Saturday, February 29, 2020

MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia   lainnya untuk bermasyarakat, oleh karena itu diperlukan aturan-aturan yang dapat        menjembatani kepentingan diantara manusia satu dengan manusia lainnya.         Melalui sandaran hukum, manusia dapat memahami apa yang menjadi         kewajibannya. Maka hukum administrasi negara diartikan berisi aturan main          yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan. Pada dasarnya bidang            hukum adminstrasi negara sangat luas, banyak segi dan macam ragamnya.       Sehingga perlu adanya pengetahuan dasar lebih dahulu sebelum mengetahui lebih jauh tentang hukum administrasi negara itu sendiri. Sehingga dalam makalah ini             kami akan memaparkan devinisi, objek, dan sumber-sumber hukum administrasi        negara, bentuk-bentuk perbuatan pemerintah dalam hukum administrasi negara,            asas-asas pemerintahan dalam hukum administrasi negara, dan         hubungan        hukum administrasi dengan ilmu lain.


B.     Rumusan Masalah
1.        Apa devinisi, objek, dan sumber-sumber hukum administrasi negara?
2.        Apa saja bentuk-bentuk perbuatan pemerintah dalam hukum administrasi negara?
3.        Apa saja asas-asas pemerintahan dalam hukum administrasi negara?
4.        Bagaimana hubungan hukum administrasi dengan ilmu lain?


C.    Tujuan Masalah
1.        Agar mampu memahami devinisi, objek, dan sumber-sumber dari administrasi negara
2.        Untuk mengetahui bentuk-bentuk perbuatan pemerintah dalam hukum administrasi negara
3.        Agar mampu memahami apa saja asas pemerintahan dalam hukum administrasi negara
4.        Untuk mengetahui hubungan hukum administrasi dengan ilmu lain 


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Devinisi, objek, dan sumber-sumber hukum administrasi negara
I.         Devinisi Hukum Administrasi Negara
Secara teoretik, Hukum Administrasi Negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi negara hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu. Meskipun demikian, hukum administrasi negara sebagai suatu cabang ilmu, khususnya di wilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan. Pada awalnya, khususnya di negara belanda, Hukum Administrasi Negara ini menjadi satu kesatuan dengan hukum tata negara dengan nama staat-en administratief recht.[1]
Di negeri Belanda terdapat dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuursrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bestuur’. Kata administratie ini diterjemahkan dengan tata usaha, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha negara, dan administrasi, sedangkan kata bestuur diterjemahkan dengan pemerintahan. Perbedaan penerjemahan ini mengakibatkan perbedaan penanaman terhadap cabang hukum ini.[2]
Apa itu hukum pemerintahan (bestuursrecht)? Apakah hukum untuk pemerintah ataukah hukum dari pemerintah? Dengan kata lain apakah hukum ini diletakkan (untuk mengatur)? pertanyaan ini dikemukakan oleh A.M. DONNER, pada halaman-halaman awal bukunya. Berikut ini mengenai devinisi hukum administrasi negara yang dikemukakan oleh para sarjana berikut ini:
ü  Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik. Hukum administrasi negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan {dari hukum publik} yang berkenaan dengan pemerintahan umum.
ü  Hukum Administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksankan tugasnya. Jadi hukum administrasi negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan.
ü  Hukum administrasi negara berkenaan dengan organisasi dan fungsionalisasi pemerintahan umum dalam hubungannya dengan masyarakat.[3]
Berdasarkan beberapa devinisi tersebut tampak bahwa dalam hukum administrasi negara terkandung dua aspek yaitu: pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya. Dengan demikian, pertanyaan yang diajukan di atas, dapat diberikan jawaban bahwa hukum administrasi negara adalah hukum dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintah dalam arti sempit atau administrasi negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislatif untuk mengatur pemerintahan dalam hubungannya dengan warga negara dan sebagian peraturan-peraturan itu dibentuk pula oleh administrasi negara.[4]

II.      Sumber-sumber hukum administarsi negara
Secara sederhana sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.[5] Berikut ini macam-macam sumber hukum:
a.         Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang memengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat undang-undang, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb), atau faktor-faktor yang ikut memengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber-sumber hukum materil ini terdiri dari tiga jenis, yaitu sebagai berikut:[6]
1)        Sumber hukum historis
Memiliki dua arti yaitu, pertama sebagai sumber pengenalan (tempat menemukan) hukum pada saat tertentu. Arti yang pertama, sumber hukum historis meliputi undang-undang, putusan-putusan hakim,tulisan-tulisan ahli hukum, juga tulisan-tulisan yang tidak bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan mengenai lembaga-lembaga hukum. Kedua sebagai sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Arti yang kedua, sumber hukum historis meliputi sistem-sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu seperti sistem hukum Romawi, sistem hukum Prancis, dsb.[7]   
2)        Sumber Hukum Sosiologis
Sumber hukum dalam pengertian ini meliputi faktor-faktor sosial yang memengaruhi isi hukum positif. Artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Dalam pengertian sumber hukum ini, pembuatan perundang-undangan harus pula memerhatikan situasi sosial ekonomi,hubungan sosial, situasi dan perkembangan politik serta perkembangan internasional[8]
3)        Sumber Hukum Filosofis
Menurut Sudikno Mertokusumo, mengenai sumber isi hukum; disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini, yaitu pertama, pandangan teokratis; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari tuhan; kedua, pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia; ketiga, pandangan mazhab historis; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari kesadaran hukum[9]
b.        Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada. Fakta ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal, karena kita hanya memandang mengenai cara dan bentuk yang melahirkan hukum positif, tanpa mempersoalkan darimana isi peraturan hukum itu. Sumber hukum formal juga diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Sumber hukum administrasi negara dalam arti formal terdiri dari:
1)        Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat umum.
Juga karena berdasarkan undang-undang ini pemerintah memperoleh wewenang utama untuk melakukan tindakan hukum tertentu atau wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan tertentu. [10]


