Saturday, March 31, 2018

Pengertian Dan Ruang Lingkup PIH, Makalah PENGANTAR ILMU HUKUM



PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PIH
MAKALAH MATA KULIAH
PENGANTAR ILMU HUKUM
Dosen Pembimbing : Achmad Badarus Syamsi,S.H.I,M.H.


Oleh Kelompok 1 :
                                                  1. Dania                               (170711100063)
                                                  2. Lilis Widya Dwi Lestari (170711100032)
                                                  3. Rindah Anjarwati            (170711100079)

JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
            TAHUN AKADEMIK 2017/2018  

Kata Pengantar
          Puji syukur senantiasa selalu kita curahkan kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat,taufik dan hidayahnya,sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan lancar.Sholawat serta serta salam tak lupa kita curahkan kepada nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari zaman jahiliyah menuju zaman islamiyah.
         Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah PIH dan sebagai bahan pembelajaran untuk menambah ilmu pengetahuan kita semua.
          Namun,kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tentu masih banyak kesalahan dan kekurangan.Maka dari itu,kami sebagai penyusun makalah ini mohon kritik,saran dan pesan yang kami harapkan sebagai bahan koreksi untuk kami.
          Demikian yang dapat kami ungkapkan,semoga makalah  yang kami buat ini dapat bermanfaat untuk kita semua.




Bangkalan,06 September 2017

Tim Penyusun






Daftar Isi
Kata Pengantar.....................................................................................
Daftar Isi..............................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................
1.1              Latar Belakang Masalah..................................................
1.2              Rumusan Masalah..........................................................
1.3              Tujuan.............................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN.....................................................................
          2.1       Pengertian Hukum..........................................................
          2.2       Objek dan Ruang Lingkup Hukum.....................................
          2.3       Metode Pendekatan.........................................................
BAB 3 PENUTUP................................................................................
           3.1    Kesimpulan.........................................................................
           3.2    Kritik dan Saran...................................................................
           3.3    Daftar Pustaka.....................................................................













BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
        Pengantar ilmu hukum atau disingkat PIH yaitu mata kuliah yang berisi pendahuluan atau pembuka kearah ilmu pengetahuan hukum.Dengan kata lain,PIH adalah suatu mata kuliah dasar yang mengantarkan kita untuk menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum.
        Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.Setiap manusia memiliki kepentingan,dan kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan,sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang menganggu keserasian hidup bersama.Apabila ketidakseimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan,maka akan timbul perpecahan dalam masyarakat.Oleh karena itu,dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial,kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama  kaidah atau aturan/hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati manusia.
         Maka dari itu,pentingnya masyarakat untuk mengenal hukum sebagai kaidah pengatur norma-norma sosial lebih dalam agar konflik tersebut dapat dihindarkan sehingga fungsi hukum untuk menjamin rasa aman di masyarakat dapat terlaksana.
         


1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hukum?
2.      Bagaimana objek dan ruang lingkup hukum?
3.      Apa saja metode pendekatan hukum?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian hukum
2.      Untuk mengetahui bagaimana objek dan ruang lingkup hukum
3.      Untuk mengetahui apa saja metode pendekatan hukum

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Hukum

            Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang sifatnya mengendalikan,mencegah,mengikat,memaksa.Dianggap mengikat seluruh anggota masyarakat karena bertujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.Serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya kondisi yang aman,tertib,damai,dan tentram serta ada sanksi bagi ada yang melanggarnya.Sedangkan,definisi hukum dari beberapa ahli hukum,yaitu :
1.      Prof.Mr.Meyers
    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman  kepada penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.      Immanuel Kant
     Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.      SM Amin,SH
     Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban.
4.      Leon Duguit
     Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh sesuatu di masyarakat  sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.

            Ilmu hukum mempunyai dasar untuk dipelajari lebih lanjut dalam studi.Studi dasar ilmu hukum kerap disebut sebagai pengantar ilmu hukum atau PIH.PIH bersifat fundamental dalam mempelajarinya,perlu pemahaman yang seksama karena mungkin dapat memperoleh penegertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum baik yang privat maupun yang publik.
            Tujuan dari pengantar ilmu hukum ini menjelaskan tentang keadaan,inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting hukum serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.Adapun untuk kegunaanya adalah agar bisa memahami bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainya.

