KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah pengantar ilmu hukum.
Makalah yang berjudul “Sumber-sumber Hukum” ini merupakan aplikasi
dari kami, selain untuk memenuhi tugas mata kuliah tersebut juga untuk
memberikan pengetahuan tentang norma-norma hukum dalam kehidupan sehingga
diharapkan dapat bermanfaat dalam menerapkan aturan-aturan hukum di Indonesia.
Dalam
makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala
kritik dan saran guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan kami sebagai penulis
pada khususnya. Atas segala
perhatiannya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Bangkalan, 25 November 2017
Penulis
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang ............................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah......................................................................... 1
C.
Tujuan Masalah............................................................................. 1
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber Hukum........................................................... 2
B. Undang-undang............................................................................. 3
C. Kebiasaan Hukum......................................................................... 3
D. Yurisprundensi.............................................................................. 4
E. Traktat........................................................................................... 7
F. Doktrin.......................................................................................... 8
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................... 10
B. Saran.............................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara hukum
dimana hukum yang ada di Indonesia tersebut mengatur suatu sistem dalam segala
aspek kehidupan. Namun lama-kelaman sistem hukum yang ada di Indonesia sudah
mulai tajam ke bawah tumpul keatas. Sistem hukum ini pada dasarnya harus segera
ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan disintegrasi bangsa. Hal ini dapat
dicegah sesuai aturan dan sistem hukum yang ada di negara tersebut. Pada
dasarnya semua itu kesalahan oknum baik itu masyarakat maupun oknum khusus.
Jadi, kita tidak bisa memilih salah satu apakah masyarakat atau oknum yang
salah. Nah, untuk itu perlu sebuah sumber dimana hal tersebut bermula sehingga
dapat menjadikan sebagai pedoman untuk menyelesaikan sengketa baik nasional
maupun internasional.
Sumber adalah asal mula atau bahan yang
digunakan sebagai dasar. Sedangkan sumber hukum itu sendiri secara garis besar
dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan dasar oleh pengadilan dalam
memutuskan suatu perkara atau sengketa yang sedang dihadapi. Jadi, pihak-pihak
yang sudah diberi wewenang harus menjalankan penyelenggaraan negara dengan baik
dan tidak ada penyelewengan apapun
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan sumber hukum ?
2.
Apa yang dimaksud dengan sumber hukum formiil
?
3.
Apa yang dimaksud dengan sumber hukum materiil
?
4.
Apa saja yang termasuk sumber hukum ?
C.
Tujuan
1. Kita dapat mengetahui arti sumber hukum.
2. Dapat memahami pengertian sumber hukum formiil
3. Dapat memahami pengertian sumber hukum materiil
4. Dapat memahami macam-macam sumber hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimnulkan aturan yang
sifatnya mengikat dan memaksa, sehingga apabila hukum tersebut dilanggar maka
akan mendapatkan sanksi.[1] Menurut
Prof Dr Sudikno SH. Melalui bukunya yaitu “Mengenal Hukum” mendifinisikan bahwa
arti hukum memilki beberapa arti yaitu :
1. Sebagai asa hukum, merupakan permulaan suatu hukum yang sudah bersal dari
kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa, dan bangsa.
2. Menunjukkan hukum yang tedahulu sehingga dapat memberi bahan-bahan hukum
yang sekarang.
3. Sebagain sumber berlakunya, yang memberi kekuatan dan berlaku secara formal
terhadap peraturan hukum.
4. Sebagi sumber dari mana kita mengenal hukum, seperti dokumen, UU, Batun
tertulis dan sebagainya.[2]
Sumber hukum dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Sumber Hukum Materiel,yaitu sumber hukum dilihat dari isinya dan yang
menentukan isi hukum.
2.
Sumber Hukum Formiil, yaitu sumber hukum yang
dilihat dari pelaksanaan dari sumber hukum materiil.[3]
Faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum
:
a.
Struktur
ekonomi dan kebutuhan masyarakat
b.
Kebiasaan
yang telah membaku kemudian menjadi tngkah laku yang tetap
c.
Hukum
yang berlaku
d.
Tata
hukum Negara-negara lain.
e.
Keyakianan
tentang agama dan kesusilaan
f.
