Saturday, February 29, 2020

MAKALAH Subyek, Objek Hukum dan Hak Kewajiban


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Subjek hukum dan objek hukum merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, subjek hukum sendiri adalah pihak yang mempunyai hak dan kewajiban, memiliki kewenang tertentu yang didalamnya terdiri atas Orang dan Badan Hukum. Adapun subyek hukum dapat diwakilkan karena orang yang tidak Cakap seperti orang yang belum Dewasa yang belum bisa mengatur Uang sendiri. Sedangkan Objek Hukum adalah Hubungan dari subyek hukum itu sendiri yang menimbulkan sesuatu permasalahan, yang dijadikan sebagai objek hukum adalah benda yang tidak berwujud dan tidak berwujud.
Hak dan kewajiban melekat pada setiap diri  manusia yang ada sebelum dan saat dia terlahir didunia sampai dia meninggal dunia. Hak dan kewajiban masuk dalam subjek hukum. Hak dan kewajiban atas manusia wajib untuk dipenuhi seperti, hak mempunyai kapasitas untuk dapat memilih agama sendiri sesuai dengan kenyakinan masing-masing setiap individu dan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh setiap individu maupun kelompok.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari subjek dan objek hukum, dan apa saja yang terlibat didalamnya?
2.     Apakah yang dimaksud hak dan kewajiban ?
3.    Apa  yang dapat menyebabkan hak itu lenyap?


C.    Tujuan Masalah
1.      Mengetahui tentang subjek hukum dan objek hukum dan apa saja yang terlibat didalamnya.
2.       Mengetahui yang dimaksud Hak dan Kewajiban, sebagai subjek hukum
3.      Mengetahui hal-hal yang menyebabkan hak itu lenyap.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Subjek Hukum dan Objek Hukum.
1.    Pengertian Subjek Hukum.
“Pendapat, L.J Van Apeldoorn memberikan definisi bahwa subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum, ialah kecakapan untuk menjadi pendukung subjek hukum. Kemudian Chaidir Ali menjelaskan subjek hukum adalah Manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu oleh hukum di akui sebagai pendukung sebagai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbefoegheid) sedangkan pengertian wewenang hukum sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subjek dari hak-hak. Selanjutnnya Algra juga menjelaskan bahwa subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid).Sedangkan wewenang itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subjek dari suatu hak-hak.[1]
 Dari definisi subjek hukum meurut para ahli yang diambil dari buku Pengantar Ilmu Hukum diatas dapat disimpulkan bahwa subjek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki kewenangan hukum yang berdasarkan tuntutan masyarakat yang oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum.
a.    Wewenang subjek hukum.
Dalam menjalankan perbuatan hukum, subjek hukum memiliki wewenang dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1)   Wewenang untuk memiliki hak (rechtsbefoegheid)), dan;
2)   Wewenang untuk melakukan (menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi perbuatan hukum)
b.    Klasifikasi subjek hukum.
Subjek hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua, antara lain sebagai berikut :
1)      Manusia (Naturlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum sejak saat dia lahir dan akan berakhir pada saat manusia itu meninggal dunia. Secara yurisdisnya ada dua alasan yang menyebutkan bahwa manusia dijadikan sebagai objek hukum. (1)manusia mempunyai hak-hak subjek. (2)kewenangan hukum berarti kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung sebuah hak dan kewajiban.
2)      Badan Hukum(Recht Persoon)
Badan Hukum adalah sesuatu badan yang terdiri atas kumpulan orang   atau beberapa kelompok orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari anggota dan sebagainya.
a)    Syarat-syarat badan hukum.
Untuk menjadi suatu badan hukum, sebuah badan hukum memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu, pertama, memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan angota-anggotanya. Kedua, hak /kewajiban  dalam badan hukum terpisah dari hak / kewajiban anggota.
b)   Macam-macam badan hukum.
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua, diantaranya sebagai berikut :
                             i.     Badan hukum publik, merupakan suatu badan yang didirikan oleh pemerintah, atau suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik (kepentingan orang banyak) atau negara pada umumnya. Badan hukum ini merupakan badan-badan hukum negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau lembaga yang dibentuk oleh orang yang berkuasa, berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah, atau suatu badan pengurus yang diberi tugas.  Contohnya adalah provinsi, kotamadya, desa, lembaga-lembaga negara dan bank-bank negara.
                           ii.     Badan hukum privat, merupakan suatu badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerintah) atau badan hukum yang diberikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi dalam suatu badan hukum itu sendiri. Suatu badan hukum swasta didirikan memiliki tujuan teretentu, yakni mencari keuntungan, sosial pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, budaya, olah raga, kesenian dan lain-lain yang berlaku menurut hukum secara sah. Badan hukum privat  atau perdata dapat dibagi menjadi dua yaitu : (1) Badan hukum perdata Eropa, seperti: Perseroan Terbatas, firma, koperasi, lembaga, yayasan, dan gereja. (2) Badan hukum Indonesia, seperti : gereja Indonesia, masjid, wakaf dan koperasi Indonesia.

