BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia
adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya untuk bermasyarakat, oleh karena itu
diperlukan aturan-aturan yang dapat menjembatani
kepentingan diantara manusia satu dengan manusia lainnya. Melalui sandaran hukum, manusia dapat
memahami apa yang menjadi kewajibannya.
Maka hukum administrasi negara diartikan berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi
organ-organ pemerintahan. Pada dasarnya bidang hukum
adminstrasi negara sangat luas, banyak segi dan macam ragamnya. Sehingga perlu adanya pengetahuan dasar
lebih dahulu sebelum mengetahui lebih jauh
tentang hukum administrasi negara itu sendiri. Sehingga dalam makalah ini kami akan memaparkan devinisi,
objek, dan sumber-sumber hukum administrasi negara,
bentuk-bentuk perbuatan pemerintah dalam hukum administrasi negara, asas-asas pemerintahan dalam hukum
administrasi negara, dan hubungan hukum administrasi dengan ilmu lain.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
devinisi, objek, dan sumber-sumber hukum administrasi negara?
2.
Apa
saja bentuk-bentuk perbuatan pemerintah dalam hukum administrasi negara?
3.
Apa
saja asas-asas pemerintahan dalam hukum administrasi negara?
4.
Bagaimana
hubungan hukum administrasi dengan ilmu lain?
C. Tujuan Masalah
1.
Agar
mampu memahami devinisi, objek, dan sumber-sumber dari administrasi negara
2.
Untuk
mengetahui bentuk-bentuk perbuatan pemerintah dalam hukum administrasi negara
3.
Agar
mampu memahami apa saja asas pemerintahan dalam hukum administrasi negara
4.
Untuk
mengetahui hubungan hukum administrasi dengan ilmu lain
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Devinisi,
objek, dan sumber-sumber hukum administrasi negara
I.
Devinisi
Hukum Administrasi Negara
Secara
teoretik, Hukum Administrasi Negara merupakan fenomena kenegaraan dan
pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi negara hukum atau muncul
bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan negara dan pemerintahan
berdasarkan aturan hukum tertentu. Meskipun demikian, hukum administrasi negara
sebagai suatu cabang ilmu, khususnya di wilayah hukum kontinental, baru muncul
belakangan. Pada awalnya, khususnya di negara belanda, Hukum Administrasi
Negara ini menjadi satu kesatuan dengan hukum tata negara dengan nama staat-en
administratief recht.[1]
Di
negeri Belanda terdapat dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuursrecht
dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan
‘bestuur’. Kata administratie ini diterjemahkan dengan tata usaha, tata
usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha negara, dan administrasi,
sedangkan kata bestuur diterjemahkan dengan pemerintahan. Perbedaan
penerjemahan ini mengakibatkan perbedaan penanaman terhadap cabang hukum ini.[2]
Apa
itu hukum pemerintahan (bestuursrecht)? Apakah hukum untuk pemerintah ataukah
hukum dari pemerintah? Dengan kata lain apakah hukum ini diletakkan (untuk
mengatur)? pertanyaan ini dikemukakan oleh A.M. DONNER, pada
halaman-halaman awal bukunya. Berikut ini mengenai devinisi hukum administrasi
negara yang dikemukakan oleh para sarjana berikut ini:
ü Hukum administrasi negara merupakan
bagian dari hukum publik. Hukum administrasi negara dapat dijelaskan sebagai
peraturan-peraturan {dari hukum publik} yang berkenaan dengan pemerintahan
umum.
ü Hukum Administrasi Negara memuat
keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan
melaksankan tugasnya. Jadi hukum administrasi negara berisi aturan main yang
berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan.
ü Hukum administrasi negara berkenaan
dengan organisasi dan fungsionalisasi pemerintahan umum dalam hubungannya
dengan masyarakat.[3]
Berdasarkan
beberapa devinisi tersebut tampak bahwa dalam hukum administrasi negara
terkandung dua aspek yaitu: pertama, aturan-aturan hukum yang
mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan
tugasnya; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan
antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya.
