Wednesday, March 18, 2020

TATA HUKUM DAN KLASIFIKASI HUKUM




KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT atas karunia hidayah dan nikmatNya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
Makalah ini ditulis oleh penulis yang bersumber dari Buku sebagai referensi. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalh ini.
Penulis berharap dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Makalah ini secara fisik dan substansinya diusahakan relevan dengan pengangkatan judul makalah yang ada. Keterbatasan waktu dan kesempatan sehingga makalah ini masih memiliki banyak kekurangan yang tentunya masih perlu diperbaiki dan penyempurnaan makalah penulisan mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menunjuk kearah yang lebih baik.
Demikianlah makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya sehingga membawa wawasan dan pengetahuan tentang bab ini.  Amin.


Bangkalan, Desember 2017


Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................................................................
BAB I      : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang................................................................................................
B.     Rumusan Masalah......................................................................................
C.     Tujuan Masalah...............................................................................................
BAB II     : PEMBAHASAN
A.    Tata Hukum.....................................................................................................
1.      Hukum Publik................................................................................................
2.      Hukum Privat..................................................................................................
B.     Klasifikasi Hukum............................................................................................
1.    Menurut Bentuknya............................................................................
2.    Menurut Sifatnya.................................................................................
BAB III :  PENUTUP
                A.  Kesimpulan....................................................................................................
                B.  Saran..............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial sehingga memerlukan orang lain untuk mempertahankan hidupnya, dalam hubungan tersebut sering kali terjadi konflik maka dibuatlah aturan-aturan dalam hubungan tersebut yang kemudian kita kenal dengan sebutan Hukum.
Pembelajaran mengenai Ilmu Hukum itu sangatlah luas maka perlu adanya Tata Hukum dan Klasifikasi Hukum agar lebih mudah dalam mempelajarinya. Untuk itu dalam makalh ini mencoba mengulas tentang Tata Hukum dan Klasifikasi Hukum.
B.     Rumusan Makalah
Dari penjelasan latar belakang diatas maka kami dapat menyimpulkan rumusan masalah dari pembahasan makalah ini :
1.    Apa hukum publik itu ?
2.    Apa hukum privat itu ?
3.    Apa saja yang termasuk hukum menurut bentuknya ?
4.    Apa saja yang termasuk hukum menurut sifatnya ?
C.    Tujuan Masalah
1.    Agar kita ketahui apa hukum publik itu.
2.    Agar kita ketahui apa hukum privat itu.
3.    Untuk mengetahui apa saja yang termasuk hukum menurut bentuknya.
4.    Untuk mengetahui apa saja yang termasuk hukum menurut sifatnya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tata Hukum
1.1 Hukum Publik
Berdasarkan isinya hukum dibagi dua golongan yaitu hukum publik dan hukum privat. Pembagian dalam hukum publik dan hukum privat ini berasal dari ilmu Hukum Romawi dan belum dikenal dalam ilmu Hukum Eropa Barat pada waktu sebelum resepsi Hukum Romawi.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya sebagai penguasa di satu pihak dengan warga negara pada umumnya, bahwa hukum publik adalah hukum yang mengatur hubunan antara negara atau perlengkapaya dengan perseorangan ( Warga Negara ) yang termasuk ke dalam golongan hukum publik ialah  :
1.      Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain  dan hubungan antara negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (Daerah-daerah Swantara).
2.      Hukum Administrasi Negara yaitu hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (Hak dan Kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3.      Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4.      Hukum Internasional yang dibagi menjadi dua yaitu :
·         Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
·         Hubungan Publik Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dakam hubungan internasional.