2.2   Objek dan Ruang Lingkup Hukum
          
          Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum,dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Menurut terminology (istilah) ilmu hukum, objek hukum disebut pula benda atau barang,sedangkan benda atau barang menurut hukum adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.Dan menurut pasal 503 KUHS,benda dapat dibagi dalam :
a.       Benda yang berwujud
b.      Benda yang tak berwujud
 Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS,benda dapat juga dibagi atas:
a.       Benda yang tak bergerak (benda tetap)
b.      Benda yang bergerak (benda tak tetap)

           Menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke terdapat tiga tingkatan ilmu hukum,yaitu:
1. Dogmatika hukum
           Menurut pandangan tradisional, dogmatika hukum merupakan bagian yang terutama dalam ilmu hukum. Bidang kajian dogmatika hukum adalah hukum yang sedang berlaku dalam suatu sistem tertentu. Hukum yang sedang berlaku dalam sistem hukum tertentu bukanlah hukum positif. Hukum positif adalah general rule of conduct laid down by a political superior to a politicel inferior atau secara singkat dapat dikatakan bahwa hukum positif adalah perintah penguasa
           Dilihat dari sudut bidang kajiannya, dogmatika hukum adalah ilmu hukum yang bertalian dengan praktik hukum. Akan tetapi tidak berarti dogmatika hukum tidak menghasilkan perkembangan hukum bahkan lahir teori atau prinsip hukum yang baru sebagai contoh dapat di kemukakan bahwa di negara yang belum memiliki undang-undang kelas perdana bukan tidak munkin suatu bank melakukan kekeliruan memasukkan rekening orang lain bahkan munkin dalam jumlah besar.
           Menurut Meuwissen,dogmatika hukum pertama kali bersifat deskriptif-analitis.Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah memberikan deskripsi dan analisis terhadap isi dan stuktur hukum yang berlaku.Pengertian-pengertian itu lalu di analisis dan di telaah apakah pengertian-pengertian itu telah sesuai prinsip-prinsip yang mendasari pengertian-pengertian itu.Selanjutnya,dogmatika hukum bersifat hermeneutis.Mengenai masalah ini,Meuwissen mengemukakan perlunya interpretasi terhadap hukum yang berlaku.
         Karakter keempat dogmatika hukum adalah normatif.Dalam hal ini dilakukan penilaian terhadap hukum yang berlaku.Oleh karena itulah,Meuwissen secara tegas menyatakan bahwa dogmatika hukum tidak bebas nilai.Dogmatika hukum mempunyai kaitan dengan cita hukum,yang merupakan alasan sesungguhnya tujuan hukum.Dan yang terakhir adalah dogmatika hukum bersifat praktis.Ciri khas tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter normatif dogmatika hukum.Antara teori dan praktik harus dijembatani oleh dogmatika hukum.Pada akhirnya dogmatika memang harus berhadapan dengan praktek,dalam hal inilah hukum dideskripsikan,dianalisis,di sistematisasi,dan di tafsirkan untuk diterapkan.
2. Teori Hukum
                Mengenai ruag lingkup teori hukum,perlu dikemukakan kembali pandangan Jan Gijssels dan Mark van Hoecke.Di dalam Wat is rechsteorie,kedua sarjana dari Antwerpen Belgia itu menyatakan bahwa perkembangan teori hukum tidak dapat dilepaskan dari perkembangan ilmu hukum pada umumnya,terutama sejak abad XIX.Pada saat itu terdapat kebutuhan akan suatu disiplin hukum yang ilmiah yang berada di antara filsafat hukum yang abstrak dan dogmatik hukum yang terlalu teknis.Baik dogmatika hukum maupun filsafat hukum merupakan bagian ilmu hukum.Kedua ilmu hukum itu dikembangkan sejak awal dipelajarinya hukum secara sistematis.
               Sampai abad XIX perkembangan ilmu hukum berupa perkembangan dogmatika dan filsafat hukum.Kedua bagian ilmu hukum itu digunakan untuk keperluan praktik baik untuk penyusunan aturan hukum maupun untuk peradilan.Dengan dikembangkannya legal positivism oleh John Austin,timbul pemikiran untuk mencari pemikiran teoritis tentang hukum.Selanjutnya,kedua penulis itu menyatakan bahwa dalam meneliti hukum pada kegiatan teori hukum adalah dari dalam,bukan kepentingan masyarakat.Dengan demikian,teori hukum mempelajari hukum dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum,bukan pemahaman yang lebih baik dalam hubungan kemasyarakatan.
               Teori hukum dibutuhkan dalam menjembatani antara dogmatika hukum dan filsafat hukum.Mengingat bahwa ilmu hukum merupakan ilmu terapan,teori hukum juga dibutuhkan  dalam rangka praktik hukum dan dalam rangka kegiatan akademis,yaitu menghasilkan teori baru dan bahkan prinsip hukum yang baru sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum.Oleh karna itulah,tugas teori hukum adalah : pertama,memberikan landasan teoritis baik dalam pembuatan hukum maupun dalam penerapan hukum,dan kedua mengemukakan metode yang tepat dalam penerapan hukum.Ada pun pengembangan teori bukan hanya teori belakan,melainkan teori yang dapat di terapkan.
3.Filsafat hukum
               Filsafat hukum dipelajari gagasan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang merupakan pancaran dari moral. Kedua hal tersebut diperlukan dalam (1) membangun argumentasi oleh para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bersengketa, (2) dasar pemikiran pengambilan keputusan oleh penyelenggara negara,yaitu legislatif,eksekutif dan yudisial, (3) landasan membangun konsep hukum.begitu juga penyusun naskah akademis atau hakim,dengan merujuk kepada pemikiran filosofis,bukan tidak mungkin menemukan prinsip hukum yang baru
2.3   Metode Pendekatan
              Metode dalam mempelajari hukum ada 6 ,yaitu :
1.      Metode Idealis, adalah metode  yang bertitik tolak dari suatu penglihatan bahwa hukum perwujudan dari nilai-nilai tertentu.Nilai-nilai tertentu adalah keadilan.
2.      Metode Normatif Analitis,adalah metode suatu sistem aturan yang abstrak.Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.
3.      Metode Sosiologi, adalah metode mempelajari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4.      Metode sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub sistem,hukum perdata, hukum pidana,hukum acara,hukum tatanegara.
5.      Metode Historis,adalah metode yang mempelajari melihat bagaimana sejarah terbentuknya hukum itu sendiri.
6.      Metode kompratif,adalah metode mempelajari hukum yang membandingkan tata hukum berlaku disuatu negara dengan negara lain,yang bertujuan agar dapat melihat perbedaan dan persamaan tata hukum yang berlaku di negara satu dengan yang lain.

