2)         Praktek Administrasi Negara/Hukum Tidak Tertulis
Meskipun undang-undang dianggap sebagai sumber hukum administrasi negara yang paling penting, namun undang-undang sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan. Di samping itu undang-undang tidak akan mampu dan tidak mungkin mencakup semua persoalan yang dihadapi oleh administrasi negara. Oleh karena itu, administrasi negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, meskipun belom ada aturannya dalam undang-undang. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh administrasi negara ini akan melahirkan hukum tidak tertulis atau konvensi, jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan(bezwaar) atau banding (beroep) dari warga masyarakat. Hukum tidak tertulis yang lahir dari tindakan hukum administrasi negara inilah yang dapat menjadi sumber hukum dalam arti formal dalam rangka pembuatan peraturan perundang-undangan dalam bidang hukum administrasi negara.[11]
3)         Yurisprudensi
Yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
1)        Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari: Putusan perdamaian; Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding; Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi; Seluruh putusan Mahkamah Agung.
2)        Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.[12]
4)        Doktrin
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.[13]
5)        Traktat
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty (traktrat) itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional. Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 dan 2) UUD 1945 yang berisi:
1)        Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
2)        Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR[14]
III.   Objek Hukum Administrasi Negara
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Dari pendapat Prof.Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu adalah alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (Pendapat Soehino, S.H.). Pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tesebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah “negara dalam keadaan bergerak” adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Istilah “negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.




B.       Bentuk-bentuk perbuatan pemerintah dalam hukum administrasi negara
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivitas atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1.            Golongan perbuatan hukum. Rechtshandelingen.
2.            Golongan yang bukan perbuatan hukum. Feitelijke handelingen.
3.            Golongan perbuatan nyata.
Yang penting bagi Hukum Administrasi Negara adalah golongan         perbuatan hukum, sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum      tertentu bagi Hukum Administrasi Negara. Adapun golongan perbuatan yang        bukan perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting), perbuatan pemerintah yang             termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa :
1)      Perbuatan hukum menurut hukum privat (sipil)
Pembagian antara perbuatan hukum publik dan perbuatan hukum privat bukanlah pembagian yang absolut, karena sering juga administrasi negara mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum lain berdasarkan hukum privat. Misalnya, administrasi negara menyewa atau menyewakan ruangan (Pasal 1548 KUHPerdata), menjual tanah (menurut Pasal 1547 KUHPerdata) atau mengadakan perjanjian kerja (dengan pelayanan rumah atau kantor) berdasarkan Titel 7 dan 7A Buku III KUHPerdata). Dalam mengadakan perbuatan-perbuatan tersebut maka administrasi negara dapat menggunakan hukum privat dalam menjalankan tugasnya, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum privat.
2)      Perbuatan hukum menurut hukum public.
Perbuatan pemerintah yang bersifat hukum publik dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
1.        Perbuatan hukum publik yang bersegi dua
Perbuatan hukum publik yang bersegi dua yaitu perbuatan yang dilakukan oleh         penyelenggara negara atau pemerintah di dalam mengadakan hubungan hukum  dengan subyek hukum lainnya.
2.        Perbuatan hukum publik yang bersegi satu.
        Perbuatan hukum publik yang bersegi satu yaitu perbuatan yang diadakan oleh alat-alat kelengkapan negara atau pemerintah menurut suatu wewenang istimewa, diberi nama beschikking atau disebut juga penetapan atau perbuatan penetapan (beschikking handeling).
        Ketetapan itu dibuat dengan maksud untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum, baik dalam lingkungan alat negara (staatsorgaan) yang membuatnya ketetapan-ketetapan intern (interne beschikking) maupun menyelenggarakan hubunganhubungan antara alat negara yang membuatnya dengan seorang partikelir atau badan privat atau antara dua atau lebih alat negara atau ketetapan ketetapan eksteren (externe beschikking). Perbuatan pemerintah (bestuursdaad) yang dibicarakan hanyalah perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dibuat dengan maksud menyelenggarakan hubungan antara pemerintah dengan seorang partikelir atau badan swasta atau hubungan antara dua atau lebih alat negara, yaitu ketetapan ekstern. Bagi praktek administrasi negara maka ketetapan ekstern itu menjadi perbuatan
administrasi negara yang terpenting.[15]
Untuk Hukum Administrasi Negara, yang penting adalah perbuatan Alat         Administrasi Negara yang merupakan perbuatan hukum (rechtshandelingen),    yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan berdasarkan pada hukum yang    berlaku baik yang didasarkan hukum privat maupun hukum publik. Perbuatan        hukum yang diadasarkan pada hukum public bisa bersegi satu bisa pula bersegi   dua. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu apabila dalam perbuatan itu hanya ada           satu kehendak yang menonjol, bersegi dua apabila di dalam perbuatan itu ada dua      kehendak yang sama-sama menonjol. Perbuatan yang didasarkan pada hukum        privat selalu bersegi dua. Perbuatan menurut hukum yang dilakukanoleh alat   administrasi negara ini yang  penting di dalam HAN terutama yang didasarkan          pada hukum public yang bersegi satu. Sedangkan perbuatan hukum menurut                      hukum privat pada umumnya tidak termasuk di dalam Hukum Administrasi                       Negara.

