BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Ilmu Hukum mencakup
dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Hukum adalah
himpunan petunjuk hidup berupa perintah atau larangan yang dibuat oleh penguasa
dan wajib ditaati untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.
Kita tahu bahwa
fungsi hukum dan tujuan hukum itu banyak. Banyak pendapat pula yang memaparkan tentang itu.
Begitupun juga tentang Asas hukum dan sosiologi. Pada kesempatan kali ini kami
akan menjelaskan dan memaparkan terkait tentang itu yaitu “Fungsi dan Tujuan
Hukum” serta “Asas hukum dan Sosiologi”.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa fungsi dan
tujuan dari hukum ?
2. Apa saja Asas hukum
dan apa itu sosiologi ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui dan memahami fungsi dan tujuan dari
hukum
2.
Untuk mengetahui dan memahami apa saja asas dari hukum
dan sosiologi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Fungsi dan Tujuan
Hukum
1.Fungsi Hukum
Sebelum membahas mengenai fungsi hukum, maka kita harus
memperhatikan syarat-syarat supaya hukum dapat bekerja sehingga hukum tersebut
dapat berfungsi. Menurut pendapat Friedman, agar dapat bekerja harus dipenuhi
tiga syarat yaitu pertama, aturan/hukum itu harus dapat dikomunikasikan
kepada subjek yang diaturnya, kedua, subjek yang diaturnya mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan aturan itu, ketiga, subjek itu harus
mempunyai motivasi untuk melaksanakan aturan itu.[1]
Hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang
atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat. Untuk keperluan pemancangan
maka hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsinya, Yaitu:
1) Pembuatan norma-norma baik yang memberikan peruntukan
maupun yang menentukan hubungan antara orang dengan
orang,
2) Penyelesaian
sengketa-sengketa,
3) Menjamin
kelangsungan kehidupan masyarakat, yaitu dalam hal terjadi perubahan-perubahan.[2]
Fungsi hukum yang esensial adalah untuk menjaga
stabilitas dan kepastian,
dua hal ini merupakan tujuan-tujuan utama dari hukum.
Ruddolf van Lhering menyatakan bahwa hukum hanya merupakan salah satu cara
untuk mencapai tujuan masyarakat yaitu melakukan pengenalian sosial,
selanjutnya menurut Rudolf van Lhering hukum merupakan sebuah instrumen untuk
melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat di tempat terjadinya konflik yang tidak
dapat dihindarkan antara kebutuhan sosial tiap-tiap manusia dengan kepentingan
pribadinya masing-masing.[3]
Jadi ada dua jenis fungsi hukum menurut Rudolf van
Lhering, yaitu:
a.
Untuk mencapai tujuan masyarakat yaitu pengendalian
sosial
b.
Untuk melayani kepentingan masyarakat dalam penyelesaian
konflik
Di samping itu, Darji Darmodihardjo dan Sidharta
mengatakan bahwa hukum mempunyai berbagai fungsi. Adapun fungsi tersebut
adalah:
ü Hukum berfungsi
sebagai sistem kontrol sosial. Dalam fungsi ini, hukum memuat norma-norma yang
mengontrol perilaku individu-individu yang lain dalam kehidupan sosial.
ü Sistem hukum
berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute setlement).
ü Sistem adalah untuk
memperbarui masyarakat (social engineering)
Menurut Michael Hager, Hukum berfungsi sebagai sarana
pembangunan.
Dalam fungsinya ini hukum dapat mengabdi ke dalam tiga
sektor, yaitu:
I.
Hukum sebagai alat penertib (ordering), yaitu
hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan
pemecahan sengketa yang mungkin timbul malalui hukum acara. Juga dapat
meletakkan dasar-dasar hukum bagi penggunaan kekuasaan.
II.
Hukum sebagai penjaga keseimbangan (balancing), yaitu
hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan umum dan
kepentingan perorangan.
III.
Hukum sebagai katalisator, yaitu hukum dapat membantu
untuk memudahkan proses perubahan melalui pembangunan huku (law reform)
dengan bantuan tenaga kreatif. [4]
Dalam kaitannya dengan fungsi hukum sebagai penunjang
proses pembangunan, Sunaryati Hartono menyatakan bahwa dalam rangka menunjang
proses pembangunan hukum berfungsi:
a.
Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.
Hukum sebagai sarana pembangunan
c.
Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.
Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Untuk lebih jelasnya apa yang dikemukakan di atas akan
diuraikan sebagai
berikut:
1.
Fungsi hukum sebagai sarana sosial kontrol
Bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku
masyarakat yang menyimpang, dan
akibat yang akan diterimanya karena penyimpangan tersebut
2.
Fungsi hukum sebagai (A Tool of Social Engineering)
Fungsi hukum sebagai perekayasa sosial(mengubah
masyarakat) adalah untuk
menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat untuk menuju masyarakat yang sempurna (terencana).
Artinya untuk menata masyarakat agar
tercapai apa yang dicita-citakan dalam pembangunan desa
3.
Fungsi hukum sebagai Simbol
Maksudnya menyederhanakan suatu rangakaian tindakan atau
peristiwa tertentu sehingga mudah
dipahami, baik oleh pelaksanaaan tindakan tersebut,
penegak hukum maupun oleh
masyarakat. Jadi tindakan atau peristiwa itu disimbolkan
dengan suatu istilah tertentu,yang jika tindakan atau peristiwa yang sama terjadi di kemudian hari
akan disebut sebagai simbol yang sama.
4.
Fungsi hukum sebagai Alat politik
Adalah untuk memperkukuh kekuasaan politik atau
mengefektifkan pelaksanaan
kekuasaan negara.
5.
Fungsi Hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa
Dengan fungsinya ini hukum bertujuan untuk menyelesaikan
setiap konflik atau sengketa yang
terjadi di masyarakat. Berkaitan dengan ini,
maka tujuan hukum pada dasarnya
adalah untuk mencapai keadilandalam menyelesaikan konflik di masyarakat maupun dalam melakukan pengendalian
sosial.
6.
Fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial
Maksudnya bahwa hukum itu berfungsi mengendalikan
masyarakat secara terstruktur,
terpadu dan terencana agar kehidupan sosial masyarakat
dapat terkendali sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
7.
Fungsi hukum sebagai sarana pengintegrasian sosial
Adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dalam
memperlancar proses interaksi sosial.
Artinya hukum menjadi sarana untuk menciptakan keserasian
berbagai kepentingan masyarakat,sehingga proses pergaulan hidup berjalan dengan baik.[5]
Syarat-syarat agar fungsi hukum dapat terlaksana dengan
baik, maka bagi para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan
menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas,
misalnya:
Ø Menafsirkan hukum
sesuai dengan keadilan dan posisi masing-masing
Ø Bila perlu diadakan
penafsiran analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrairo.
Disamping hal-hal tersebut di atas dibutuhkan kecekatan
dan ketrampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam menerapkan hukum
yang berlaku.[6]
2. Tujuan Hukum
Mengingat banyak berbagai pendapat yang berbeda-beda
tentang tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas apakah tujuan hukum
itu adalah sulit. Ada yang beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian,
keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dsb. Kesemuanya ini menunjukan bahwa
hukum itu merupakan gejala masyarakat.
Para ahli tidak ada kesamaan pandangan tentang apa yang
menjadi tujuan hukum. Ada ahli yang memandang bahwa tujuan hukum untuk
melindungi kepentingan masyarakat, dan juga memandang bahwa tujuan hukum untuk
mengatur tata tertib dalam masyarakat, dan lainnya. Pandangan para ahli tentang
tujuan hukum,yaitu sebagai berikut:
1. Roscoe Pound
Mengemukakan bahwa tujuan hukum untuk melindungi
kepentingan manusia (law as tool of social engineering). Kepentingan
manusia adalah suatu tuntutan yang dilindungi dan dipenuhi manusia dalam bidang
hukum Roscoe Pound membagi kepentingan manusia yang dilindungi hukum menjadi
tiga jenis, yaitu:
a.
Public Interest (kepentingan umum)
Adapun kepentingan umum (Public Interest) yang utama
meliputi:
I.
Kepentingan dari negara sebagai badan hukum dalam
mempertahankan kepribadian dan substansinya
II.
Kepentingan-kepentingan dari negara sebagi penjaga
kepentingan masyarakat
b.
Social Interest (kepentingan masyarakat)
Kepentingan masyarakat (Social Interest ) yang
dilindungi oleh hukum, yang meliputi:
I.
Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, seperti
keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan, jaminan bagi transaksi-transaksi dan
pendapatan.
II.
Bagi lembaga-lembaga sosial, yang meliputi perlindungan
dalam perkawinan, politik seperti kebebasan berbicara, dan ekonomi.
