Friday, March 2, 2018

MAKALAH HUKUM PIDANA


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB  I  PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang.............................................................................. 1
1.2  Rumusan Masalah......................................................................... 1
1.3  Tujuan Makalah............................................................................ 1
BAB II  PEMBAHASAN
            2.1 Pengertian Hukum Pidana..............................................................
            2.2 Tujuan Hukum Pidana....................................................................
            2.3 Fungsi Hukum Pidana....................................................................
            2.4 Sumber Hukum Pidana...................................................................
            2.5 Jenis-jenis Hukum Pidana...............................................................
            2.6 Asas-asas Hukum Pidana...............................................................
            2.7 Hukuman Hukum Pidana dengan ilmu lain....................................
BAB III PENUTUP
            3.1 Kesimpulan.....................................................................................
            3.2 Kritik dan Saran.............................................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
            Materi hukum pidana sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu hukum pidana dipelajari dalam makalah kali ini
Hukum pidana hukum hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,perbuatan mana yang di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Pentingnya hukum pidana bagi masyarakat agar masyarakat tidak berlaku semena-mena terhadap individu satu dengan individu lainya adapun fungsi hukum pidana,
Fungsi utama hukum adalah memerangi kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
Ilmu hukum pidana dan perundang-ndangan hukum pidana harus memperhatikan hasil-hasil penelitian antropologis dan sosiologis.
Pidana merupakan suatu alat yang paling ampuh yang dimilki negara untuk memerangi kejahatan namun pidana bukan satu-satunya alat,sehingga pidana jangan diterapkan terpisah,melainkan selalu dalam kombinasi tindakan-tindakan preventif.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian Hukum pidana?
2.      Apa tujuan dan fungsi Hukum pidana?
3.      Apa sumber Hukum pidana?
4.      Apa saja jenis dan asa-asa Hukum pidana?
5.      Apa hubungan hukum pidana dengan ilmu lain?

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian hukum pidana.
2.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi hukum pidana.
3.      Untuk mengetahui sumber hukum pidana.
4.      Untuk mengetahui jenis dan asas-asas dalam hukum pidana.
5.      Untuk mengetahui hubungan hukum pidana dengan ilmu lain.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Pidana
Dalam ilmu hukum pidana dikenal perbedaan antara”ius punale” dan “ius puniendi” terjemahan istilah “ius punale” adalah hukum pidana,sedangkan terjemahan “ius puniendi” adalah hak memidana, dalam bahasa latin “ius” dapat diartikan sebagai hukum maupun hak.
Menurut Satochid Kartanegara bahwa hukum pidana itu dapat dipandang dari sudut:
a)      Hukum pidana dalam arti objektif (ius punale)
b)      Hukum pidana dalam arti subjektif (ius puniendi)
Hukum pidana dalam arti objektif (ius punale) adalah sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggaranya diancam dengan hukuman. Ius punale dapat di bagi dalam: (a) hukum pidana materiil, (b) hukum pidana  formal
Hukum pidana materiil berisikan peraturan-peraturan tentang perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman, siapa-siapa yang dapat dihukum, hukum apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.
Pengertian hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,perbuatan mana yang di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan .
Adapun hak negara yang tercantum dalam hukum pidana subjektif (ius puniendi),yaitu : (a) hak negara untuk memberikan ancaman hukuman,(b) hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana.

2.2 Tujuan Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan  hukum,oleh karena itu peninjauan bahan-bahan mengenai hukum pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggungan jawab manusia tentang ‘perbuatan yang dapat dihukum” kalau seorang melanggar peraturan  pidana,maka akibatnya adalah bahwa orang itu dapat dipertanggungjawabkan tentang perbuatannya itu sehingga ia dapat dikenakan hukuman (kecuali orang gila,di bawah umur dsb).

Tujuan hukum pidana itu memberi sistem dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu:asas-asas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem.Penyelidikan secara demikian adalah dogmatis juridis.
Sebagai ilmu pengetahuan pembantu hukum pidana,kriminologi menyelidiki sebab-sebab kejahatan itu dari sudut masyarakat dan sebagai alat penyelidikannya.

