Saturday, February 29, 2020

MAKALAH FUNGSI, TUGAS, DAN ASAS HUKUM


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah atau larangan yang dibuat oleh penguasa dan wajib ditaati untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.
Kita tahu bahwa fungsi hukum dan tujuan hukum itu banyak. Banyak  pendapat pula yang memaparkan tentang itu. Begitupun juga tentang Asas hukum dan sosiologi. Pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan dan memaparkan terkait tentang itu yaitu “Fungsi dan Tujuan Hukum”  serta  Asas hukum dan Sosiologi”.


B.     Rumusan Masalah
1. Apa fungsi dan tujuan dari hukum ?
2. Apa saja Asas hukum dan apa itu sosiologi ?


C.    Tujuan
1.        Untuk mengetahui dan memahami fungsi dan tujuan dari hukum
2.        Untuk mengetahui dan memahami apa saja asas dari hukum dan sosiologi


BAB II
PEMBAHASAN

A. Fungsi dan Tujuan Hukum
1.Fungsi Hukum
Sebelum membahas mengenai fungsi hukum, maka kita harus memperhatikan syarat-syarat supaya hukum dapat bekerja sehingga hukum tersebut dapat berfungsi. Menurut pendapat Friedman, agar dapat bekerja harus dipenuhi tiga syarat yaitu pertama, aturan/hukum itu harus dapat dikomunikasikan kepada subjek yang diaturnya, kedua, subjek yang diaturnya mempunyai kemampuan untuk melaksanakan aturan itu, ketiga, subjek itu harus mempunyai motivasi untuk melaksanakan aturan itu.[1]
Hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat. Untuk keperluan pemancangan maka hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsinya, Yaitu:
1) Pembuatan norma-norma baik yang memberikan peruntukan maupun                         yang menentukan hubungan antara orang dengan orang,
2) Penyelesaian sengketa-sengketa,
3) Menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat, yaitu dalam hal terjadi perubahan-perubahan.[2]
Fungsi hukum yang esensial adalah untuk menjaga stabilitas dan kepastian,
dua hal ini merupakan tujuan-tujuan utama dari hukum. Ruddolf van Lhering menyatakan bahwa hukum hanya merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan masyarakat yaitu melakukan pengenalian sosial, selanjutnya menurut Rudolf van Lhering hukum merupakan sebuah instrumen untuk melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat di tempat terjadinya konflik yang tidak dapat dihindarkan antara kebutuhan sosial tiap-tiap manusia dengan kepentingan pribadinya masing-masing.[3]