III.
Masyarakat terhadap perusakan moral, seperti korisi,
perjudian, pengumpatan terhadap Tuhan, tidsak sahnya transaksi-transaksi yang
bertentangan dengan moral yang baik, atau peraturan yang membatasi
tindakan-tindakan anggota trust.
IV.
Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber sosial
seperti menolak perlindungan hukum bagi penyalahgunaan hak (abuse of raight)
V.
Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum, seperti
perlindungan hak milik, perdagangan bebas dan monopili, kemerdeaan industri,
dan penemuan baru.
VI.
Kepentingan masyarakat dalam kehidupan mananusia secara
individual, seperti perlindungan terhadap kehidupan yang layak, kemerdekaan
berbicara, dan memilih jabatan.
c.
Privaat Interest (kepentingan individual)
Ada tiga jenis kepentingan individual yang perlu mendapat
perlindungan hukum:
I.
Kepentingan kepribadian (Interst Of Personality),
meliputi perlindungan terhadap integritas (keutuhan) fisik, kemerdekaan
kehendak, reputasi (nama baik), terjaminnya rahasia=rahasia pribadi,
kemerdekaan untuk menjalankan agama yang dianutnya, dan kemedekaan
mengemukakakn pendapat.
II.
Kepentingan dalam hubungan rumah tangga (Interst in
Domestic)meliputi perlindungan bagi perkawinan, tuntutan bagi pemeliharaan
kelurga dan hubungan hukum antara orang tua dan anak-anak
III.
Kepentingan subtansi (Inters Of Substace)meliputi
perlindunagn terhadap harta, kemerdekaan dalam penyusunan testament,
kemerdekaan industri dan kontrak, dan pengharapan legal akan
keuntungan-keuntungan yang diperoleh.
2. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum menurut van Apeldoorn adalah untuk mengatur
pergaulan hidup secara damai karena hukum menghendaki perdamaian, atau mengatur
tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai hukum harus
diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimabangan antara
kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh
apa yang menjadi haknya.
3. Geny
Geny berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan
semata-mata Isi hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai
etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang,
menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin
orang nenjadi ukuran menentukan warna keadilan dan kebenaran
4. Thomas Hobbes
Thomas Hobbes melihat hukum sebagai kebutuhan dasar bagi
keamanan individu. Di tengah orang-orang liar yang suka saling memangsa, hukum
merupakan alat yang penting bagi terciptanya masyarakat yang aman dan damai.
5. Jerome Frank
Menyatakan bahwa tujuan hukum untuk membuat hukum menjadi
lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial[7]
B. Asas
Hukum dan Sosiologi
1. Asas
Hukum
Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia dapat dijumpai tiga pengertian asas sebagai berikut:
1.
Dasar,alas,pedoman,
misalnya batu yang baik untuk alas rumah
2.
Suatu
kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya;
misalnya bertentangan dengan asas-asas hukum pidana; pada asasnya yang setuju
dengan usul saudara
3.
Cita-cita
yang menjadi dasar (perkumpulan negara dan sebagainya;misalnya: membicarakan
asas dan tujuan.)
Dari
ketiga pengertian tersebut dapat kita lihat pengertian yang esensial
Dari asas
itu ialah: dasar,pokok tempat menemukan kebenaran dan sebagai tumpuan berpikir
yang di kemukakan oleh para ahli hukum.[8]
Dibawah
ini akan dijelaskan jenis-jenis asas yang terdapat di dalam hukum, yaitu:
1. Asas-asas peraturan perundang-undangan
ü Asas setiap orang dianggap telah mengetahui
undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.
ü Asas Non-Retroaktif. Suatu undang-undang
tidak boleh berlaku
surut.
ü
Lex
spesialisderogat lexi
generalis.Undang-undang yang
bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum
ü
Lex posterior derogat legi
priori. Undang-undang yang lama
dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang baru yang mengatur hal yang
sama.
ü
Lex superior derogat legi
inferior. Hukum yang lebih
tinggi
derajatnya mengesampingkan peraturan yang derajatnya dibawahnya. Undang-undang tidak dapat diganggu
gugat , artinya siapapun tidak boleh
melakukan uji materiel atau isi undang-undang kecuali oleh Mahkamah Konstitusi
2. Asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ø
Asas Kekeluargaan. Terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945
Ø
Asas Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakssnakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ø
Asas Pembagian Kekuasaan. Kekuasaan dibagi atas Kekuasaan Legislatif
(DPR), Kekuasaan Eksekutif (Pemerintahan), dan Kekuasaan Yudikatif (Kehakiman)
Ø
Asas Negara Hukum dengan prinsip Rule of Law. Dengan ciri-cirinya
adalah pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan
legalitas dalam segala bentuknya.