Dengan demikian, pertanyaan yang diajukan di atas, dapat diberikan jawaban
bahwa hukum administrasi negara adalah hukum dan peraturan-peraturan yang
berkenaan dengan pemerintah dalam arti sempit atau administrasi negara,
peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislatif untuk mengatur
pemerintahan dalam hubungannya dengan warga negara dan sebagian
peraturan-peraturan itu dibentuk pula oleh administrasi negara.[4]
II. Sumber-sumber hukum administarsi negara
Secara
sederhana sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan
hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.[5]
Berikut ini macam-macam sumber hukum:
a.
Sumber
Hukum Materil
Sumber
hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang memengaruhi pembentukan
hukum (pengaruh terhadap pembuat undang-undang, pengaruh terhadap keputusan
hakim, dsb), atau faktor-faktor yang ikut memengaruhi materi (isi) dari
aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber
hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Sumber-sumber hukum materil ini terdiri dari tiga jenis, yaitu sebagai berikut:[6]
1)
Sumber
hukum historis
Memiliki
dua arti yaitu, pertama sebagai sumber pengenalan (tempat
menemukan) hukum pada saat tertentu. Arti yang pertama, sumber hukum historis
meliputi undang-undang, putusan-putusan hakim,tulisan-tulisan ahli hukum, juga
tulisan-tulisan yang tidak bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan
mengenai lembaga-lembaga hukum. Kedua sebagai sumber dimana
pembuat undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan
perundang-undangan. Arti yang kedua, sumber hukum historis meliputi
sistem-sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu seperti
sistem hukum Romawi, sistem hukum Prancis, dsb.[7]
2)
Sumber
Hukum Sosiologis
Sumber
hukum dalam pengertian ini meliputi faktor-faktor sosial yang memengaruhi isi
hukum positif. Artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang
hidup dalam masyarakat. Dalam pengertian sumber hukum ini, pembuatan
perundang-undangan harus pula memerhatikan situasi sosial ekonomi,hubungan
sosial, situasi dan perkembangan politik serta perkembangan internasional[8]
3)
Sumber
Hukum Filosofis
Menurut
Sudikno Mertokusumo, mengenai sumber isi hukum; disini ditanyakan isi hukum itu
asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini,
yaitu pertama, pandangan teokratis; menurut pandangan ini isi
hukum berasal dari tuhan; kedua, pandangan hukum kodrat; menurut
pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia; ketiga, pandangan
mazhab historis; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari kesadaran hukum[9]
b.
Sumber
Hukum Formal
Sumber
Hukum Formal yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada. Fakta ini dinamakan
sumber hukum dalam arti formal, karena kita hanya memandang mengenai cara dan
bentuk yang melahirkan hukum positif, tanpa mempersoalkan darimana isi
peraturan hukum itu. Sumber hukum formal juga diartikan sebagai tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Sumber
hukum administrasi negara dalam arti formal terdiri dari:
1)
Peraturan
Perundang-Undangan
Berdasarkan
penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, Peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat
mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama
Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah, yang juga mengikat umum.
Juga
karena berdasarkan undang-undang ini pemerintah memperoleh wewenang utama untuk
melakukan tindakan hukum tertentu atau wewenang untuk membuat peraturan
perundang-undangan tertentu. [10]
2)
Praktek Administrasi Negara/Hukum Tidak
Tertulis
Meskipun
undang-undang dianggap sebagai sumber hukum administrasi negara yang paling
penting, namun undang-undang sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan. Di
samping itu undang-undang tidak akan mampu dan tidak mungkin mencakup semua
persoalan yang dihadapi oleh administrasi negara. Oleh karena itu, administrasi
negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat, meskipun belom ada aturannya dalam undang-undang.
