Thursday, November 22, 2018

MAKALAH Jual Beli Tasyriah,Jual Beli Najsy Jual Beli Talaqi Rukban Dan Hadir Lil Baad



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .......................................................................................         ii
DAFTAR ISI .......................................................................................................        iii
BAB I      : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .............................................................................        4
B.     Rumusan Masalah ........................................................................         4
C.     Tujuan Masalah.............................................................................         4
BAB II    : PEMBAHASAN
A.    Tentang jual beli Tashriyah............................................................         5
B.     Tentang jual beli Najsy dan Hadir lil Baad...................................         6
C.     Tentang jual beli Talaqi Rukban dan Hadir Lil Baad....................         8
BAB III   : PENUTUP
A.    Kesimpulan....................................................................................       11     
DAFTAR PUSTAKA                                                                          


BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Agama Islam mengatur setiap segi kehidupan umatnya. Mengatur hubungan seorang hamba dengan Tuhannya yang biasa disebut dengan muamalah ma’allah dan mengatur pula hubungan dengan sesamanya yang biasa disebut dengan muamalah ma’annas. Nah, hubungan dengan sesama inilah yang melahirkan suatu cabang ilmu dalam Islam yang dikenal dengan Fiqih muamalah. Aspek kajiannya adalah sesuatu yang berhubungan dengan muamalah atau hubungan antara umat satu dengan umat yang lainnya. Mulai dari jual beli, sewa menyewa, hutang piutang dan lain-lain.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari, setiap muslim pasti melaksanakan suatu transaksi yang biasa disebut dengan jual beli. Si penjual menjual barangnya, dan si pembeli membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Jika zaman dahulu transaksi ini dilakukan secara langsung dengan bertemunya kedua belah pihak, maka pada zaman sekarang jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja.Dengan kemajuan teknologi, dan maraknya penggunaan internet, kedua belah pihak dapat bertransaksi dengan lancar.

B.            Rumusan Masalah
a.    Apa yang dimaksud dengan jual beli Tashriyah?
b.    Apa yang dimaksud dengan jual beli Najsy dan Hadir lil Baad?
c.    Apa yang dimaksud dengan jual belli Talaqi Rukban dan Hadir Lil Baad?

C.           Tujuan Masalah
A.  Untuk memahami apa itu jual beli Tashriyah, jua beli Najsy dan Hadir lil Baad dan jual beli Talaqi Rukban dan Hadir Lil Baad.




BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hadist jual beli tashriyah
Tashriyah artinya mengikat kantong susu unta betina atau kambing agar terlihat banyak. Sehingga orang mengira binatang tersebut bersusu banyak. Pada tashriyah ini hampir sama dengan tanajush, yaitu melakukan kebohongan hanya saja pada tashriyah ini dibuat barang tersebut semenarik mungkin sehingga harganya melonjak.