BAB 3
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
      Hukum adalah aturan atau norma yang berfungsi untuk menentukan mana yang salah dan mana yang benar dalam rangka untuk mengantur kegiatan masyarakat atau manusia.Hukum dibuat oleh pemerintah,dimana hukum itu memiliki sifat yang memaksa.Bagi masyarakat  yang melanggar akan dikenakan sanksi.
      Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum,dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.Hukum juga sangat penting di kehidupan masyarakat yang berjalan dengan tertib dan teratur,selain itu tujuan hukum  sendiri tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat namun juga mewujudkan masyarakat yang terlindungi sehingga terwujud masyarakat yang aman, damai, dan sentosa.
       Bahwa hukum merupakan salah satu dari beberapa lembaga masyarakat yang turut menciptakan ketertiban. Dengan demikian maka ketertiban itu merupakan konfigurasi dari berbagai lembaga hukum seperti hukum dan tradisi.
        Metode pendekatan hukum ada tiga macam,yaitu : (1) dogmatika hukum, (2) teori hukum, (3) filsafat hukum.

3.2    Kritik dan Saran
     
         Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Dengan harapan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak. kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami perlukan demi kemaslahatan kita semua. Dan semoga kita bisa mengambil hikmanya.
1.      Menjadikan hukum sebagai aturan yang mengikat kita dan diberi sanksi jika melanggarnya.
2.      Menaati setiap peraturan yang ada di Indonesia

    
Daftar Pustaka
Peter Mahmud Marzuki,S.H,M.H,LL.M. Penelitian Hukum. PRENADAMEDIA GROUP: Jakarta.2005.
Satjipto Rahardjo,S.H. Ilmu Hukum. PT CITRA ADITYA BAKTI : Bandung.2014.
Peter Mahmud Marzuki,S.H.,M.S.,LL.M. Pengantar Ilmu Hukum. PRENADAMEDIA GROUP : Jakarta.2008.
Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si. Filsafat,teori,dan Ilmu Hukum.PT  RAJAGRAFINDO PERSADA: Jakarta.2012.



PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PIH
MAKALAH MATA KULIAH
PENGANTAR ILMU HUKUM
Dosen Pembimbing : Achmad Badarus Syamsi,S.H.I,M.H.

Oleh Kelompok 1 :
                                                  1. Dania                               (170711100063)
                                                  2. Lilis Widya Dwi Lestari (170711100032)
                                                  3. Rindah Anjarwati            (170711100079)

JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
            TAHUN AKADEMIK 2017/2018  

Kata Pengantar
          Puji syukur senantiasa selalu kita curahkan kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat,taufik dan hidayahnya,sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan lancar.Sholawat serta serta salam tak lupa kita curahkan kepada nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari zaman jahiliyah menuju zaman islamiyah.
         Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah PIH dan sebagai bahan pembelajaran untuk menambah ilmu pengetahuan kita semua.
          Namun,kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tentu masih banyak kesalahan dan kekurangan.Maka dari itu,kami sebagai penyusun makalah ini mohon kritik,saran dan pesan yang kami harapkan sebagai bahan koreksi untuk kami.
          Demikian yang dapat kami ungkapkan,semoga makalah  yang kami buat ini dapat bermanfaat untuk kita semua.




Bangkalan,06 September 2017

Tim Penyusun






Daftar Isi
Kata Pengantar.....................................................................................
Daftar Isi..............................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................
1.1              Latar Belakang Masalah..................................................
1.2              Rumusan Masalah..........................................................
1.3              Tujuan.............................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN.....................................................................
          2.1       Pengertian Hukum..........................................................
          2.2       Objek dan Ruang Lingkup Hukum.....................................
          2.3       Metode Pendekatan.........................................................
BAB 3 PENUTUP................................................................................
           3.1    Kesimpulan.........................................................................
           3.2    Kritik dan Saran...................................................................
           3.3    Daftar Pustaka.....................................................................













BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
        Pengantar ilmu hukum atau disingkat PIH yaitu mata kuliah yang berisi pendahuluan atau pembuka kearah ilmu pengetahuan hukum.Dengan kata lain,PIH adalah suatu mata kuliah dasar yang mengantarkan kita untuk menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum.
        Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.Setiap manusia memiliki kepentingan,dan kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan,sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang menganggu keserasian hidup bersama.Apabila ketidakseimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan,maka akan timbul perpecahan dalam masyarakat.Oleh karena itu,dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial,kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama  kaidah atau aturan/hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati manusia.
         Maka dari itu,pentingnya masyarakat untuk mengenal hukum sebagai kaidah pengatur norma-norma sosial lebih dalam agar konflik tersebut dapat dihindarkan sehingga fungsi hukum untuk menjamin rasa aman di masyarakat dapat terlaksana.
         


1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hukum?
2.      Bagaimana objek dan ruang lingkup hukum?
3.      Apa saja metode pendekatan hukum?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian hukum
2.      Untuk mengetahui bagaimana objek dan ruang lingkup hukum
3.      Untuk mengetahui apa saja metode pendekatan hukum

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Hukum

            Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang sifatnya mengendalikan,mencegah,mengikat,memaksa.Dianggap mengikat seluruh anggota masyarakat karena bertujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.Serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya kondisi yang aman,tertib,damai,dan tentram serta ada sanksi bagi ada yang melanggarnya.Sedangkan,definisi hukum dari beberapa ahli hukum,yaitu :
1.      Prof.Mr.Meyers
    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman  kepada penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.      Immanuel Kant
     Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.      SM Amin,SH
     Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban.
4.      Leon Duguit
     Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh sesuatu di masyarakat  sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.

            Ilmu hukum mempunyai dasar untuk dipelajari lebih lanjut dalam studi.Studi dasar ilmu hukum kerap disebut sebagai pengantar ilmu hukum atau PIH.PIH bersifat fundamental dalam mempelajarinya,perlu pemahaman yang seksama karena mungkin dapat memperoleh penegertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum baik yang privat maupun yang publik.
            Tujuan dari pengantar ilmu hukum ini menjelaskan tentang keadaan,inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting hukum serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.Adapun untuk kegunaanya adalah agar bisa memahami bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainya.