Ø
Asas Kewarganegaraan
1. Ius Sanguinis: Menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan/pertalian
darah
2. Ius solli: menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat/negara kelahirannya.[9]
2. Sosiologi Hukum
Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa sosiologi hukum
adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris
menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial. Adapun R. Otje Salman menjelaskan sosiologi hukum
adalah ilmu yang mempelajari hubungan
timbal balik antara hukum dengan gejala-gelaja sosial lainnya secara empiris
analitis.
Menurut penulis sosiologi hukum merupakan ilmu
pengetahuan yang mempelajari peristiwa- peristiwa di dalam masyarakat sosial
yang mana peristiwa-peristiwa sosial tersebut menimbulkan akibat hukum
didalam masyarakat.
Para sosiolog yang berorientasi pada hukum, anatara lain
: Emile Dhurkeim, Max Weber, dan Roscoe Pound. Emile Dhurkeim mengatakan bahwa
dalam setia masyarakat selalu ada solidaritas, ada solidaritas organis dan
adapula solidaritas mekanis. Solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam
masyarakat sederhana, hukumnnyya bersifat represif yang diasosiasikan sepeti
dalam hukum pidana. Adapun solidaritas organis terdapat
dalam masyarakat modern , hukumnyabersifat restitutif yang diasosiasikan
seperti dalam hukum perdata.
Berdasarkan
pengertian dan ruang lingkup sosiologi hukum diatas, dapat diketahui dan
dipahami bahwa karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum
didalam masyarakat dalam mewujudkan : deskripsi, penjelasan,pengungkapan, dan
prediksi.[10]Selanjutnya akan di uraikan beberapa karakteristik kajian
sosiologi hukum sebagai berikut:
1.
Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap
praktek-praktek hukum. Apabila praktek itu dibeda-bedakan ke dalam pembuatan
undang-undang, penerapan dan pengadilan, maka ia juga mempelajari, bagaimana
praktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
2.
Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahilan empiris (emprical validity)
dari suatu peraturan atau persyaratan hukum.
3.
Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku
yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek
pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain.
Perhatiannya yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang
dipelajarinya. Pendekatan yang demikian itu sering menimbulkan salah paham,
seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktek-praktek yang menyimpang
atau melanggar hukum.[11]
Sosiologi
hukum yang berusaha untuk menguapas hukum sehingga
hukum itu tidak
dipisahkan dari praktek penyelengaraannya, tidak hanya bersifat
kritis melainkan bisa juga kreatif. Kreativitas ini terletak pada kemampuannya
untuk menunjukan adanya tujuan-tujuan serta nilai-nilai tertentu yang ingin dicapai oleh hukum.[12]
Sosiologi
hukum di antaranya mempelajari “Pengorganisasian sosial hukum”. Objek sasaran di sini adalah
badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelengaraan hukum, seperti
pembuatan undang-undang, pengadilan, polisi, advokat dan sebagainya. Pada waktu
ia mempelajari pembuatan undang-undang , maka perhatiannya bisa tertarik kepada
komposisi dari badan perundang-undangan, seperti usia para anggotanya,
pendidikannya,latar belakang sosialnya dan sebagainya[13]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kita dapat mengerti dan memahami apa saja fungsi dan tujuan dari hukum.
Dan dapat kita tahu bahwasanya tujuan hukum itu ada 3 yaitu Teori Etis (ethische theori), Teori Utilitis (utiliteris
theori), Teori gabungan/campuran (verenigings theori/ gemengde theori).
Serta dapat mengetahui apa saja asas-asas dari hukum dan
sosiologi yang telah diuraikan dari
pembahasan di atas
[1]Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum,
cet. Ke-1, (Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2015), hlm. 179.
[2]Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, cet.
Ke-1, (Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2015),hlm.180
[3]Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, cet.
Ke-1, (Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2015), hlm. 181
[4]Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, cet.
Ke-1, (Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2015), hlm 182
[5]Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, cet.
Ke-1, (Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2015), hlm 183
No comments:
Post a Comment