عن ابى هر رئرة ان رسولا الله صلئ الله علئه قا ل لا تصر ؤاالغنم ومن ابتا عها فهو بخئر النظرئن بعد ان ئحتلبها ان رضئها امسكها وان سخطها ردها وصا عا من تمر(متفق علئه)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, janganlah kalian mencegat barang-barang dagangan yang akan datang, dan janganlah sebagian di antara kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli sebagian yang lain, janganlah kalian saling memainkan harga lewat calo pembeli, janganlah orang kota menjual barang bagi orang dusun, janganlah mengikat puting susu kambing (agar kelihatan penuh air susunya). Siapa yang ingin membelinya, maka dia mempunyai hak pilih untuk meliihat saat paling baik setelah kambing itu di perahnya. Jika dia suka, maka dia dapat menahannya, dan jika tidak suka, dia dapat mengembalikannya beserta satu sha’ gandum” (HR Bukhari-Muslim)
Kesimpulan hadis :
1.      Larangan mencegat para penjual barang untuk melakukan jual beli sebelum mereka tiba di pasar. Larangan ini berarti pengharaman.
2.      Hikmah larangan ini, agar mereka tidak tertipu, sehingga barang mereka dibeli dengan harga yang lebih murah ketimbang harga pasaran.
3.      Pengharaman membeli barang yang sudah orang  muslim. Gambarannya seorang pembeli berkata kepada orang yang menjual barangnya (kepada pembeli lain) dengan harga sembilan, “Aku akan membeli barang yang sama dengan harga sepuluh”. Maksudnya agar transaksi yang pertama dibatalkan lalu beralih mengadakan transaksi dengannya. Letak pengharamannya ialah pada saat ditetapkan hak pilih di tempat atau pilihan dengan syarat, begitu pula setelah ada ketetapan hak pilih, karena di dalamnya terkandung kerugian dan usaha pembatalan transaksi.
4.      Larangan kita memborong barang milik orang dusun. Gambarannya seseorang dari luar daerah datang untuk memborong barang dagangan di suatu daerah, lewat seseorang yang ada di sana dan dia menguasainya.
5.      Larangan menahan air susu di kantong kelenjar hewan ternak ketika menjualnya.
6.      Pengharaman hal itu, karena di dalamnya terkandung penipuan dan penyamaran hakikat terhadap pembeli, yang berarti merupakan kedustaan dan mengambil harta orang lain dengan cara batil. Jika menahan air susu itu untuk keperluan sendiri atau tidak dimaksudkan untuk menjualnya, maka hal itu diperbolehkan selagi tidak membahayakan binatang ternak. Jika tidak, maka hukumnya juga haram.
7.      Jika diketahui adanya pengelabuhan, maka pembeli dapat mengembalikan hewan yang dibelinya kepada penjual, ditambah dengan satu sha’ kurma sebagai pengganti dari air susu yang sudah diperah, baik hewan itu berupa kambing, lembu atau unta, baik air susunya sedikit atau banyak.
8.      Larngan percaloan, yaitu seseorang menaikkan harga barang padahal dia tidak ingin membelinya dengan harga tersebut. Dia melakukannya untuk kepentingan penjual atau memperdayai pembeli. Yang demikian itu diharamkan, jika calo dan penjual bekerja sama maka keduanya juga bersekutu dalam dosanya.[1]
B.  Jual Beli Najsy
Yang dimaksud dengan jual beli najsy adalah seseorang sengaja membuat harga barang naik padahal ia tidak bermaksud membelinya, dan dia mendorong yang lain untuk membelinya, akhirnya pun membeli atau ia memuji barang yang dijualsehingga orang lain membeli padahal tidak sesuai kenyataan.
Dalil terlarangnya jual beli semacam ini disebut dalam hadis Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW. Bersabda:
لاَ يَبْتَاعُ الْمَرْءُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ ، وَلاَ تَنَاجَشُوا ، وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ
“ janganlah seseorang menjual diatas jualan saudaranya, janganlah melakukan najsy dan janganlah orang kota menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa” (HR. Bukhari no 2160 dan Muslim no. 1515).
Najsy berdasarkan hadis diatas dihukumi haram, demikian pendapat jumhur. Namun jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa jual beli najsy tetap sah karena najsy dilakukan oleh orang yang ingin menaikan harga barang namun tidak bermaksud untuk membeli sehingga tidak mempengaruhi rusaknya akad. Sedangkan ulama hambali berpendapat bahwa jika dalam jual beli najsy terdapat ghoban ( beda harga yang amat jauh dengan harga normal ), maka pembeli punya hak khiyar ( pilihan ) untuk membatalkan jual beli ( Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40:119)
Sedangkan jual beli pada sistem lelang dikenal dengan istilah “Muzayadah”, itu dibolehkan. Jual beli lelang setiap yang menawar ingin membeli, beda halnya gengan najsy yang cenderung merugikan pihak lain karena tidak punya niatan untuk membeli.
C.      Jual Beli Hadir Lil Baad, menjadi calo untuk orang desa (pedalaman)
Yang dimasud ba’i  hadir lil baad adalah orang kota yang menjadi calo untuk orang desa (pedalaman) atau bisa jadi bagi sesama orang kota. Calo ini mengatakan,  “ Engkau tidak perlu menjual barng-barangmu sendiri. Biarkansaya sajayang jualkan barang-barangmu, nanti engkau akan mendapatkan harga yang lebih tinggi”.  Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW. Bersabda:
« لاَ تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ » . قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ
لِبَادٍ قَالَ لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا
“ Janganlah menyambut para pedagang dari luar (talaqqi rukban) dan janganlah pula menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa”. Ayah Thowus lantas berkata pada ibnu abbas boleh menjadi calo”. (HR. Bukhari nol. 2158). “Apa maksudnya dengan larangan jual beli hadir li baad?” Ia berkata, “Yaitu ia tidak
Menurut jumhur, jual beli ini haram, namun tetap sah (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 84). Namun ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh para ulama yang menyebabkan jual beli ini menjadi terlarang, yaitu:
1.    Barang yang ia tawarkan untuk dijual adalah barang yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak, baik berupa makanan atau yang lainnya. Jika barang yang dijual jarang dibutuhkan, maka tidak termasuk dalam larangan.
2.    Jual beli yang dimaksud adalah untuk harga saat itu. Sedangkan jika harganya dibayar secara diangsur, maka tidaklah masalah.
3.    Orang desa tidak mengetahui harga barang yang dijual ketika sampai di kota. Jika ia tahu, maka tidaklah masalah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 83)
D.  Pengertian Talaqqi Rukban
Disebut juga Taqqi as-Silai', suatu peristilahan dalam fiqh muamalah yang menggambarkan proses pembelian komoditi/barang dengan cara mencegat orang desa (kafilah), yang membawa barang dagangannya (hasil pertanian, seperti: beras, jagung, dan gula) sebelum sampai di pasar agar ia dapat membeli barang di bawah harga yang berlaku di pasar. Praktik ini dapat mendatangkan kerugian bagi orang desa yang belum mengetahui/buta dengan harga yang berlaku dan ditetapkan dipasar. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadiṡ yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا
Artinya : “Dari Abdullah bin thawus dari ayahnya dari Ibn Abbas ra berkata, Nabi SAW pernah bersabda :Janganlah kalian menjemput / menyambut kafilah dagang dan janganlah orang kota membeli barang dagangan orang desa. Lalu aku bertanya pada Ibn Abbas apa yang dimaksud tidak boleh membeli barang dari orang desa? Ia berkata dalam jual-beli tidak ada simsar.”
Hadiṡ tersebut menerangkan bahwa, seseorang yang membawa barang dagangan dari daerah lain, dengan alasan adanya perbedaan harga barang dagangan di dua daerah tersebut, atau banyaknya permintaan pasar di daerah yang akan di datangi. Kemudian penduduk asli daerah tersebut menyambut mereka dengan tujuan untuk membeli barang dagangan tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga ketika masuk ke pasar, demi memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan tidak memberitahukan harga yang sedang berlaku.