Jadi ada dua jenis fungsi hukum menurut Rudolf van Lhering, yaitu:
a.         Untuk mencapai tujuan masyarakat yaitu pengendalian sosial
b.        Untuk melayani kepentingan masyarakat dalam penyelesaian konflik
Di samping itu, Darji Darmodihardjo dan Sidharta mengatakan bahwa hukum mempunyai berbagai fungsi. Adapun fungsi tersebut adalah:
ü  Hukum berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Dalam fungsi ini, hukum memuat norma-norma yang mengontrol perilaku individu-individu yang lain dalam kehidupan sosial.
ü  Sistem hukum berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute setlement).
ü  Sistem adalah untuk memperbarui masyarakat (social engineering)
Menurut Michael Hager, Hukum berfungsi sebagai sarana pembangunan.
Dalam fungsinya ini hukum dapat mengabdi ke dalam tiga sektor, yaitu:
I.         Hukum sebagai alat penertib (ordering), yaitu hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan pemecahan sengketa yang mungkin timbul malalui hukum acara. Juga dapat meletakkan dasar-dasar hukum bagi penggunaan kekuasaan.
II.      Hukum sebagai penjaga keseimbangan (balancing), yaitu hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan umum dan kepentingan perorangan.
III.   Hukum sebagai katalisator, yaitu hukum dapat membantu untuk memudahkan proses perubahan melalui pembangunan huku (law reform) dengan bantuan tenaga kreatif. [4]
Dalam kaitannya dengan fungsi hukum sebagai penunjang proses pembangunan, Sunaryati Hartono menyatakan bahwa dalam rangka menunjang proses pembangunan hukum berfungsi:
a.         Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.        Hukum sebagai sarana pembangunan
c.         Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.        Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Untuk lebih jelasnya apa yang dikemukakan di atas akan diuraikan sebagai
berikut:
1.        Fungsi hukum sebagai sarana sosial kontrol
Bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang        menyimpang, dan akibat yang akan diterimanya karena penyimpangan         tersebut
2.        Fungsi hukum sebagai (A Tool of Social Engineering)
Fungsi hukum sebagai perekayasa sosial(mengubah masyarakat) adalah untuk menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat untuk menuju         masyarakat yang sempurna (terencana). Artinya untuk menata masyarakat      agar tercapai apa yang dicita-citakan dalam pembangunan desa
3.        Fungsi hukum sebagai Simbol
Maksudnya menyederhanakan suatu rangakaian tindakan atau peristiwa          tertentu sehingga mudah dipahami, baik oleh pelaksanaaan tindakan    tersebut,          penegak hukum maupun oleh masyarakat. Jadi tindakan atau peristiwa itu         disimbolkan dengan suatu istilah tertentu,yang jika tindakan atau peristiwa             yang sama terjadi di kemudian hari akan disebut sebagai simbol yang sama.
4.        Fungsi hukum sebagai Alat politik
Adalah untuk memperkukuh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara.
5.        Fungsi Hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa
Dengan fungsinya ini hukum bertujuan untuk menyelesaikan setiap konflik      atau sengketa yang terjadi di masyarakat. Berkaitan dengan            ini, maka tujuan           hukum pada dasarnya adalah untuk mencapai keadilandalam menyelesaikan             konflik di masyarakat maupun dalam melakukan pengendalian sosial.
6.        Fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial
Maksudnya bahwa hukum itu berfungsi mengendalikan masyarakat secara terstruktur, terpadu dan terencana agar kehidupan sosial masyarakat
dapat terkendali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
7.        Fungsi hukum sebagai sarana pengintegrasian sosial
Adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dalam memperlancar proses      interaksi sosial. Artinya hukum menjadi sarana untuk menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat,sehingga proses pergaulan   hidup berjalan dengan baik.[5]
Syarat-syarat agar fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik, maka bagi para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya:
Ø  Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan posisi masing-masing
Ø  Bila perlu diadakan penafsiran analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrairo.
Disamping hal-hal tersebut di atas dibutuhkan kecekatan dan ketrampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku.[6]

