Wednesday, March 18, 2020

SUMBER-SUMBER HUKUM



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah pengantar ilmu hukum.
Makalah yang berjudul “Sumber-sumber Hukum” ini merupakan aplikasi dari kami, selain untuk memenuhi tugas mata kuliah tersebut juga untuk memberikan pengetahuan tentang norma-norma hukum dalam kehidupan sehingga diharapkan dapat bermanfaat dalam menerapkan aturan-aturan hukum di Indonesia.
Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala kritik dan saran guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan kami sebagai penulis pada khususnya. Atas segala perhatiannya kami mengucapkan banyak terima kasih.

Bangkalan, 25 November 2017



Penulis
           







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I      : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ............................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah......................................................................... 1       
C.     Tujuan Masalah............................................................................. 1       
BAB II    : PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sumber Hukum........................................................... 2
B.     Undang-undang............................................................................. 3
C.     Kebiasaan Hukum......................................................................... 3
D.    Yurisprundensi.............................................................................. 4
E.     Traktat........................................................................................... 7
F.      Doktrin.......................................................................................... 8
BAB III   : PENUTUP
A.  Kesimpulan.................................................................................... 10
B.  Saran.............................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 11     







                                     




BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara hukum dimana hukum yang ada di Indonesia tersebut mengatur suatu sistem dalam segala aspek kehidupan. Namun lama-kelaman sistem hukum yang ada di Indonesia sudah mulai tajam ke bawah tumpul keatas. Sistem hukum ini pada dasarnya harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan disintegrasi bangsa. Hal ini dapat dicegah sesuai aturan dan sistem hukum yang ada di negara tersebut. Pada dasarnya semua itu kesalahan oknum baik itu masyarakat maupun oknum khusus. Jadi, kita tidak bisa memilih salah satu apakah masyarakat atau oknum yang salah. Nah, untuk itu perlu sebuah sumber dimana hal tersebut bermula sehingga dapat menjadikan sebagai pedoman untuk menyelesaikan sengketa baik nasional maupun internasional.
Sumber adalah asal mula atau bahan yang digunakan sebagai dasar. Sedangkan sumber hukum itu sendiri secara garis besar dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan dasar oleh pengadilan dalam memutuskan suatu perkara atau sengketa yang sedang dihadapi. Jadi, pihak-pihak yang sudah diberi wewenang harus menjalankan penyelenggaraan negara dengan baik dan tidak ada penyelewengan apapun
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan sumber hukum ?
2.    Apa yang dimaksud dengan sumber hukum formiil ?
3.    Apa yang dimaksud dengan sumber hukum materiil ?
4.    Apa saja yang termasuk sumber hukum ?
C.   Tujuan
1.   Kita dapat mengetahui arti sumber hukum.
2.   Dapat memahami pengertian sumber hukum formiil
3.   Dapat memahami pengertian sumber hukum materiil
4.   Dapat memahami macam-macam sumber hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.     SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimnulkan aturan yang sifatnya mengikat dan memaksa, sehingga apabila hukum tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi.[1] Menurut Prof Dr Sudikno SH. Melalui bukunya yaitu “Mengenal Hukum” mendifinisikan bahwa arti hukum memilki beberapa arti yaitu :
1. Sebagai asa hukum, merupakan permulaan suatu hukum yang sudah bersal dari kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa, dan bangsa.
2. Menunjukkan hukum yang tedahulu sehingga dapat memberi bahan-bahan hukum yang sekarang.
3. Sebagain sumber berlakunya, yang memberi kekuatan dan berlaku secara formal terhadap peraturan hukum.
4. Sebagi sumber dari mana kita mengenal hukum, seperti dokumen, UU, Batun tertulis dan sebagainya.[2]

Sumber hukum dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Sumber Hukum Materiel,yaitu sumber hukum dilihat dari isinya dan yang menentukan  isi hukum.
2.      Sumber Hukum Formiil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari pelaksanaan dari sumber hukum materiil.[3]
Faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum :
a.       Struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat
b.      Kebiasaan yang telah membaku kemudian menjadi tngkah laku yang tetap
c.       Hukum yang berlaku
d.      Tata hukum Negara-negara lain.
e.       Keyakianan tentang agama dan kesusilaan
f.       Kesadaran hukum
Sumber hukum formal terdiri dari
a.   Undang-undang
b.   Kebiassaan
c.   Yurisprudensi
d.  Trakat
e.   Doktrin.[4]