2.    Pengertian Objek Hukum.     
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi sebuah subjek hukum ( manusia atau badan hukum) dan yang dapat dijadikan sebagai   pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenannya dapat dikuasai oleh subjek hukum. Misalnya saja,  si A dan B mengadakan perjanjian jual beli mobil, mobil inilah yang menjadi  sebuah objek hukum tersebut. Biasanya yang dijadikan objek hukum adalah benda atau zaak pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada buku. UU Nomor 5 tahun 1960 berisi tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan perundang-undangan lainnya.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, benda dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit. Pengertian benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiiliki oleh orang, yaitu benda dapat dilihatdan tidak dapat dilihat. Benda dapat dilihat seperti, mobil, motor, rumah, tanah dan lain-lain. Sedangkan benda tidak dapat  dilihat , seperti hak tagihan, hak cipta, dan lain-lain. Adapun benda dalam arti sempit adala segala benda yang dapat dilihat. Menurut Pasal 503 KUH Perdata , benda tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :
a.    Benda berwujud, yaitu segala sesuatu benda yang dapat dilihat dan diraba oleh suatu pancaindera ,contohya mobil, motor, rumah dan lain-lain.
b.    Benda tidak berwujud , yaitu segala sesuatu hak yang tidak data dilihat dan diraba oleh pancaindera, contohnya hak cipta, hak atas merek dan lain-lain.[2]

B.  Hak dan Kewajiban
Hak merupakan segala sesuatu yang melekat pada diri setiap orang sejak ia lahir bahkan didapatkan sejak sebelum lahir. Didalam Kamus Bahasa Indonesia hak memilki pengertian tentang sesuatu hal yang benar yaitu; milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan lain sebagainya). Adapun kewajiban adalah sesuatu yang wajib dan harus dilaksanakan untuk menjalankan sebuah haknya.
Di dalam buku Pengantar Ilmu  Hukum J.B Daliyo menjelaskan perbedaan hak dan kewajiban, hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada subjek hukum, dan kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun  badan hukum, seperti kewajiban pengusaha yang berbadan hukum untuk membayar pajak.”[3]
Dalam pasal 570 KUH Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah suatu  hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undangan-undangan atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Hak pemilikan (eigendomsrecht) ini terdiri dua hak atau kewenangan yang penting, ialah:
i. Yang mempunyai (eigenaar) berwenang atau berhak memungut kenikmatan dari kepunyaan
ii.    Yang mempunyai juga berwenang atau berhak memindah-tangankan (vervreemden) kepunyaan itu.[4]