                    Hukum publik lebih mencakup kepentingan secara global karena meliputi tata aturan yang mengatur susunan pemerintahan maupun bentuk pemerintaha sebuah negara yang tertuang dalam hukum tata negara. Hukum administrasi negara yakni sebuah aturan yang berfungsi untuk mengatur tentang cara-cara menjalankan sebuah tugas yang berasal dari kekuasaan yang berupa perlengkapan sebuah negara. Hukum publik juga mengatur tentang hukum pidana yaitu sebuah negara. Hukum publik juga mengatur tentang hukum pidana yaitu sebuah aturan atas perbuatan yang dilarang yang dilakukan warga negara sehingga diberikanlah hukum pidana kepada warga negara tersebut.
                    Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masyarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari hukum publik yang perlu diketahui meliputi :
1.              Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
2.              Secara hirarki diatur oleh pengusaha.
3.              Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
4.              Mengandung banyak unsur politik.
Berikut merupakan bagan yang menjelaskan cabang-cabang dari hukum publik :
1.2 Hukum Privat
            Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antar individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur anatara satu dengan yang lain, dalam arti luas hukum privat yaitu meliputi seluruh hukum privat materiil, ialah suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per-orangan.
             Oleh karena itu hukum perdata sering disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak terkait atau pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan, sedangkan hukum dagang adalah peraturan yang terkait dengan perdaganagan.
Yang termasuk hukum privat ialah :
1.      Hukum perdata
             Hukum perdata ialah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian di dalam hubungan antara orang yang satu dengan yang lain keduanya sebagai anggota masyarakat dan menjamin adanya kepastian dalam hubungan antara seseorang dengan pemerintah.
            Di dalam hukum perdata, berdasarkan isinya dikenal dengan dua sistematik atau susunan, yaitu sistematik berdasarkan ilmu pengetahuan dan berdasarkan undang-undang.
            Sistematik hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan sebagai berikut :
1.      Hukum orang.
2.      Hukum keluarga.
3.      Hukum harta kekayaan yang meliputi :
                       - Hukum kekayaan mutlak yaitu mengenai hak-hak kebendaan dan hak-hak atas benda immateril, misalnya : hak cipta dan sebagainya).
                       - Hukum harta kekayaan Nisbi yaitu hukum yang mengatur segala macam hak-hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perikatan.
4.      Hukum waris.
                   Sistematik menurut undang-undang KUH perdata adalah sebagai berikut :
a.          Buku ke I : Hukum orang dan keluarga ( Van Personen )
b.          Buku ke II : Hukum benda dan waris ( Van Zaken )
c.          Buku ke III : Hukum perikatan ( Van Verbintenissen )
d.         Buku ke IV : Hukum pembuktian dan daluwarsa ( Van Bewijs en Verjaring )
                   Sistematika hukum perdata menurut undang-undang ini di pengaruhi kitab hukum “Institutions Justiniane” ( Hukum Justianus, Hukum Romawi ) yang merupakan sebagian dari Corpus Iuris Civilis.