2.3 Fungsi Hukum Pidana
a.       Fungsi utama hukum adalah memerangi kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
b.      Ilmu hukum pidana dan perundang-undangan hukum pidana harus memperhatikan hasil-hasil penelitian antropologis dan sosiologis.
c.       Pidana merupakan suatu alat yang paling ampuh yang dimilki negara untuk memerangi kejahatan namun pidana bukan satu-satunya alat,sehingga pidana jangan diterapkan terpisah,melainkan selalu dalam kombinasi tindakan-tindakan preventif.
Fungsi hukum pidana secara khusus sebagai alat untuk menanggulangi kejahatan,dengan memasukkan pelaku tindak pidana ke dalam suatu lembaga pemasyarakatan untuk dilakukan pembinaan,dan untuk melindngi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak mengingkarinya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih tajam dari sanksi cabang hukum lainnya dan juga mempunyai fungsi umum bahwa pidana juga merupakan nestapa sehingga orang lain tidak melakukan suatu tindak pidana.

2.4 Sumber Hukum Pidana
1.      KUHP.
Sumber utama hukum pidana Indonesia adalah hukum yang tertulis induk peraturan hukum pidana positif adalah KUHP. KUHP yang sekarang berlaku di Indonesia setelah Proklamasi RI mendapat perubahan-perubahan berdasarkan UU No 1 tahun 1942.
2.      Hukum pidana adat.
Di daerah-daerah tertentu dan untuk orang-orang tertentu hukum pidana yang tidak tertulis juga dapat menjadi sumber hukum pidana.Hal ini didasarkan pada UU No 1 tahun 1951 pasal 5 ayat 3 sub b. Dengan masih berlakunya (meskipun untuk orang dan daerah terentu saja) maka sebenarnya dalam hukum pidana pun masih ada dualisme.
3.      Memorie van teolichting (memori penjelasan)
Memori penjelasan adalah penjelasan atas rencana UU pidana,yang diresmikan oleh Menteri kehakiman Belanda bersama dengan Rencana UU itu kepada parlemen Belanda.RUU ini pada tahun 1881 disahkan menjadi UU dan pada tanggal 1 September 1886 mulai berlaku M.v.T.

2.5 Jenis-jenis Hukum Pidana
            Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
1.      Hukum pidana formil dan materiil.
a). Hukum pidana materiil,ialah peraturan-peraturan yang menegaskan:
    1. Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum
    2. Siapa yang dapat dihukum
    3. Dengan hukuman apa menghukum seseorang
b).Hukum pidana Formil,ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari hukum pidana material).
2.      Hukum pidana dalam arti objektif dan subjektif.
a). Hukum pidana subyektif (ius puniendi), ialah hak negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana obyektif. Hukum pidana subyektif ini baru ada,setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana obyektif terlebih dahulu.
b). Hukum pidana obyektif (ius punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan,terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.
3.      Hukum pidana umum dan khusus.
a). Hukum pidana umum, ialah hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapapun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan.
b). Hukum pidana khusus,ialah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu.

2.6 Asas-asas hukum pidana
A.    Asas teritorial atau asas wilayah
            Menurut asas ini berlakunya UU hukum pidana dari suatu negara disandarkan pada tempat atau teritoir di mana perbuatan itu dilakukan,dan tempat di mana terletak di dalam wilayah,dan di mana UU hukum pidana tadi berlaku.
Jadi asas ini khusus  ditujukan kepada tempat di mana perbuatan dilakukan,sedangkan sifat orang yang melakukannya diabaikan. Asas teritorial atau wilayah telah diatur di dalam pasal 2 dan pasal 3 KUHP.
            Dasar hukum asas ini adalah kedaulatan negara,hal ini disebabkan oleh karena setiap negara yang berdaulat wajib menjamin ketertiban hukum dalam wilayahnya.
A.    Asas nasional aktif atau asas personalitas
             Asas ini menjelaskan,bahwa  berlakunya UU hukum pidana sesuatu negara disandarkan pada kewarganegaraan atau nasionalitasnya seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan,bukan pada tempat di mana perbuatan itu dilakukan.
            Jadi UU hukum pidana hanya dapat diperlakukan terhadap seseorang warga negara yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh UU,dan dalam hal ini tidak menjadi persoalan di mana perbuatan itu dilakukan. Meskipun perbuatan itu dilakukannya di luar negara asalnya,UU hukum pidana negaranya itu tetap berlaku terhadap dirinya.Asas ini diatur dalam pasal 5,6,dan pasal 7 KUHP.
B.     Asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan
            Asas ini menjelaskan bahwa berlakunya UU hukum pidana sesuatu negara disandarkan kepada kepentingan hukum dari suatu negara,yang menganut asas ini dilanggar oleh seseorang,baik oleh warga negara ataupun  oleh orang asing dan pelanggaran tersebut dilakukannya baik di luar negeri maupun di dalam negara yang menganut asas tadi,UU hukum pidana negara itu dapat diperlakukan terhadap si pangkal tadi.
            Adapun pangkal tolak dari asas ini adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya.Dalam hal ini bukan kepentingan perseorangan yang diutamakan akan tetapi kepentingan bersama.
            Titik berat asas ini ditujukan kepada perlindungan kepentingan (nasional) yang dibahayakan oleh perbuatan pidana yang dilakukan seseorang di luar negeri,sehingga asas ini juga disebut asas perlindungan. Asas ini diatur dalam pasal 4 dan 8 KUHP.
C.     Asas universalitas
            Menurut asas ini undang-undang hukum pidana dari suatu negara yang menganutnya dapat diperlakukan terhadap siapa pun, yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia.
Adapun yang menjadi landasan hukum asas ini adalah untuk melindungi kepentingan hukum seluruh dunia. Asas ini menganggap seolah-olah di seluruh dunia telah berlaku hukum pidana. Jadi siapapun dari bangsa manapun juga yang melakukan kejahatan perampokan laut