1. UNDANG-UNDANG
Undang-undang merupakan sumber hukum formal dalam bentuk tertulis disamping adanya kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin.[5] Suatu undang-undang dikatakan  baru ada apabila telah dibentuk oleh negara yang bersangkutan dimana orang yang diberi wewenang tersebut tergantung dari sistem yang ada di pemerintahan yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Dalam sumber hukum ini undang-undang juga dibedakan menjadi dua yaitu undang-undang dalam arti formil dan undang-undang dalam arti materil.
Undang-undang dalam arti formil adalah keputusan penguasa yang di beri nama Undang-undang (dari segi bentuknya). Sedangkan undang-undang dalam arti formil adalah penetapan. Yang dimaksud dengan penetapan adalah
a.    Penetapan kaidah yang  tegas sehingga sifatnya menjadi mengikat.
b.   Peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat artinya berlaku untuk umum.
c.    Keputusan penguasa mempunyai kekuatan yang mengikat untuk umum pabila dilihat dari segi isinya.[6]

2. KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sebuah hukum tak tertulis mengenai perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dan dalam waktu yang lama, sehingga lama-kelamaan menimbulkan suatu keharusan yang patut digunakan sebagai hukum.[7] Namun tidak semua hukum mengandung hukum yang baik. Oleh karena itu belum tentu suatu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum . Menurut Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa hukum harus memenuhi syarat :
1.   Syarat materil : suatu kebiasaan yang dilakukan dalam waktu yang lama dan berulang-ulang.
2.   Syarat intelektual : harus menimbulkan suatu kebiasaan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban hukum.
3.   Adanya sanksi yang dilanggar.[8]
Kelemahan hukum kebasaan
1.  Hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis sehingg tidak dapat dirumuskan secara jelas dan pada umunya sukar untuk di ganti.
2.  Hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum karena sifatnya yang beranekragam.[9]
Persamaan hukum kebiasaan dengan undang-undang.
a.   Kedua-keduanya merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat di dalam masyarakat.
b.   Kedua-keduanya merupakan perumusan kesadaran hukum suatu bangsa.[10]
Perbedaan hukum kebiasaan dengan undang-undang :
a.   UU dibebankan kepada orang sebagai subyek hukum. Sedangkan, kebiasaan merupakan peraturan
b.   UU lebih menjamin kepastian hukum dari pada kebiasaan.

3.      YURISPRUDENSI
Istilah jurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia yang berarti pengetahuan hukum. Kata yurisprudentie dalam bahasa perancis yang berarti perdilan tetap atau bukan perdilan. Yurisprudensi yaitu suatu pengambilan hakim yang terdahulu dan berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh para hakim selanjutnya untuk memutuskan kasus yang sama.

Seorang hakim menggunakan putusan hakim:
1.  Pertimbangan psikilogis, dimana keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum, terutama Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga hakim bawahan tidak apa-apa untuk tidak mengikuti putusan tersebut.
2.  Pertimbangan praktis, karena sudah pernah dijatuhkan oleh putusan hakim yang terdahulu, terlebih lagi apabila kasus tersebut sudah dibenarkan dan diperkuat maka  hakim berikutnya memberikan putusan yang sama.
3.  Memiliki pendapat yang sama, karena hakim yang bersangkutan sependapat denga hakim yang terdahulu.[11]
Tidak hanya itu, terdapat dua yurisprudensi yaitu yurisprudensi tetap dan tidak tetap.
·     Yurisprudensi tetap adalah Suatu keputusan hakim yang berulang-ulang kali dipergunakan pada kasus-kasus yang sama.
·     Yurisprudensi tidak tetap adalah putusan hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan sehingga yurisprudensi tersebut belum menjadi yurisprudensi tetap.[12]