2.      Hukum Dagang
             Hukum dagang ialah keseluruhan peraturan yang meliputi peraturan yang meliputi perbuatan manusia di dalam masyarakat, terutama di dalam lapangan  perniagaan atau perdagangan. Keseluruhan peraturan hukum dagang dihimpun di dalam kitab undang-undang hukum dagang ( KUHD ) yang isinya terdiri dari :
a.       Buku I : Tentang perniagaan pada umumnya ( van den Koophandel in het algemeen)
b.      Buku II : Tentang Hak dan Kewajiban yang ditimbulkan oleh karena Perkapalan ( van de regten en verplichtingen uit scheepvaart voortspruitende).
       Semula KUHD terdiri dari 3 buk tetapi sejak tahun 1906 buku III di ganti dengan peraturan kepailitan dan berdiri sendiri.
3.      Hukm Persilisihan
       Merupakan hukum yang menerangkan peraturan yang menjadi peraturan hukum atau peraturan hukum mana yang berlaku mengenai sesuatu hubungan hukum yang diadakan oleh karena suatu peristiwa hukum yang memuat ansir-ansir yang dapat menyangkut dua atau lebih tata hukum yang berlainan.
Hukum perselisihan ini dibagi menjadi :
a.       Hukum Perselisihan (Privat) Internasional, yaitu hukum yang menerangkan peraturan apa yang menjadi peraturan hukum yang berlaku mengenai sesuatu hubungan hukum yang diadakan.
Contoh : seorang saudagar warga negara indonesia menjual kayu ke pedagang warga negara jerman.
Dalam hal ini perjanjian (jual-beli) diadakan oleh 2 oran yang berbeda kewarganegaraannya dan tunduk kepada tata hukum atau sistem hukum privat internasional.
b.      Hukum Perselisihan Nasional.
Hukum peselisihan ini tergolong menjadi :
·         Hukum Intergentil.
·         Hukum Interlokal.
·         Hukum Antar Agama.
·         Hukum Interregional.
Perbedaan hukum publik dan hukum privat
1.      Dilihat dari subjeknya : Hukum privat itu kedua belah pihak adalah perorangan sedangkan hukum publik salah satu pihak adalah penguasa.
2.      Dilihat dari kedudukan para pihak : Hukum privat itu kedudukannya sejajar sedangkan hukum publik kedudukannya tidak sejajar.
3.      Dilihat dari sifatnya : Hukum  privat itu sifatnya sebagai pelengkap sedangkan hukum publik sifatnya memaksa.
4.      Dilihat dari akibatnya : hukum privat itu dapat disimpangi sedangkan hukum publik aturannya tidak dapat disimpangi.
5.      Dilihat dari aspek perlindungan kepentingan : Hukum privat itu melindungi perorangaan sedangkan hukum publik melindungi kepentingan umum.
B. Klasifikasi Hukum
               * Tujuan dari penggolongan atau klasifikasi hukum adalah:
a.                Dari segi-segi nilai teoritis adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang lebih baik
b.              Dari segi praktis supaya lebih mudah dapat dapat menemukan dan menerapkan hukum yang ada
Ø  Tujuan praktis ini dapat memberi petunjuk umum bagi:
a.               Para anggota badan-badan kenegaraan, demikian juga para fungsionaris hukum seperti para hakim dan para pejabat administrasi untuk membuat alasan-alasan hukum dalam menerapkan hukum dan mempertahankannya
b.              Orang-orang lain dalam kedudukannya sebagai perorangan atau sebagai kuasa dan pembela yang berkepentingan, baik dalam memperoleh suatu hak, maupun dalam mempertahankan langsung kepada para pihak dan dimuka fungsionaris-fungsionaris hukum