dapat dikenakan hukuman, tidak terlihat tempat dan bangsa.Asas ini diatur di dalam pasal 4 sub 2e dan 4e KUHP.

2.7 Hubungan Hukum Pidana dengan ilmu lain
1)      Krimonologi
Hubungan  dengan hukum pidana, kriminologi maupun hukum pidana memiliki hukum yang sejajar sebagai bagian dari ilmu pengetahuan. Penanggulangan kejahatan melalui hukum pidanatidak semata mata mengandalkan doktrin atau teori dalam hukum pidana sendiri, tetapi juga memperhatikan kajian dalam kriminologi khususnya mengenai kejahatan. Sebab kriminologi di gunakan untuk memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat menanggulangi dan menghindari kejahatan dengan hasil baik. Maka dengan demikian dapat ditentukan secara tepat pula kapan hukum pidana harus di gunakan untuk menanggulangi kejahatan tersebut, kriminologi juga memberikan konstribusinya dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dihukum.
2)      Filsafat
Hubungan dengan hukum pidana, filsafat lebih kepada mengadaan analisis dan sistematis kaidah-kaidah hukum pidanauntuk kepentingan penerapan yang benar. Ilmu filsafat juga berusaha untuk menemukan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dari hukum pidana positif, yang kemudian menjadi patokan bagi perumusan serta penyusunan secara sistematis
3)      Politik
Hubungan dengan hukum pidana, hukum pada dasarnya produk dari politik, politik juga meneliti perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum positif, supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Dan meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha menghilangkan ketegangan antara “hukum positif” dengan “sosial reality”. Politik hukum membuat sesuatu “ius contiendum dan  berusaha agar “ius contitutum” baru. Selain itu pula politik juga membuat bagaimana hukum pidanan dapat dirumuskan dengan bai dan memberikan pedoman kepada pembuat undang undang (kebijakan legislative). Kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatife) dan pelaksana hukum pidana( bebjakan eksekutife)
4)      Sosiologi
Hubungan dengan hukum pidana, memusatkan perhatian pada sebab-sebab timbulnya peraturan-peraturan pidana tertentu dan ,encari cara-cara untuk memberantasnya
BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,perbuatan mana yang di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Adapun fungsi dari hukum pidana untuk memcegah kejahatan yang berlaku di negara indonesia,karena maraknya kejahatan di era globalisasi sekarang,adapun jenis-jenis hukum pidana telah di jabarkan diatas yang terdiri atas hukum pidana formil dan materil, hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif serta hukum pidana umum dan khusus adapun hubungan hukum pidana dengan ilmu lain telah memiliki keterkaitan sendiri-sendiri.

3.2 Kritik dan Saran
Semoga dengan adanya makalah ini pembaca mampu mengetahui lebih dalam  tentang apa itu hukum pidana tidak hanya pengertianya tapi juga tentang jenis dan sumbernya. Makalah ini dalam penyusunanya masih terdapat banyak kekurangannya oleh karena itu  penulis juga mengharapkan sebuah kritik dan saran kepada pembaca atas kekurangan dari makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan referensi penulis.











Daftar Pustaka

Ishaq.2014.Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.
Kansil,C.S.T.1986.Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka.
P.A.F Lamintang,1984.Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.Bandung:Sinar Baru.


No comments:

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA AWAL PERMULAAN ISLAM SAMPAI DENGAN KHULAFAURRASYIDIN

                                                                                     BAB I                                            ...