ü  Perbutan pemerintah yang bukan perbuatan hukum.
Pengertian perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan hukum                             adalah tindakan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mempunyai                               akibat hukum. Contoh-contoh :
                                                              i.      Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana.
                                                            ii.      Menteri perhubungan meresmikan jembatan.
                                                          iii.      Gubernur mengunjungi panti asuhan.
ü  Perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum.
                        Adalah suatu perbuatan atau tindakan oleh pemerintah kepada                                           masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum. (bentuk keputusan dan                         peraturan).
ü  Perbuatan nyata
                        Adalah perbuatan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan.                                   Yang menjadi obyek kajian dalam HAN adalah perbuatan pemerintah yang                         merupakan perbuatan hukum.[16]

C.       Asas-asas pemerintahan dalam hukum administrasi negara
1.        Asas  yuridikitas (rechtmatingheid):
                                    yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh                                  melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2.        Asas  legalitas (wetmatingheid):
                 yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar                           hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia                                    adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama                                    dalam setiap tindakan pemerintah.
3.        Asas  diskresi
                                    yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk                                                        mengambil       keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak                                           bertentangan dengan legalitas.

D.      Hubungan hukum administrasi negara dengan ilmu lain
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana, Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “ hulprecht ” bagi hukum administrasi negara, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundangundangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah hukum administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”.
                        Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata, menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum            Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi       negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua      asas yaitupertama, negara dan badan hukum publik lainnya 81 dapat           menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti    peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis             derogaat Lex generalis,artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum      umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum         Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu    diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus,         tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila :
a)        saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara,
b)        Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata,
c)        Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang 82 kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orangorang dalam lembaga-lembaga publik. Kegiatan administrasi negara tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.[17]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.        Hukum administrasi negara terkandung dua aspek yaitu: pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya
2.        Sumber-sumber hukum administrasi negara ada dua, yaitu:
a)        Sumber Hukum materil, ada tiga: sumber hukum historis, sumber hukum sosiologis,sumber hukum filosofis
b)        Sumber hukum formal, ada lima: Peraturan perundang-undangan ,traktat, yurisprudensi, doktrin, Praktek Administrasi Negara/Hukum Tidak Tertulis
3.        Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
4.        Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivitas atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
a.      Golongan perbuatan hukum. Rechtshandelingen.
b.     Golongan yang bukan perbuatan hukum. Feitelijke handelingen.
c.      Golongan perbuatan nyata.
5.        Asas-asas pemerintahan dalam hukum administrasi negara ada tiga, yaitu:
a)        Asas Yuridikitas (rechtmatingheid)
b)        Asas Legalitas  (wetmatingheid)
c)        Asas Diskresi                                 


[1] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013), hlm. 25
[2] SF Marbun, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta:UII Press, 2002), hlm. 17
[3] Ibid, hlm. 24
[4] Ibid, hlm. 27
[5]  Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013), hlm. 56
[6] Ibid, hlm. 56
[7] Ibid, hlm. 57
[8] Ibid, hlm. 58
[9] Ibid, hlm. 59
[10] SF Marbun, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta:UII Press, 2002), hlm. 47
[11] F Marbun, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta:UII Press, 2002), hlm. 48
[12] H. Muhamad Rakhmat, 2014, “HUKUM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA”, hlm. 79
[13] Ibid, hlm. 79
[14] Ibid, hlm. 78
[15]Sunarno, “Hukum Administrasi Negara”, (Jakarta: Bahan Ajar Diklatpim Tk. III Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, 2008), hlm. 55
[16] Billah Fouza Arasyas, “Perbuatan Administrasi Negara dan Keputusan Tata Usaha Negara”, (Jakarta: Universitas Negeri Jakarta,2015), hlm. 10

[17] H. Muhamad Rakhmat, 2014, “HUKUM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA”, hlm. 82

No comments:

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA AWAL PERMULAAN ISLAM SAMPAI DENGAN KHULAFAURRASYIDIN

                                                                                     BAB I                                            ...