Dilihat dari pandangan aliran-aliran hukum, arti penting yurisprudensi dapat ditinjau antara lain adalah
1.  Anggapan menurut aliran legisme
Aliran ini beranggapan bahwa undang-undang dianggap sedemikian sempurna sehingga semua persoalan hukum yang ada di masyarakat sudah tertampung dalam undang-undang. Jadi, hakim melakukan tugasnya menurut undang-undang sehingga hakim hanya menjadi pelaksana apabila terjadi suatu permasalahan. Dengan demikian, menurut aliran legisme mengatakan bahwa mempelajari undang-undang adalah primer sedangkan memperlajari yurisprudensi adalah sekunder.
2.      Anggapan menurut aliran Freie Rechtsbewegung.
Aliran ini bertolak belakang dengan pandangan aliran legisme. Dalam aliran ini memperlajari yurisprudensi adalah primer sedangkan mempelajari undang-undang adalah sekunder. Karena dalam aliran ini memberikan kebebasan kepada hakim untuk melakukan tugasnya. Hakim bebas untuk mempergunakan undang atau tidak, karena hakim adalah menciptakan hukum.
3.       Anggapan Rechtsvinding.
Aliran ini mengatakan bahwa yurisprudensi penting untuk dfipelajari disamping perundang-undangan, oleh karean itu terdapat garis-garis hukum yang berlaku dalam masyarakat akan tetapi tidak terbaca dalam undang-undang. Aliran ini berada ditengah diantara aliran legisme dan aliran rechtsbewegung. Aliran ini terbentuk kareana danya undang-undang, kebiasaan dan peradilan. Dari peradilan inilah yang dijadikan sebagai hukum apabila dipergunakan oleh hakim-hakim yang melakukan yurisprudensi.[13]
Ada beberapa asas yurisprudensi sebagai sumber hukum antara lain sebagai berikut :
1.  Asas presedent hakim yang terikat pada putusan hakim terdahulu yang mempunyai  perkara-perkara yang sama serajatnya atau dari hakim yang lebih tinggi.
Asas precedent berlaku karena adanya 4 faktor :
a.     Penerapan peraturan-peraturan dan kasus-kasus yang sama akan menghasikan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang menghadap ke pengadilan.
b.     Mengikuti precedent secara konsisten dapat menyumbangkan pendapatnya di kemudian hari.
c.     Penggunaan kriteria yang mantap dapat menhemat waktu dan tenaga.
d.    Pemakaian putusan-putusanyang yang terdahulu menunjukkan untuk menghormati dari pengadilan sebelumnya.[14]
2.      Asas bebas hakim tidak terikat pada putusan hakim terdahulu pada tingkatan yang sejajar maupun hakim yang lebih tinggi. Biasa saja ini dianut oleh negeri Belanda dan Perancis.[15] Dalam asas ini tidak dilakukan secara konsisten, sehingga banyak hakim yang masih menggunakan keputusan hakim lain ataupu hakim yang lebih tinggi kareana beberapa alasan berrkut :
a.    Mencegah terjadinya ketidakpastian keputusan hakim sehingga tidak tercapainya kepastian hukum
b.    Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang kurang karena ada pihak yang tidak puyas akan naik banding
c.    Mencegah pandangan kurang baik dari atasan.[16]
4.      TRAKTAT
Adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebihdan dituangkan dalam bentuk tertentu. Akibat dari adanya perjanjian tersebut berlaku adanya Pakta servanda yang artinya bahwa perjanjian mengikat para pihak yang melakukan perjanjian. Yang dimuat dalam sebuah traktat pada umumnya adalah ketentua-ketentuan hukum yang bersifat umum yang mengikat negara-negara penandatanganan. Sehingga timbulnya suatu traktat yang menciptakan suatu hukum itu dapat digolongkan ke dalam sumber hukum formiil.
Macam-macam traktat :
a.    Traktat bilateral
b.    Traktat multilateral
c.    Traktat kolektif
Proses pembuatan trakat :
a.  Perundingan isi perjanjian oleh beberapa pihak-pihak yang bersangkutan.
b. Tahap pentupan apabila perundingan-perundingan tersebut telah disepakai dan tercapai, maka ditutup dalam bentuk teks tertulis berupa naskah yang dikenal dengan nama “Piagam hasil perundingan”
c.  Tahap pengesahan atau ratifikasi dimana traktat dalam bentuk rancangan undang-undang ratifikasi dibahas oleh DPR dalam 4 tingkat pembicaraan
d. Tahap pertukaran piagam dimana dilaksanakan oleh negara yang membuat traktat tersebut.[17]
Cara penyelesaian traktat juga terdapat prosesnya dimana daklam permaslahan sengketa pelanggaran hukum perdata (privat) maka dapat diselesaikan oleh badan pengadilan nasional ditempat terjadinya pelanggaran. Disamping itu ada juga penyelesaian permasalahan hukum publik maka dapat diselesaikan dengan sanksi yang dilakukan oleh badan eksekutif internasional
Biasanya hakim memutuskan perkara didasrkan pada undang-udang, perjanjian internasional dan yurisprudensi. Namun, apabila pada kenyataanya ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dapat dicari melaui pendapat para ahli sarjana hukum atau ilmu hukum. Doktrin pendapat para ahli yang mempunyai kekuasaan dan dapat dijadikan acuan bagi hakim  dan mempunyai pengaruh besar dalam mengambil suatu keputusan dalam menyelesaikan suatu masalah .
5.    DOKTRIN
Menurut Prof. Dr Sudikno M. SH. Mendefinisikan bahwa doktrin adalah pendapat para Sarjana Hukum yang merupakan sumber hukum  dimana tempat hakim dapat menemukan hukumnya. Doktrin yang belum digunakan hakim dalam menyelesaikan keputusan hukum belum bisa dikatakan sebagai hukum formil doktrin. Jadi untuk dapat dikatak sebagi sumber hukum formil harus memenuhi syarat tertentu dimana doktrin tersebut telah menjelma menjadi putusan hakim.
Menurut Kansil yang termasuk hukum formil dalm hukum internasional adalah sebagai berikut :
a.           Perjanjian Internasional
b.          Kebiasaan Internasional
c.           Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
d.          Keputusan hakim
e.           Pendapat para sarjana hukum terkemuka
Para sarjana dapat menguraikan suatu hukum dengan kitab hukum. Kitab hukum ini dipergunakan oleh hakim karena begitu besara peranan dari kitab hukum tersebut.[18]