2.2   Objek dan Ruang Lingkup Hukum
          
          Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum,dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Menurut terminology (istilah) ilmu hukum, objek hukum disebut pula benda atau barang,sedangkan benda atau barang menurut hukum adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.Dan menurut pasal 503 KUHS,benda dapat dibagi dalam :
a.       Benda yang berwujud
b.      Benda yang tak berwujud
 Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS,benda dapat juga dibagi atas:
a.       Benda yang tak bergerak (benda tetap)
b.      Benda yang bergerak (benda tak tetap)

           Menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke terdapat tiga tingkatan ilmu hukum,yaitu:
1. Dogmatika hukum
           Menurut pandangan tradisional, dogmatika hukum merupakan bagian yang terutama dalam ilmu hukum. Bidang kajian dogmatika hukum adalah hukum yang sedang berlaku dalam suatu sistem tertentu. Hukum yang sedang berlaku dalam sistem hukum tertentu bukanlah hukum positif. Hukum positif adalah general rule of conduct laid down by a political superior to a politicel inferior atau secara singkat dapat dikatakan bahwa hukum positif adalah perintah penguasa
           Dilihat dari sudut bidang kajiannya, dogmatika hukum adalah ilmu hukum yang bertalian dengan praktik hukum. Akan tetapi tidak berarti dogmatika hukum tidak menghasilkan perkembangan hukum bahkan lahir teori atau prinsip hukum yang baru sebagai contoh dapat di kemukakan bahwa di negara yang belum memiliki undang-undang kelas perdana bukan tidak munkin suatu bank melakukan kekeliruan memasukkan rekening orang lain bahkan munkin dalam jumlah besar.
           Menurut Meuwissen,dogmatika hukum pertama kali bersifat deskriptif-analitis.Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah memberikan deskripsi dan analisis terhadap isi dan stuktur hukum yang berlaku.Pengertian-pengertian itu lalu di analisis dan di telaah apakah pengertian-pengertian itu telah sesuai prinsip-prinsip yang mendasari pengertian-pengertian itu.Selanjutnya,dogmatika hukum bersifat hermeneutis.Mengenai masalah ini,Meuwissen mengemukakan perlunya interpretasi terhadap hukum yang berlaku.
         Karakter keempat dogmatika hukum adalah normatif.Dalam hal ini dilakukan penilaian terhadap hukum yang berlaku.Oleh karena itulah,Meuwissen secara tegas menyatakan bahwa dogmatika hukum tidak bebas nilai.Dogmatika hukum mempunyai kaitan dengan cita hukum,yang merupakan alasan sesungguhnya tujuan hukum.Dan yang terakhir adalah dogmatika hukum bersifat praktis.Ciri khas tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter normatif dogmatika hukum.Antara teori dan praktik harus dijembatani oleh dogmatika hukum.Pada akhirnya dogmatika memang harus berhadapan dengan praktek,dalam hal inilah hukum dideskripsikan,dianalisis,di sistematisasi,dan di tafsirkan untuk diterapkan.
2. Teori Hukum
                Mengenai ruag lingkup teori hukum,perlu dikemukakan kembali pandangan Jan Gijssels dan Mark van Hoecke.Di dalam Wat is rechsteorie,kedua sarjana dari Antwerpen Belgia itu menyatakan bahwa perkembangan teori hukum tidak dapat dilepaskan dari perkembangan ilmu hukum pada umumnya,terutama sejak abad XIX.Pada saat itu terdapat kebutuhan akan suatu disiplin hukum yang ilmiah yang berada di antara filsafat hukum yang abstrak dan dogmatik hukum yang terlalu teknis.Baik dogmatika hukum maupun filsafat hukum merupakan bagian ilmu hukum.Kedua ilmu hukum itu dikembangkan sejak awal dipelajarinya hukum secara sistematis.
               Sampai abad XIX perkembangan ilmu hukum berupa perkembangan dogmatika dan filsafat hukum.Kedua bagian ilmu hukum itu digunakan untuk keperluan praktik baik untuk penyusunan aturan hukum maupun untuk peradilan.Dengan dikembangkannya legal positivism oleh John Austin,timbul pemikiran untuk mencari pemikiran teoritis tentang hukum.Selanjutnya,kedua penulis itu menyatakan bahwa dalam meneliti hukum pada kegiatan teori hukum adalah dari dalam,bukan kepentingan masyarakat.Dengan demikian,teori hukum mempelajari hukum dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum,bukan pemahaman yang lebih baik dalam hubungan kemasyarakatan.
               Teori hukum dibutuhkan dalam menjembatani antara dogmatika hukum dan filsafat hukum.Mengingat bahwa ilmu hukum merupakan ilmu terapan,teori hukum juga dibutuhkan  dalam rangka praktik hukum dan dalam rangka kegiatan akademis,yaitu menghasilkan teori baru dan bahkan prinsip hukum yang baru sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum.Oleh karna itulah,tugas teori hukum adalah : pertama,memberikan landasan teoritis baik dalam pembuatan hukum maupun dalam penerapan hukum,dan kedua mengemukakan metode yang tepat dalam penerapan hukum.Ada pun pengembangan teori bukan hanya teori belakan,melainkan teori yang dapat di terapkan.
3.Filsafat hukum
               Filsafat hukum dipelajari gagasan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang merupakan pancaran dari moral. Kedua hal tersebut diperlukan dalam (1) membangun argumentasi oleh para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bersengketa, (2) dasar pemikiran pengambilan keputusan oleh penyelenggara negara,yaitu legislatif,eksekutif dan yudisial, (3) landasan membangun konsep hukum.begitu juga penyusun naskah akademis atau hakim,dengan merujuk kepada pemikiran filosofis,bukan tidak mungkin menemukan prinsip hukum yang baru
2.3   Metode Pendekatan
              Metode dalam mempelajari hukum ada 6 ,yaitu :
1.      Metode Idealis, adalah metode  yang bertitik tolak dari suatu penglihatan bahwa hukum perwujudan dari nilai-nilai tertentu.Nilai-nilai tertentu adalah keadilan.
2.      Metode Normatif Analitis,adalah metode suatu sistem aturan yang abstrak.Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.
3.      Metode Sosiologi, adalah metode mempelajari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4.      Metode sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub sistem,hukum perdata, hukum pidana,hukum acara,hukum tatanegara.
5.      Metode Historis,adalah metode yang mempelajari melihat bagaimana sejarah terbentuknya hukum itu sendiri.
6.      Metode kompratif,adalah metode mempelajari hukum yang membandingkan tata hukum berlaku disuatu negara dengan negara lain,yang bertujuan agar dapat melihat perbedaan dan persamaan tata hukum yang berlaku di negara satu dengan yang lain.

