Kesadaran
hukum
Sumber hukum
formal terdiri dari
a.
Undang-undang
b.
Kebiassaan
c.
Yurisprudensi
d.
Trakat
e.
Doktrin.[4]
1. UNDANG-UNDANG
Undang-undang merupakan sumber hukum formal
dalam bentuk tertulis disamping adanya kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan
doktrin.[5]
Suatu undang-undang dikatakan baru ada
apabila telah dibentuk oleh negara yang bersangkutan dimana orang yang diberi
wewenang tersebut tergantung dari sistem yang ada di pemerintahan yang dianut
oleh negara yang bersangkutan. Dalam sumber hukum ini undang-undang juga
dibedakan menjadi dua yaitu undang-undang dalam arti formil dan undang-undang
dalam arti materil.
Undang-undang dalam arti formil adalah keputusan penguasa yang di
beri nama Undang-undang (dari segi bentuknya). Sedangkan undang-undang dalam arti
formil adalah penetapan. Yang dimaksud dengan penetapan adalah
a. Penetapan kaidah yang tegas sehingga
sifatnya menjadi mengikat.
b.
Peraturan
perundang-undangan yang bersifat mengikat artinya berlaku untuk umum.
c.
Keputusan
penguasa mempunyai kekuatan yang mengikat untuk umum pabila dilihat dari segi
isinya.[6]
2. KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sebuah hukum tak tertulis mengenai
perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dan dalam waktu yang
lama, sehingga lama-kelamaan menimbulkan suatu keharusan yang patut digunakan
sebagai hukum.[7]
Namun tidak semua hukum mengandung hukum yang baik. Oleh karena itu belum tentu
suatu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum . Menurut Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa hukum harus memenuhi syarat
:
1.
Syarat
materil : suatu kebiasaan yang dilakukan dalam waktu yang lama dan
berulang-ulang.
2. Syarat intelektual : harus menimbulkan suatu kebiasaan bahwa hal tersebut
merupakan kewajiban hukum.
3.
Adanya
sanksi yang dilanggar.[8]
Kelemahan hukum kebasaan
1. Hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis sehingg tidak dapat dirumuskan
secara jelas dan pada umunya sukar untuk di ganti.
2. Hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum karena sifatnya yang
beranekragam.[9]
Persamaan hukum kebiasaan dengan undang-undang.
a. Kedua-keduanya merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat di dalam
masyarakat.
b. Kedua-keduanya merupakan perumusan kesadaran hukum suatu bangsa.[10]
Perbedaan hukum kebiasaan dengan undang-undang
:
a. UU dibebankan kepada orang sebagai subyek hukum. Sedangkan, kebiasaan
merupakan peraturan
b. UU lebih menjamin kepastian hukum dari pada kebiasaan.
3. YURISPRUDENSI
Istilah jurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia
yang berarti pengetahuan hukum. Kata yurisprudentie dalam bahasa perancis yang
berarti perdilan tetap atau bukan perdilan. Yurisprudensi yaitu suatu
pengambilan hakim yang terdahulu dan berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh
para hakim selanjutnya untuk memutuskan kasus yang sama.
Seorang hakim menggunakan putusan hakim:
1.
Pertimbangan
psikilogis, dimana keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum, terutama Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga hakim bawahan tidak apa-apa untuk tidak
mengikuti putusan tersebut.
2.
Pertimbangan
praktis, karena sudah pernah dijatuhkan oleh putusan hakim yang terdahulu,
terlebih lagi apabila kasus tersebut sudah dibenarkan dan diperkuat maka hakim berikutnya memberikan putusan yang
sama.
3.
Memiliki
pendapat yang sama, karena hakim yang bersangkutan sependapat denga hakim yang terdahulu.[11]
Tidak hanya itu, terdapat dua yurisprudensi
yaitu yurisprudensi tetap dan tidak tetap.
·
Yurisprudensi
tetap adalah Suatu keputusan hakim yang berulang-ulang kali dipergunakan pada
kasus-kasus yang sama.