BAB I
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari materi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa  sumber hukum adalah bahan yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Sehingga harus ada hukum yang mengatur dalam suatu negara tersebut. Sumber hukum sendiri itu ada bermacam-macam seperti UU, kebiasan, yurisprudensi, traktat maupun doktrin. Itulah sumber hukum yang dijadikan pedoman untuk mengatasi suatu masalah.
Sehingga apabila ada suatu sengketa disutu negara dan negara tersebut menggunakan sistem hukum civil maka sumber hukum yang dapat dijadikan patokan terlebih dahulu adalah UU. Sedangkan apabila menggunakan sistem common law maka sumber hukum yang digunakan adalah yurisprudensi. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa sumber hukum suatu negara satu dengan negara lainnya itu berbeda tergantung sistem yang digunakan dalam suatu negara tersebut.
B.     Saran
Kami menyadari bahwa bahwa makalah ini masih perlu adanya perbaikan. Hal ini dikarenakan sedikitnya referensi yang kami gunakan dan situs-situs yang belum tentu akurat. Sehingga penulis berharap makalah ini dapat diperbaiki lebih baik lagi kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar ilmu hukum, Jakarta: Prenada Media
 Soeroso. 2016. Pengantar ilmu hukum, Jakarta: Sinar Grafika











[1] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2016. Hlm 117
[2] Ibid,. 117
[3] Ibid,. 121
[4] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2016. Hlm 121
[5] Ibid,. 122
[6] Ibid,. 129
[7] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2016. Hlm 150
[8] Ibid,. 151
[9] Ibid,. 155
[10] Ibid,. 156
[11] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2016. Hlm 161
[12] Ibid,. 163
[13] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2016. Hlm 167
[14] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2016. Hlm 168
[15][15]Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenadamedia group, 2015. Hlm 255
[16] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2016. Hlm 169
[17] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2016. Hlm 173

Description: C:\Users\PERSONALISE NOTEBOOK\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\P_20171212_205522.jpgDescription: C:\Users\PERSONALISE NOTEBOOK\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\P_20171212_205511.jpgDescription: C:\Users\PERSONALISE NOTEBOOK\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\P_20171212_205511.jpg


[18] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2016. Hlm 179Description: C:\Users\PERSONALISE NOTEBOOK\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\P_20171212_205511.jpg

No comments:

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA AWAL PERMULAAN ISLAM SAMPAI DENGAN KHULAFAURRASYIDIN

                                                                                     BAB I                                            ...