1.    Hukum menurut bentuknya
Memperhatikan lebih lanjut, bahwa sumber itu ada yang berbentuk naskah tertulis dan yang tidak berbentuk demikian, maka penggolongannya dapat diperbedakan pula dalam :
a.              Hukum Tertulis, meliputi hukum undang-undang, hukum perjanjian antar negara dan sebagian kecil hukum adat.
Di dalam hukum undang-undang terdapat perbedaan : hukum kodifikasi ( yang dikodifikasikan ) dan yang tidak di kondifikasikan ). Kodifikasi adalah pembukua bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
b.         Hukum-hukum tak tertulis, meliputi hukum kebiasaan sebagian besar hukum adat, hukum yurisprudensi, hukum ilmu dan hukum revolusi. Menurut A.Sanusi, hukum persetujuan dapat dimasukkan sebagai hukum tertulis atau hukum tidak tertulis sesuai dengan bentuk persetujuan itu sendiri yang sebagai mana diketahui adalah pada dasarnya bebas dari bentuk-bentuk tertentu.
Contoh : Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depann DPR.
Apabila diingat bahwa hukum adat dan hukum ilmu itu juga sering-sering ditulis dalam kitab-kitab hukum rechtsboeken; bukan kitab undang-undang maka kedua hukum itu dapat juga diberi penggolongan tersendiri, yaitu hukum tertulis
2.         Hukum menurut sifatnya
Satu hal yang esensial dan yang memperbedakanhukum dari kaidah-kaidah hidup lainnya adalah sanksi yang dapat dijalankan dengan paksa oleh pengusaha. Hukum selalu mengandung 2 segi : keharusan atau larangan dan sanksi. Atas dasar tinjauan, apakah dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan atau larangan itu ataukah tentang sanksinya, maka kita dapat memperbedakan.
a.                   Hukum Kaidah (Normen Recht)
Yang dimaksudkan dengan hukum kaidah ialah ketentuan-ketentuan hukum, baik publik ataupun privat, di mana dinyatakan ada perintah, atau larangan atau perkenan tentang sesuatu. Juga apabila ternyata ada persetujuan dus perintah atau larangan atau perkenan atau janji itu timbul “Kewajiban” dan pada pihak lain “Hak” dijadi ketahuilah hal-hal apa yang diharuskan, diperbolehkan atau dilarang dan dijanjikan untuk diperbuat seorang itu.
b.      Hukum Sanksi (Sanctirecht)
Yang dimaksud dengan sanksi ialah ketentuan-ketentuan hukum yang menetapkan apakah hukuman yang ada (dapat) dikenakan kepada seseorang yang melanggar kaidah-kaidah hukum lainnya. Yang akhir ini umpamanya dalam hukum pidana, yang kaidah-kaidahnya terdapat pada ukuran agama, kesusilaan. Jadi hukum sanksi ini penjelasan tentang reaksi hukum. Sama saja halnya apakah ketentuan-ketentuan tentang sanksi tersebut terletak pada hukum publik. Contohnya : Hukum pidana dan sepanjang yang mengenai sanksinya hukum negara atau tata usaha negara atau hukum privat.
c.       Hukum Memaksa (Dwingend Recht)
Yang dimaksud dengan memaksa ialah hukum yang didalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Dari sudut lain mengenai hal kerjanya, hukum itu dapat diperbedakan dalam hukum memaksa dan hukum mengatur. Istilah itu sebenarnya juga kurang tepat, oleh karena semua hukum sifatnya memaksa dan juga mengatur. Yang sudah  biasa diartikan dengan hukum memaksa, ialah hukum yang dalam keadaan apapun harus dilaksanakan, oleh para pencari hukum dan fungsional ia tidak memperkenankan penyimpangan.
Contoh : dalam perkara pidana : seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Karena diproses untuk diajukan kepengadilan lalu di putus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses tanpa pandang bulu.
d.      Hukum Mengatur (Regelend Recht)
Hukum mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan itu sendiri dalam suatu perjanjian dan biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan.
Lain halnya dengan hukum mengatur. Perbedaannya bukanlah terletak dalam hal bahwa hukum mengatur itu tidak memaksa. Akan tetapi memaksanya hukum mengatur itu tergantung dari syarat-syarat tertentu.
Apabila syara-syarat itu dipenuhi, maka memaksalah hukum mengatur itu seperti hukum memaksa sendiri, baik kepada fungsionaris hukum atau kepada pencari-pencari hukum yang berkepentingan. Apakah syarat yang dimaksudkan tadi ?
Pertama, yang kepentingan oleh karena hukum mengatur itu memprbolehkan kelonggran yang ada, tetapi ia justru menyatakan menerima untuk tunduk pada hukum itu.
Kedua, yang berkepentingan tidak usah menyatakan takluk pada hukum mengatur itu, akan tetapi iapun tidak menetapkan ketentuan-ketuannya sendiri. Kekosongan-kekosongan ini memberikan tempat untuk berlakunya dan memaksa hukum mengatur.
Lihat pasal-pasal 1393, 1514, 1559, 1633 di dalam KUHP.



BAB III
PENUTUP
1.1    Kesimpulan
Berdasarkan isinya, hukum terbagi menjadi dua yaitu : Hukum privat merupakan hukum baik material ataupun prosesnya didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi yang di dasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik disini diwakili oleh negara.
           Klasifikasi hukum digolongkan menjadi beberapa, diantaranya menurut bentuk dan sifatnya. Penggolongan menurut bentuknya tergolong menjadi hukum tertulis dan tak tertulis yang sudah terkodifikasi dan dapat dilihat oleh siapapun sehingga hukum ini mudah di pahami oleh setiap orang yang melihatnya sedangkan hukum tak tertulis adalah kebalikan dari hukum tertulis sebagai contoh adalah hukum adat suatu daerah tertentu.
1.2    Kritik dan Saran

         Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Dengan harapan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak. kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami perlukan demi kemaslahatan kita semua. Dan semoga kita bisa mengambil hikmanya.


DAFTAR PUSTAKA
R. Soeroso, S.H. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Hidayat,Imam. Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, 1984.




 

No comments:

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA AWAL PERMULAAN ISLAM SAMPAI DENGAN KHULAFAURRASYIDIN

                                                                                     BAB I                                            ...