·
Yurisprudensi tidak tetap adalah putusan hakim
terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan sehingga
yurisprudensi tersebut belum menjadi yurisprudensi tetap.[12]
Dilihat dari pandangan aliran-aliran hukum, arti penting yurisprudensi
dapat ditinjau antara lain adalah
1. Anggapan menurut aliran legisme
Aliran ini beranggapan bahwa undang-undang
dianggap sedemikian sempurna sehingga semua persoalan hukum yang ada di
masyarakat sudah tertampung dalam undang-undang. Jadi, hakim melakukan tugasnya
menurut undang-undang sehingga hakim hanya menjadi pelaksana apabila terjadi
suatu permasalahan. Dengan demikian, menurut aliran legisme mengatakan bahwa
mempelajari undang-undang adalah primer sedangkan memperlajari yurisprudensi
adalah sekunder.
2. Anggapan menurut aliran Freie Rechtsbewegung.
Aliran ini bertolak belakang dengan pandangan
aliran legisme. Dalam aliran ini memperlajari yurisprudensi adalah primer
sedangkan mempelajari undang-undang adalah sekunder. Karena dalam aliran ini
memberikan kebebasan kepada hakim untuk melakukan tugasnya. Hakim bebas untuk
mempergunakan undang atau tidak, karena hakim adalah menciptakan hukum.
3. Anggapan Rechtsvinding.
Aliran ini mengatakan bahwa yurisprudensi penting untuk
dfipelajari disamping perundang-undangan, oleh karean itu terdapat garis-garis
hukum yang berlaku dalam masyarakat akan tetapi tidak terbaca dalam
undang-undang. Aliran ini berada ditengah diantara aliran legisme dan aliran
rechtsbewegung. Aliran ini terbentuk kareana danya undang-undang, kebiasaan dan
peradilan. Dari peradilan inilah yang dijadikan sebagai hukum apabila
dipergunakan oleh hakim-hakim yang melakukan yurisprudensi.[13]
Ada beberapa asas yurisprudensi sebagai sumber
hukum antara lain sebagai berikut :
1. Asas presedent hakim yang terikat pada putusan hakim terdahulu yang
mempunyai perkara-perkara yang sama
serajatnya atau dari hakim yang lebih tinggi.
Asas precedent berlaku karena adanya 4 faktor :
a.
Penerapan peraturan-peraturan dan kasus-kasus
yang sama akan menghasikan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang menghadap
ke pengadilan.
b.
Mengikuti precedent secara konsisten dapat
menyumbangkan pendapatnya di kemudian hari.
c.
Penggunaan kriteria yang mantap dapat menhemat
waktu dan tenaga.
d.
Pemakaian putusan-putusanyang yang terdahulu
menunjukkan untuk menghormati dari pengadilan sebelumnya.[14]
2. Asas bebas hakim tidak terikat pada putusan hakim terdahulu pada tingkatan yang sejajar maupun hakim yang
lebih tinggi. Biasa saja ini dianut oleh negeri Belanda dan Perancis.[15]
Dalam asas ini tidak dilakukan secara konsisten, sehingga banyak hakim yang
masih menggunakan keputusan hakim lain ataupu hakim yang lebih tinggi kareana
beberapa alasan berrkut :
a. Mencegah terjadinya ketidakpastian keputusan hakim sehingga tidak
tercapainya kepastian hukum
b. Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang kurang karena ada pihak yang
tidak puyas akan naik banding
c. Mencegah pandangan kurang baik dari atasan.[16]
4. TRAKTAT
Adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara
atau lebihdan dituangkan dalam bentuk tertentu. Akibat dari adanya perjanjian
tersebut berlaku adanya Pakta servanda yang artinya bahwa perjanjian mengikat
para pihak yang melakukan perjanjian. Yang dimuat dalam sebuah traktat pada umumnya
adalah ketentua-ketentuan hukum yang bersifat umum yang mengikat negara-negara
penandatanganan. Sehingga timbulnya suatu traktat yang menciptakan suatu hukum
itu dapat digolongkan ke dalam sumber hukum formiil.
Macam-macam traktat :
a. Traktat bilateral
b. Traktat multilateral
c. Traktat kolektif
Proses pembuatan trakat :
a.
Perundingan isi perjanjian oleh beberapa
pihak-pihak yang bersangkutan.
b.
Tahap pentupan apabila perundingan-perundingan
tersebut telah disepakai dan tercapai, maka ditutup dalam bentuk teks tertulis
berupa naskah yang dikenal dengan nama “Piagam hasil perundingan”
c.