2. Tujuan Hukum
Mengingat banyak berbagai pendapat yang berbeda-beda tentang tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas apakah tujuan hukum itu adalah sulit. Ada yang beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dsb. Kesemuanya ini menunjukan bahwa hukum itu merupakan gejala masyarakat.
Para ahli tidak ada kesamaan pandangan tentang apa yang menjadi tujuan hukum. Ada ahli yang memandang bahwa tujuan hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan juga memandang bahwa tujuan hukum untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat, dan lainnya. Pandangan para ahli tentang tujuan hukum,yaitu sebagai berikut:
1. Roscoe Pound
Mengemukakan bahwa tujuan hukum untuk melindungi kepentingan manusia (law as tool of social engineering). Kepentingan manusia adalah suatu tuntutan yang dilindungi dan dipenuhi manusia dalam bidang hukum Roscoe Pound membagi kepentingan manusia yang dilindungi hukum menjadi tiga jenis, yaitu:
a.         Public Interest (kepentingan umum)
Adapun kepentingan umum (Public Interest) yang utama meliputi:
I.         Kepentingan dari negara sebagai badan hukum dalam mempertahankan kepribadian dan substansinya
II.      Kepentingan-kepentingan dari negara sebagi penjaga kepentingan masyarakat
b.        Social Interest (kepentingan masyarakat)
Kepentingan masyarakat (Social Interest ) yang dilindungi oleh hukum,     yang meliputi:
I.         Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, seperti keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan, jaminan bagi transaksi-transaksi dan pendapatan.
II.      Bagi lembaga-lembaga sosial, yang meliputi perlindungan dalam perkawinan, politik seperti kebebasan berbicara, dan ekonomi.
III.   Masyarakat terhadap perusakan moral, seperti korisi, perjudian, pengumpatan terhadap Tuhan, tidsak sahnya transaksi-transaksi yang bertentangan dengan moral yang baik, atau peraturan yang membatasi tindakan-tindakan anggota trust.
IV.     Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber sosial seperti menolak perlindungan hukum bagi penyalahgunaan hak (abuse of raight)
V.      Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum, seperti perlindungan hak milik, perdagangan bebas dan monopili, kemerdeaan industri, dan penemuan baru.
VI.   Kepentingan masyarakat dalam kehidupan mananusia secara individual, seperti perlindungan terhadap kehidupan yang layak, kemerdekaan berbicara, dan memilih jabatan.
c.         Privaat Interest (kepentingan individual)
Ada tiga jenis kepentingan individual yang perlu mendapat perlindungan hukum:
I.         Kepentingan kepribadian (Interst Of Personality), meliputi perlindungan terhadap integritas (keutuhan) fisik, kemerdekaan kehendak, reputasi (nama baik), terjaminnya rahasia=rahasia pribadi, kemerdekaan untuk menjalankan agama yang dianutnya, dan kemedekaan mengemukakakn pendapat.
II.      Kepentingan dalam hubungan rumah tangga (Interst in Domestic)meliputi perlindungan bagi perkawinan, tuntutan bagi pemeliharaan kelurga dan hubungan hukum antara orang tua dan anak-anak
III.   Kepentingan subtansi (Inters Of Substace)meliputi perlindunagn terhadap harta, kemerdekaan dalam penyusunan testament, kemerdekaan industri dan kontrak, dan pengharapan legal akan keuntungan-keuntungan yang diperoleh.

2. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum menurut van Apeldoorn adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai karena hukum menghendaki perdamaian, atau mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimabangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
3. Geny
Geny berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata Isi hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang nenjadi ukuran menentukan warna keadilan dan kebenaran
4. Thomas Hobbes
Thomas Hobbes melihat hukum sebagai kebutuhan dasar bagi keamanan individu. Di tengah orang-orang liar yang suka saling memangsa, hukum merupakan alat yang penting bagi terciptanya masyarakat yang aman dan damai.
5. Jerome Frank
Menyatakan bahwa tujuan hukum untuk membuat hukum menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial[7]

B. Asas Hukum dan Sosiologi
1. Asas Hukum
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dapat dijumpai tiga pengertian asas sebagai berikut:
1.        Dasar,alas,pedoman, misalnya batu yang baik untuk alas rumah
2.        Suatu kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya; misalnya bertentangan dengan asas-asas hukum pidana; pada asasnya yang setuju dengan usul saudara
3.        Cita-cita yang menjadi dasar (perkumpulan negara dan sebagainya;misalnya: membicarakan asas dan tujuan.)
Dari ketiga pengertian tersebut dapat kita lihat pengertian yang esensial
Dari asas itu ialah: dasar,pokok tempat menemukan kebenaran dan sebagai tumpuan berpikir yang di kemukakan oleh para ahli hukum.[8]
Dibawah ini akan dijelaskan jenis-jenis asas yang terdapat di dalam hukum, yaitu:
1. Asas-asas peraturan perundang-undangan
ü  Asas setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.
ü  Asas Non-Retroaktif. Suatu undang-undang tidak boleh berlaku       
surut.
ü  Lex spesialisderogat lexi generalis.Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum
ü  Lex posterior derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang baru yang mengatur hal yang sama.
ü  Lex superior derogat legi inferior. Hukum yang lebih tinggi    
derajatnya mengesampingkan peraturan yang derajatnya dibawahnya.            Undang-undang tidak dapat diganggu gugat , artinya siapapun tidak         boleh melakukan uji materiel atau isi undang-undang kecuali oleh   Mahkamah      Konstitusi

2. Asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ø  Asas Kekeluargaan. Terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Ø  Asas Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakssnakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ø  Asas Pembagian Kekuasaan. Kekuasaan dibagi atas Kekuasaan Legislatif (DPR), Kekuasaan Eksekutif (Pemerintahan), dan Kekuasaan Yudikatif (Kehakiman)
Ø  Asas Negara Hukum dengan prinsip Rule of Law. Dengan ciri-cirinya adalah pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan legalitas dalam segala bentuknya.
Ø  Asas Kewarganegaraan
1. Ius Sanguinis: Menetapkan kewarganegaraan seseorang                                                           berdasarkan atas keturunan/pertalian darah
2. Ius solli: menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan                                                tempat/negara kelahirannya.[9]

2. Sosiologi Hukum
Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial. Adapun R. Otje Salman menjelaskan sosiologi hukum adalah  ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gelaja sosial lainnya secara empiris analitis.
Menurut penulis sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari peristiwa- peristiwa di dalam masyarakat sosial yang mana peristiwa-peristiwa sosial tersebut menimbulkan akibat hukum didalam  masyarakat.
Para sosiolog yang berorientasi pada hukum, anatara lain : Emile Dhurkeim, Max Weber, dan Roscoe Pound. Emile Dhurkeim mengatakan bahwa dalam setia masyarakat selalu ada solidaritas, ada solidaritas organis dan adapula solidaritas mekanis. Solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnnyya bersifat represif yang diasosiasikan sepeti dalam hukum pidana. Adapun solidaritas organis terdapat dalam masyarakat modern , hukumnyabersifat restitutif yang diasosiasikan seperti dalam hukum perdata.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup sosiologi hukum diatas, dapat diketahui dan dipahami bahwa karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : deskripsi, penjelasan,pengungkapan, dan prediksi.[10]Selanjutnya akan di uraikan beberapa karakteristik kajian sosiologi hukum sebagai berikut:
1.        Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum. Apabila praktek itu dibeda-bedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dan pengadilan, maka ia juga mempelajari, bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
2.        Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahilan empiris (emprical validity) dari suatu peraturan atau persyaratan hukum.
3.        Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya. Pendekatan yang demikian itu sering menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktek-praktek yang menyimpang atau melanggar hukum.[11]
                        Sosiologi hukum yang berusaha untuk menguapas hukum sehingga
            hukum itu tidak dipisahkan dari praktek penyelengaraannya, tidak hanya   bersifat kritis melainkan bisa juga kreatif. Kreativitas ini terletak pada               kemampuannya untuk menunjukan adanya tujuan-tujuan serta nilai-nilai             tertentu yang ingin dicapai oleh hukum.[12]
Sosiologi hukum di antaranya mempelajari “Pengorganisasian sosial     hukum”. Objek sasaran di sini adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelengaraan hukum, seperti pembuatan undang-undang, pengadilan, polisi, advokat dan sebagainya. Pada waktu ia mempelajari pembuatan undang-undang , maka perhatiannya bisa tertarik kepada komposisi dari badan perundang-undangan, seperti usia para anggotanya, pendidikannya,latar belakang sosialnya dan sebagainya[13]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kita dapat mengerti dan memahami apa saja fungsi dan tujuan dari hukum. Dan dapat kita tahu bahwasanya tujuan hukum itu ada 3 yaitu Teori Etis (ethische theori), Teori Utilitis (utiliteris theori), Teori gabungan/campuran (verenigings theori/ gemengde theori).
Serta dapat mengetahui apa saja asas-asas dari hukum dan sosiologi yang telah diuraikan dari pembahasan di atas


[1]Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, cet. Ke-1, (Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2015), hlm. 179.
[2]Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, cet. Ke-1, (Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2015),hlm.180
[3]Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, cet. Ke-1, (Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2015), hlm. 181
[4]Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, cet. Ke-1, (Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2015), hlm 182
[5]Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, cet. Ke-1, (Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2015), hlm 183
[6]R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, cet.17, (Jakarta:Sinar Grafika,2016) hlm 55


No comments:

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA AWAL PERMULAAN ISLAM SAMPAI DENGAN KHULAFAURRASYIDIN

                                                                                     BAB I                                            ...