BAB 3
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
      Hukum adalah aturan atau norma yang berfungsi untuk menentukan mana yang salah dan mana yang benar dalam rangka untuk mengantur kegiatan masyarakat atau manusia.Hukum dibuat oleh pemerintah,dimana hukum itu memiliki sifat yang memaksa.Bagi masyarakat  yang melanggar akan dikenakan sanksi.
      Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum,dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.Hukum juga sangat penting di kehidupan masyarakat yang berjalan dengan tertib dan teratur,selain itu tujuan hukum  sendiri tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat namun juga mewujudkan masyarakat yang terlindungi sehingga terwujud masyarakat yang aman, damai, dan sentosa.
       Bahwa hukum merupakan salah satu dari beberapa lembaga masyarakat yang turut menciptakan ketertiban. Dengan demikian maka ketertiban itu merupakan konfigurasi dari berbagai lembaga hukum seperti hukum dan tradisi.
        Metode pendekatan hukum ada tiga macam,yaitu : (1) dogmatika hukum, (2) teori hukum, (3) filsafat hukum.

3.2    Kritik dan Saran
     
         Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Dengan harapan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak. kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami perlukan demi kemaslahatan kita semua. Dan semoga kita bisa mengambil hikmanya.
1.      Menjadikan hukum sebagai aturan yang mengikat kita dan diberi sanksi jika melanggarnya.
2.      Menaati setiap peraturan yang ada di Indonesia

    
Daftar Pustaka
Peter Mahmud Marzuki,S.H,M.H,LL.M. Penelitian Hukum. PRENADAMEDIA GROUP: Jakarta.2005.
Satjipto Rahardjo,S.H. Ilmu Hukum. PT CITRA ADITYA BAKTI : Bandung.2014.
Peter Mahmud Marzuki,S.H.,M.S.,LL.M. Pengantar Ilmu Hukum. PRENADAMEDIA GROUP : Jakarta.2008.
Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si. Filsafat,teori,dan Ilmu Hukum.PT  RAJAGRAFINDO PERSADA: Jakarta.2012.

v

No comments:

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA AWAL PERMULAAN ISLAM SAMPAI DENGAN KHULAFAURRASYIDIN

                                                                                     BAB I                                            ...