1.        Jenis-jenis hak.
a.    Hak legal dan hak moral
Hak legal merupakan suatu hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Sebagai contoh saja, kasus mengeluarkan peraturan bahwa veteran pernah memperoleh tunjangan setiap bulannya, sehingga veteran yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu berhak mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral merupakan suatu hak yang didasarkan atas sebuah prinsip atau peraturan yang etis saja dan lebih bersifat solidaritas atau individu.  Sebagai contoh saja, kasus seseorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi atau cara  kerjanya sama dengan pria yang bekerja diperusahaannya. Sehingga majikan tersebut telah melakukan hak legal yang dimilikinya  dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di suatu perusahaannya.
b.    Hak positif dan negatif
Hak positif merupakan suatu hak yang memiliki sifat positif. Contohnya saja adalah hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Sedangkan hak negatif merupakan suatu hak yang memiliki sifat negatif . hak negatif ini dibagi menjadi dua hak negatif aktif dan hak negatif pasif. Hak negatif aktif  merupakan hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti orang lain kehendaki. Sedangkan hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.
c.     Hak khusus dan hak umum.
Hak khusus merupakan suatu hak relasi khusus antara beberapa manusia atau dikarenakan fungsi khusus yang dimiliki oleh seseorang terhadap orang lain. Sedangkan hak umum merupakan suatu hak yang dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi-fungsi tertentu, melainkan hanya semata-mata mereka seumumnya manusia.
d.        Hak individual dan sosial..
Hak individual merupakan suatu hak yang dimiliki masing-masing individu manusia  dalam suatu  negara. Negara juga tidak boleh mengindari maupun mengganggu gugat seseorang atau individu dalam mewujudkan hak-hak yang telah dimiliki.
Hak sosial merupakan suatu hak yang bukan hanya berisi kepentingan terhadap negara saja, malainkan hak sebagai anggota didalam masyarakat bersama dengan anggota-anggota lainnya. Contohnya adalah hak  atas pekerjaan, hak atas pendidikan, dan hak-hak pelayanan kesehatan. Hak sosial ini biasanya adalah hak yang bersifat positif.

2.        Ciri-ciri hak melekat menurut hukum.
Didalam buku Pengantar Ilmu Hukum dijelaskan bahwa Ciri-ciri hak yang melekat menurut hukum adalah sebagai berikut (Fitzgerald, 1966 : 221) :
1. Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
2. Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
3. Hak yang pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak melakukan (ommission) sesuatu perbuatan. Ini bisa diseebut isi dari hak.
4. Commission atau Ommission itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek daari hak.
5. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai title yaitu, suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.[5]

3.        Pengkelompokan Kewajiban
Kewajiban dapat dikelompokan sebagai berikut (Curzon,1979 : 215, 216)
a)    Kewajiban-kewajiban yang mutlak dan nisbi
               Austin berpendapat bahwa kewajiban yang mutlak adalah yang tidak mempunyai pasangan hak, seperti kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri. Kekuasaan nisbi adalah yang melibatkan hak dilain pihak.
b)   Kewajiban-kewajiban dan perdata.
                      Kewajiban Publik adalah yang berkolerasi dengan hak-hak publik seperti kewajiban untuk mematuhi hukum pidana. Kewajiban perdata adalah koleratif dari hak-hak perdata seperti, kewajiban yang dimuat dalam perjanjian.
c)    Kewajiban-kewajiban yang positif dan negatif.
                      Kewajiban positif mengkehendaki dilakukannya perbuatan positif seperti kewajiban penjualan untuk menyerahkan barang kepada pembelinya. Kewajiban negatif adalah yang mengkehendaki agar suatu pihak tidak melakukan sesuatu seperti kewajiban seorang tidak melakukan sesuatu yang menganggu milik tetangganya.
d)   Kewajiban-kewajiban Universal, Umum dan Khusus.
          Kewajiban Universal ditunjukkan kepada seluruh warga negara seperti yang timbul dalam undang-undang. Kewajiban Umum ditunjukkan kepada segolongan orang-orang tertentu seperti orang asing dan orang luar. Kewajiban Khusus adalah yang timbul dalam bidang hukum tertentu, seperti kewajiban dalam hukum perjanjian.
e)    Kewajiban-kewajiban Primer dan yang memberi sanksi.
                      Kewajiban primer adalah yang tidak timbul dari perbuatan yang melawan hukum seperti kewajiban seseooarang untuk tidak mencemarkan nama baik orang lain. Kewajiban yang bersifat memberi sanksi adalah yang semata-mata timbul dari perbuatan yang melawan hukum seperti, kewajiban tergugat untuk membayar pihak lain yang berhasil memenangkan perkara.[6]

