentuan-ketentuan hukum, baik publik ataupun privat, di mana dinyatakan
ada perintah, atau larangan atau perkenan tentang sesuatu. Juga apabila
ternyata ada persetujuan dus perintah atau larangan atau perkenan atau janji
itu timbul “Kewajiban” dan pada pihak lain “Hak” dijadi ketahuilah hal-hal apa
yang diharuskan, diperbolehkan atau dilarang dan dijanjikan untuk diperbuat
seorang itu.
b. Hukum
Sanksi (Sanctirecht)
Yang
dimaksud dengan sanksi ialah ketentuan-ketentuan hukum yang menetapkan apakah
hukuman yang ada (dapat) dikenakan kepada seseorang yang melanggar
kaidah-kaidah hukum lainnya. Yang akhir ini umpamanya dalam hukum pidana, yang
kaidah-kaidahnya terdapat pada ukuran agama, kesusilaan. Jadi hukum sanksi ini
penjelasan tentang reaksi hukum. Sama saja halnya apakah ketentuan-ketentuan
tentang sanksi tersebut terletak pada hukum publik. Contohnya : Hukum pidana
dan sepanjang yang mengenai sanksinya hukum negara atau tata usaha negara atau
hukum privat.
c. Hukum
Memaksa (Dwingend Recht)
Yang
dimaksud dengan memaksa ialah hukum yang didalam keadaan bagaimanapun juga
harus dan mempunyai paksaan mutlak. Dari sudut lain mengenai hal kerjanya,
hukum itu dapat diperbedakan dalam hukum memaksa dan hukum mengatur. Istilah
itu sebenarnya juga kurang tepat, oleh karena semua hukum sifatnya memaksa dan
juga mengatur. Yang sudah biasa
diartikan dengan hukum memaksa, ialah hukum yang dalam keadaan apapun harus
dilaksanakan, oleh para pencari hukum dan fungsional ia tidak memperkenankan
penyimpangan.
Contoh
: dalam perkara pidana : seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar
jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Karena diproses untuk diajukan
kepengadilan lalu di putus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak
mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan,
tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses tanpa pandang bulu.
d. Hukum
Mengatur (Regelend Recht)
Hukum
mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan itu sendiri dalam suatu perjanjian dan
biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan.
Lain
halnya dengan hukum mengatur. Perbedaannya bukanlah terletak dalam hal bahwa
hukum mengatur itu tidak memaksa. Akan tetapi memaksanya hukum mengatur itu
tergantung dari syarat-syarat tertentu.
Apabila
syara-syarat itu dipenuhi, maka memaksalah hukum mengatur itu seperti hukum
memaksa sendiri, baik kepada fungsionaris hukum atau kepada pencari-pencari
hukum yang berkepentingan. Apakah syarat yang dimaksudkan tadi ?
Pertama,
yang kepentingan oleh karena hukum mengatur itu memprbolehkan kelonggran yang
ada, tetapi ia justru menyatakan menerima untuk tunduk pada hukum itu.
Kedua,
yang berkepentingan tidak usah menyatakan takluk pada hukum mengatur itu, akan
tetapi iapun tidak menetapkan ketentuan-ketuannya sendiri.
Kekosongan-kekosongan ini memberikan tempat untuk berlakunya dan memaksa hukum
mengatur.
Lihat
pasal-pasal 1393, 1514, 1559, 1633 di dalam KUHP.
BAB
III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Berdasarkan
isinya, hukum terbagi menjadi dua yaitu : Hukum privat merupakan hukum baik
material ataupun prosesnya didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi yang di
dasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas
publik. Publik disini diwakili oleh negara.
Klasifikasi hukum digolongkan menjadi beberapa,
diantaranya menurut bentuk dan sifatnya. Penggolongan menurut bentuknya
tergolong menjadi hukum tertulis dan tak tertulis yang sudah terkodifikasi dan dapat
dilihat oleh siapapun sehingga hukum ini mudah di pahami oleh setiap orang yang
melihatnya sedangkan hukum tak tertulis adalah kebalikan dari hukum tertulis
sebagai contoh adalah hukum adat suatu daerah tertentu.
1.2 Kritik dan Saran
Demikian makalah yang dapat kami
sajikan. Dengan harapan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak. kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh
karena itu, kritik dan saran sangat kami perlukan demi kemaslahatan kita semua.
Dan semoga kita bisa mengambil hikmanya.
DAFTAR
PUSTAKA
R. Soeroso, S.H. Pengantar Ilmu
Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Hidayat,Imam. Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit
PT. Raja Grafindo Persada, 1984.
No comments:
Post a Comment