·         Keseimbangan Pasar Dengan Talaqqi Rukban
Dengan adanya praktik talaqqi rukban oleh pedagang kota terhadap penjual di luar kota, telah mengakibatkan menurunnya jumlah barang X yang ditawarkan (Qo Æ Qtr). Dampak lebih lanjut harga akan meningkat di atas harga keseimbangan pasar (Po Æ P1). Pada gambar II.3 kita dapat melihat bagaimana dampak dari tindakan talaqqi rukban dan pengaruhnya terhadap pembentukan harga. Dengan adanya pencegahan petani dari luar kota untuk melakukan transaksi di dalam kota, maka kurva penawaran Sx akan berbelok vertical menjadi Str . Keseimbangan baru akan terbentuk pada saat perpotongan antara Sx dengan Str , sehingga harga di kota akan mengalami peningkatan dari Po menjadi P1 dan jumlah barang X yang tersedia di pasar adalah Qtr. Inilah bukti bahwa tindakan talaqqi rukban tidak hanya saja merugikan petani, tetapi telah merusak keseimbangan pasar berada pada level yang lebih rendah. barang X yang tersedia di pasar adalah Qtr. Inilah bukti bahwa tindakan talaqqi rukban tidak hanya saja merugikan petani, tetapi telah merusak keseimbangan pasar berada pada level yang lebih rendah.
·            Dasar Hukum Dan Pendapat Para Ulama’ Fiqih
Mengenai dasar hukum transaksi ini, dikemukakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ṭawus dari Ibnu umar. Dalam hadiṡ ini dijelaskan mengenai larangan talaqqi rukban dalam jual beli, serta larangan bagi orang kota yang membeli barang dagangan orang desa, juga berisi tentang larangan menipu dalam jual beli dan hendaknya mendahulukan kepentingan orang banyak daripada kepentingan pribadi. Mengenai larangan dalam Talaqqi Rukban dari segi akadnya, para ulama’ ahli fiqih sepakat mengenai buruknya transaksi ini, akan tetapi mereka.  menganggap fasadnya jual beli dalam bentuk ini karena adanya ketimpangan informasi antara kedua belah pihak, namun Syafi’iyah dan Ḥanabilah menetapkan bolehnya khiyar bagi penjual jika telah masuk pasar. Sedangkan dari segi tempat terjadinya transaksi, ulama’ berbeda pendapat. Syafi’iyah dan Jama’ah berpendapat bahwa tidak ada talaqqi rukban kecuali di luar daerah tersebut. Sedangkan menurut Imam Maliki dan Aḥmad bin Ḥanbal, hukumnya makruh selama transaksinya terjadi di luar pasar. Mereka berpendapat bahwasannya pelarangan ini, akan membawa muḍarat bagi penjual.
Hikmah yang dapat kita ambil dari pelarangan ini adalah pembelian hasil panen, yang merupakan komoditi yang pokok dan dibutuhkan semua orang, baik kaya maupun miskin harus dijual secara terbuka di pasar. Hal ini untuk mencegah pembelian tunggal komoditi pokok tersebut kepada satu pihak, dengan demikian pemerintah lebih mudah untuk mengontrol harga di pasar.












BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Tashriyah artinya mengikat kantong susu unta betina atau kambing agar terlihat banyak. Sehingga orang mengira binatang tersebut bersusu banyak. Pada tashriyah ini hampir sama dengan tanajush, yaitu melakukan kebohongan hanya saja pada tashriyah ini dibuat barang tersebut semenarik mungkin sehingga harganya melonjak.
Yang dimaksud dengan jual beli najsy adalah seseorang sengaja membuat harga barang naik padahal ia tidak bermaksud membelinya, dan dia mendorong yang lain untuk membelinya, akhirnya pun membeli atau ia memuji barang yang dijualsehingga orang lain membeli padahal tidak sesuai kenyataan.
Yang dimasud ba’i  hadir lil baad adalah orang kota yang menjadi calo untuk orang desa (pedalaman) atau bisa jadi bagi sesama orang kota.  Sedangkan Talaqqi Rukban, Disebut juga Taqqi as-Silai', suatu peristilahan dalam fiqh muamalah yang menggambarkan proses pembelian komoditi/barang dengan cara mencegat orang desa (kafilah), yang membawa barang dagangannya (hasil pertanian, seperti: beras, jagung, dan gula) sebelum sampai di pasar agar ia dapat membeli barang di bawah harga yang berlaku di pasar. Praktik ini dapat mendatangkan kerugian bagi orang desa yang belum mengetahui/buta dengan harga yang berlaku dan ditetapkan dipasar



Daftar pustaka
Mardani.Ayat-Ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah.Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2011






[1] Mardani.2011.Ayat-Ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah.(Jakarta : PT Rajagrafindo Persada), hlm 108-111.

No comments:

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA AWAL PERMULAAN ISLAM SAMPAI DENGAN KHULAFAURRASYIDIN

                                                                                     BAB I                                            ...