4.        Penyebab lahir dan terhapusnya kewajiban.
  Didalam buku Pengantar Ilmu Hukum J.B. Daliyo memjelaskan, bahwa kewajiban yang timbul atau lahir serta terhapusnya disebabkan :
a.    Diperolehnya suatu hak yang dengan syarat harus memenuhi kewajiban tertentu.
b.    Adanya suatu perjanjian yang telah disepakati bersama.
c.    Kesalahan sesseorang, sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain.
d.   Telah menikmati hak tertentu yang harus di imbangi dengan kewajiban tertentu.
e.    Kadaluarsa tertentu yang telah ditentukan menurut hukum ataupun perjanjian tertentu bahwa kadaluarsa dapat menimbulkan kewajiban baru, misalnya kewajiban bayar denda atas pajak kendaraan bermotor yang telah lewat waktu.
              Kewajiban juga dapat dihapus disebabkan beberapa hal berikut:
a.         Meninggalnya orang yang mempunya kewajiban dan tampa adanya pegantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
b.         Masa berlakunya telah habis atau tidak diperpanjang.
c.         Kewajiban sudah dipenuhi oleh orang yang bersangkutan.
d.        Hak yang melahirkan kewajiban telah hilang.
e.         Kadaluwarsa (verjaring) exteinchif.
f.          Karena ketentuan undang-undang.
g.         Kewajiban telah beralih atau diahlikan kepihak lain.
h.         Adanya sebab diluar kemampuan manusia, sehingga ia tidak memenuhi kewajiban[7]





























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung (dapat memiliki hak dan kewajiban) dan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia dan badan hukum) yang menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dikuasai oleh subjek hukum. Hukum sendiri dapat timbul apabila terjadi suatu kejadian didalam masyarakat yang melanggar dan dapat dikenai peraturan-peraturan yang konkrit. hubungan

B.     Saran.
Semoga dengan adanya makalah ini pembaca mampu mengetahui subjek hukum, objek hukum, hak dan kewajiban , serta  peranannya. Diharapkan  pembaca mampu mengaplikasikan hubungan hukum dengan peranan-peranan hukum. Penulis juga mengharapkan sebuah kritik dan saran kepada pembaca atas kekurangan dari makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan referensi penulis.



DAFTAR PUSTAKA
Sadi, Muhammad, Pengantar Ilmu Hukum, cet. Ke-1,Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Soeroso, R, Pengantar Ilmu Hukum, cet.17Jakarta: Sinar Grafika  2016.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, cet. Ke-8, Bandung: PT CITRA ADITIYA BAKTI ,2014.


[1] Muhammad Sadi, Pengantar Ilmu Hukum, cet. Ke-1, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), hlm 92.
[2]Ibid, hlm 99-100.
[3] Ibid, hlm.105.
[4]R, Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, cet.17 2016 Jakarta: Sinar Grafika hlm. 273.
[5] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cet. Ke-8, (Bandung: PT CITRA ADITIYA BAKTI ,2014), hlm 55.
[6] Ibid.,Hlm.60.
[7] Ibid.,hlm. 109.

No comments:

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA AWAL PERMULAAN ISLAM SAMPAI DENGAN KHULAFAURRASYIDIN

                                                                                     BAB I                                            ...