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh administrasi negara ini akan melahirkan
hukum tidak tertulis atau konvensi, jika dilakukan secara teratur dan tanpa
keberatan(bezwaar) atau banding (beroep) dari warga masyarakat. Hukum tidak
tertulis yang lahir dari tindakan hukum administrasi negara inilah yang dapat
menjadi sumber hukum dalam arti formal dalam rangka pembuatan peraturan
perundang-undangan dalam bidang hukum administrasi negara.[11]
3)
Yurisprudensi
Yurisprudensi di Negara-negara yang
hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana
yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di
Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan
pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan,
di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Yurisprudensi dalam arti sebagai
putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
1)
Yurisprudensi (biasa), yaitu
seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri
dari: Putusan perdamaian; Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi; Seluruh putusan Mahkamah Agung.
2)
Yurisprudensi tetap (vaste
jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam
perkara sejenis.[12]
4)
Doktrin
Doktrin adalah pendapat pakar
senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu
berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan
hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan
doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.[13]
5)
Traktat
Perjanjian Internasional atau
traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan
demikian oleh karena treaty (traktrat) itu harus memenuhi persyaratan formal
tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 dan 2) UUD 1945 yang berisi:
1)
Presiden dengan persetujuan DPR
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
2)
Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
DPR[14]
III. Objek Hukum Administrasi Negara
Pengertian
obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian
tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Dari
pendapat Prof.Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum
yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga
masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah
pemegang jabatan dalam negara itu adalah alat-alat perlengkapan negara dan
warga masyarakat.
Pendapat
lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan
obyek hukum tata negara, yaitu negara (Pendapat Soehino, S.H.). Pendapat
demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara
sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tesebut berbeda, yaitu hukum
administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata
negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah “negara dalam keadaan bergerak”
adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa
jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Istilah “negara
dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya.
Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan
fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara
hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
B. Bentuk-bentuk perbuatan pemerintah dalam
hukum administrasi negara
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum,
pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivitas atau
perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1.
Golongan perbuatan hukum. Rechtshandelingen.
2.
Golongan yang bukan perbuatan hukum. Feitelijke handelingen.
3.
Golongan perbuatan nyata.
Yang
penting bagi Hukum Administrasi Negara adalah golongan perbuatan hukum, sebab perbuatan tersebut langsung
menimbulkan akibat hukum tertentu
bagi Hukum Administrasi Negara. Adapun golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak relevan
(tidak penting), perbuatan pemerintah yang termasuk
golongan perbuatan hukum dapat berupa :
1) Perbuatan
hukum menurut hukum privat (sipil)
Pembagian antara perbuatan hukum
publik dan perbuatan hukum privat bukanlah pembagian yang absolut, karena
sering juga administrasi negara mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum
lain berdasarkan hukum privat. Misalnya, administrasi negara menyewa atau menyewakan
ruangan (Pasal 1548 KUHPerdata), menjual tanah (menurut Pasal 1547 KUHPerdata)
atau mengadakan perjanjian kerja (dengan pelayanan rumah atau kantor)
berdasarkan Titel 7 dan 7A Buku III KUHPerdata). Dalam mengadakan perbuatan-perbuatan
tersebut maka administrasi negara dapat menggunakan hukum privat dalam
menjalankan tugasnya, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum privat.
2) Perbuatan
hukum menurut hukum public.
Perbuatan pemerintah yang bersifat
hukum publik dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
1.
Perbuatan hukum publik yang bersegi
dua
Perbuatan hukum publik yang bersegi
dua yaitu perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara
negara atau pemerintah di dalam mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum lainnya.
2.
Perbuatan hukum publik yang bersegi
satu.
Perbuatan hukum publik yang bersegi satu yaitu perbuatan yang diadakan oleh alat-alat kelengkapan negara atau pemerintah menurut suatu wewenang istimewa, diberi nama beschikking atau disebut juga penetapan atau perbuatan penetapan (beschikking handeling).