Tahap pengesahan atau ratifikasi dimana
traktat dalam bentuk rancangan undang-undang ratifikasi dibahas oleh DPR dalam
4 tingkat pembicaraan
Cara penyelesaian traktat juga terdapat prosesnya dimana
daklam permaslahan sengketa pelanggaran hukum perdata (privat) maka dapat
diselesaikan oleh badan pengadilan nasional ditempat terjadinya pelanggaran.
Disamping itu ada juga penyelesaian permasalahan hukum publik maka dapat
diselesaikan dengan sanksi yang dilakukan oleh badan eksekutif internasional
Biasanya hakim memutuskan perkara didasrkan pada
undang-udang, perjanjian internasional dan yurisprudensi. Namun, apabila pada
kenyataanya ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai
hukumnya, maka hukumnya dapat dicari melaui pendapat para ahli sarjana hukum
atau ilmu hukum. Doktrin pendapat para ahli yang mempunyai kekuasaan dan dapat
dijadikan acuan bagi hakim dan mempunyai
pengaruh besar dalam mengambil suatu keputusan dalam menyelesaikan suatu
masalah .
5. DOKTRIN
Menurut Prof. Dr Sudikno M. SH. Mendefinisikan bahwa
doktrin adalah pendapat para Sarjana Hukum yang merupakan sumber hukum dimana tempat hakim dapat menemukan hukumnya.
Doktrin yang belum digunakan hakim dalam menyelesaikan keputusan hukum belum
bisa dikatakan sebagai hukum formil doktrin. Jadi untuk dapat dikatak sebagi
sumber hukum formil harus memenuhi syarat tertentu dimana doktrin tersebut
telah menjelma menjadi putusan hakim.
Menurut Kansil yang termasuk hukum formil dalm hukum internasional adalah
sebagai berikut :
a.
Perjanjian Internasional
b.
Kebiasaan Internasional
c.
Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa
beradab
d.
Keputusan hakim
e.
Pendapat para sarjana hukum terkemuka
Para sarjana dapat menguraikan suatu hukum dengan kitab hukum. Kitab hukum
ini dipergunakan oleh hakim karena begitu besara peranan dari kitab hukum
tersebut.[18]
BAB I
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari materi diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa sumber hukum adalah bahan yang
digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Sehingga harus ada hukum yang mengatur
dalam suatu negara tersebut. Sumber hukum sendiri itu ada bermacam-macam
seperti UU, kebiasan, yurisprudensi, traktat maupun doktrin. Itulah sumber
hukum yang dijadikan pedoman untuk mengatasi suatu masalah.
Sehingga apabila ada suatu sengketa disutu
negara dan negara tersebut menggunakan sistem hukum civil maka sumber hukum
yang dapat dijadikan patokan terlebih dahulu adalah UU. Sedangkan apabila
menggunakan sistem common law maka sumber hukum yang digunakan adalah
yurisprudensi. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa sumber hukum suatu negara
satu dengan negara lainnya itu berbeda tergantung sistem yang digunakan dalam
suatu negara tersebut.
B. Saran
Kami menyadari bahwa bahwa makalah ini masih perlu adanya
perbaikan. Hal ini dikarenakan sedikitnya referensi yang kami gunakan dan
situs-situs yang belum tentu akurat. Sehingga penulis berharap makalah ini
dapat diperbaiki lebih baik lagi kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar ilmu hukum, Jakarta: Prenada Media
Soeroso. 2016. Pengantar ilmu hukum, Jakarta: Sinar Grafika
[2] Ibid,. 117
[3] Ibid,. 121
[4] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar
Grafika, 2016. Hlm 121
[5] Ibid,. 122
[6] Ibid,. 129
[7] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar
Grafika, 2016. Hlm 150
[8] Ibid,. 151
[9] Ibid,. 155
[10] Ibid,. 156
[11] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar
Grafika, 2016. Hlm 161
[12] Ibid,. 163
[13] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar
Grafika, 2016. Hlm 167
[14] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar
Grafika, 2016. Hlm 168
[16] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar
Grafika, 2016. Hlm 169
[17] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar
Grafika, 2016. Hlm 173
No comments:
Post a Comment