Ketetapan itu dibuat dengan maksud untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum, baik dalam lingkungan alat negara (staatsorgaan) yang membuatnya ketetapan-ketetapan intern (interne beschikking) maupun menyelenggarakan hubunganhubungan antara alat negara yang membuatnya dengan seorang partikelir atau badan privat atau antara dua atau lebih alat negara atau ketetapan ketetapan eksteren (externe beschikking). Perbuatan pemerintah (bestuursdaad) yang dibicarakan hanyalah perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dibuat dengan maksud menyelenggarakan hubungan antara pemerintah dengan seorang partikelir atau badan swasta atau hubungan antara dua atau lebih alat negara, yaitu ketetapan ekstern. Bagi praktek administrasi negara maka ketetapan ekstern itu menjadi perbuatan
administrasi negara yang terpenting.[15]
Perbuatan hukum publik yang bersegi satu yaitu perbuatan yang diadakan oleh alat-alat kelengkapan negara atau pemerintah menurut suatu wewenang istimewa, diberi nama beschikking atau disebut juga penetapan atau perbuatan penetapan (beschikking handeling).
Ketetapan itu dibuat dengan maksud untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum, baik dalam lingkungan alat negara (staatsorgaan) yang membuatnya ketetapan-ketetapan intern (interne beschikking) maupun menyelenggarakan hubunganhubungan antara alat negara yang membuatnya dengan seorang partikelir atau badan privat atau antara dua atau lebih alat negara atau ketetapan ketetapan eksteren (externe beschikking). Perbuatan pemerintah (bestuursdaad) yang dibicarakan hanyalah perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dibuat dengan maksud menyelenggarakan hubungan antara pemerintah dengan seorang partikelir atau badan swasta atau hubungan antara dua atau lebih alat negara, yaitu ketetapan ekstern. Bagi praktek administrasi negara maka ketetapan ekstern itu menjadi perbuatan
administrasi negara yang terpenting.[15]
Untuk
Hukum Administrasi Negara, yang penting adalah perbuatan Alat Administrasi
Negara yang merupakan perbuatan hukum (rechtshandelingen), yaitu
suatu perbuatan yang dilakukan dengan berdasarkan pada hukum yang berlaku
baik yang didasarkan hukum privat maupun hukum publik. Perbuatan hukum
yang diadasarkan pada hukum public bisa bersegi satu bisa pula bersegi dua.
Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu apabila dalam perbuatan itu hanya ada satu
kehendak yang menonjol, bersegi dua apabila di dalam perbuatan itu ada dua kehendak
yang sama-sama menonjol. Perbuatan yang didasarkan pada hukum privat
selalu bersegi dua. Perbuatan menurut hukum yang dilakukanoleh alat administrasi
negara ini yang penting di dalam HAN
terutama yang didasarkan pada hukum
public yang bersegi satu. Sedangkan perbuatan hukum menurut hukum privat pada umumnya tidak termasuk di dalam
Hukum Administrasi Negara.
ü Perbutan
pemerintah yang bukan perbuatan hukum.
Pengertian perbuatan pemerintah yang
bukan perbuatan hukum adalah
tindakan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mempunyai akibat hukum. Contoh-contoh :
i.
Presiden menghimbau masyarakat untuk
hidup sederhana.
ii.
Menteri perhubungan meresmikan
jembatan.
iii.
Gubernur mengunjungi panti asuhan.
ü
Perbuatan pemerintah yang merupakan
perbuatan hukum.
Adalah
suatu perbuatan atau tindakan oleh pemerintah kepada masyarakat
yang dapat menimbulkan akibat hukum. (bentuk keputusan dan peraturan).
ü Perbuatan nyata
Adalah
perbuatan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan. Yang menjadi obyek kajian dalam HAN
adalah perbuatan pemerintah yang merupakan
perbuatan hukum.[16]
C. Asas-asas
pemerintahan dalam hukum administrasi negara
1.
Asas yuridikitas (rechtmatingheid):
yaitu bahwah setiap tindakan
pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan
rasa keadilan dan kepatutan).
2.
Asas legalitas (wetmatingheid):
yaitu bahwah setiap tindakan
pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya
(ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara
hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3.
Asas diskresi
yaitu kebebasan dari seorang
pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
D. Hubungan hukum administrasi negara
dengan ilmu lain
Hubungan Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Pidana, Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang
sebagai bahan pembantu atau “ hulprecht ” bagi hukum administrasi negara,
karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum
tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam
perundangundangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana.
Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik
atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum
publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa
“apabila ada kaidah hukum administrasi negara yang diulang kembali menjadi
kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah
hukum administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan
Hukum Perdata, menurut Paul Scholten
sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum
tentang organisasi negara dan hukum
perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitupertama, negara dan badan hukum publik lainnya 81
dapat menggunakan
peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex
Specialis derogaat Lex
generalis,artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa
hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi
Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum
khusus, tidak diselesaikan
berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila :
a)
saat atau waktu terjadinya adopsi
atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi
Negara,
b)
Badan Administrasi negara melakukan
perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata,
c)
Suatu kasus dikuasai oleh hukum
perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan
ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
Hubungan Hukum Administrasi Negara
dengan Ilmu Administrasi Negara Sebagaimana istilah administrasi, administrasi
negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock,
menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek
kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan
pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses,
administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam
penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang 82 kemampuan, administrasi
negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan
orangorang dalam lembaga-lembaga publik. Kegiatan administrasi negara tidak
dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain
kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan
keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan
segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan
keputusan-keputusan politik.[17]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Hukum
administrasi negara terkandung dua aspek yaitu: pertama, aturan-aturan
hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu
melakukan tugasnya; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan
antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya
2.
Sumber-sumber
hukum administrasi negara ada dua, yaitu:
a)
Sumber
Hukum materil, ada tiga: sumber hukum historis, sumber hukum sosiologis,sumber
hukum filosofis
b)
Sumber
hukum formal, ada lima: Peraturan perundang-undangan ,traktat, yurisprudensi,
doktrin, Praktek Administrasi Negara/Hukum Tidak Tertulis
3.
Pengertian
obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian
tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
4.
Dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau
perbuatan-perbuatan. Aktivitas atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan
kedalam dua golongan, yaitu :
a. Golongan
perbuatan hukum. Rechtshandelingen.
b. Golongan
yang bukan perbuatan hukum. Feitelijke handelingen.
c. Golongan
perbuatan nyata.
5.
Asas-asas
pemerintahan dalam hukum administrasi negara ada tiga, yaitu:
a)
Asas Yuridikitas (rechtmatingheid)
b)
Asas Legalitas (wetmatingheid)
c)
Asas Diskresi
[1] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta:Rajawali Pers,
2013), hlm. 25
[2] SF Marbun, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta:UII Press,
2002), hlm. 17
[3] Ibid, hlm. 24
[4] Ibid, hlm. 27
[5] Ridwan HR, Hukum
Administrasi Negara, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013), hlm. 56
[6] Ibid, hlm. 56
[7] Ibid, hlm. 57
[8] Ibid, hlm. 58
[9] Ibid, hlm. 59
[10] SF Marbun, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta:UII Press,
2002), hlm. 47
[11] F Marbun, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta:UII Press,
2002), hlm. 48
[13] Ibid, hlm. 79
[14] Ibid, hlm. 78
[15]Sunarno, “Hukum Administrasi Negara”, (Jakarta: Bahan Ajar Diklatpim Tk. III Lembaga Administrasi Negara –
Republik Indonesia, 2008), hlm. 55
[16] Billah
Fouza Arasyas, “Perbuatan Administrasi Negara dan Keputusan Tata Usaha
Negara”, (Jakarta: Universitas Negeri Jakarta,2015), hlm. 10
No comments:
Post a Comment