BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Subjek hukum
dan objek hukum merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, subjek hukum
sendiri adalah pihak yang mempunyai hak dan kewajiban, memiliki kewenang
tertentu yang didalamnya terdiri atas Orang dan Badan Hukum. Adapun subyek
hukum dapat diwakilkan karena orang yang tidak Cakap seperti orang yang belum
Dewasa yang belum bisa mengatur Uang sendiri. Sedangkan Objek Hukum adalah
Hubungan dari subyek hukum itu sendiri yang menimbulkan sesuatu permasalahan,
yang dijadikan sebagai objek hukum adalah benda yang tidak berwujud dan tidak
berwujud.
Hak dan
kewajiban melekat pada setiap diri
manusia yang ada sebelum dan saat dia terlahir didunia sampai dia
meninggal dunia. Hak dan kewajiban masuk dalam subjek hukum. Hak dan kewajiban
atas manusia wajib untuk dipenuhi seperti, hak mempunyai kapasitas untuk dapat
memilih agama sendiri sesuai dengan kenyakinan masing-masing setiap individu
dan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh setiap individu
maupun kelompok.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
dari subjek dan objek hukum, dan apa saja yang terlibat didalamnya?
2. Apakah yang dimaksud hak
dan kewajiban ?
3. Apa yang
dapat menyebabkan hak itu lenyap?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui tentang subjek hukum dan objek
hukum dan apa saja yang terlibat didalamnya.
2. Mengetahui yang dimaksud Hak dan Kewajiban, sebagai subjek hukum
3. Mengetahui hal-hal yang menyebabkan hak itu lenyap.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Subjek
Hukum dan Objek Hukum.
1.
Pengertian Subjek Hukum.
“Pendapat, L.J Van
Apeldoorn memberikan definisi bahwa subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum, ialah kecakapan
untuk menjadi pendukung subjek hukum. Kemudian Chaidir Ali menjelaskan subjek
hukum adalah Manusia yang
berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan
masyarakat demikian itu oleh hukum di akui sebagai pendukung sebagai hak dan
kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbefoegheid) sedangkan
pengertian wewenang hukum sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subjek dari
hak-hak. Selanjutnnya Algra juga menjelaskan bahwa subjek hukum adalah setiap orang
yang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid).Sedangkan
wewenang itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subjek dari suatu hak-hak.”[1]
Dari
definisi subjek hukum meurut para ahli yang diambil dari buku Pengantar Ilmu
Hukum diatas dapat disimpulkan bahwa subjek hukum adalah segala sesuatu yang
memiliki kewenangan hukum yang berdasarkan tuntutan masyarakat yang oleh hukum
diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum.
a.
Wewenang
subjek hukum.
Dalam menjalankan perbuatan hukum, subjek hukum memiliki wewenang
dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1)
Wewenang
untuk memiliki hak (rechtsbefoegheid)),
dan;
2)
Wewenang
untuk melakukan (menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang
mempengaruhi perbuatan hukum)
b.
Klasifikasi
subjek hukum.
Subjek hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua, antara lain
sebagai berikut :
1)
Manusia
(Naturlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum sejak saat dia lahir dan akan berakhir
pada saat manusia itu meninggal dunia. Secara yurisdisnya ada dua alasan yang
menyebutkan bahwa manusia dijadikan sebagai objek hukum. (1)manusia
mempunyai hak-hak subjek. (2)kewenangan
hukum berarti kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung
sebuah hak dan kewajiban.
2)
Badan
Hukum(Recht Persoon)
Badan Hukum adalah sesuatu badan yang terdiri atas kumpulan
orang atau beberapa kelompok orang yang
diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.
Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari anggota dan
sebagainya.
a)
Syarat-syarat
badan hukum.
Untuk menjadi suatu badan hukum, sebuah badan hukum memiliki
syarat-syarat tertentu, yaitu, pertama, memiliki kekayaan terpisah dari
kekayaan angota-anggotanya. Kedua, hak /kewajiban dalam badan hukum terpisah dari hak / kewajiban anggota.
b)
Macam-macam
badan hukum.
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua, diantaranya
sebagai berikut :
i. Badan hukum publik, merupakan suatu badan yang didirikan oleh
pemerintah, atau suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang
menyangkut kepentingan publik (kepentingan orang banyak) atau negara pada
umumnya. Badan hukum ini merupakan badan-badan hukum negara yang mempunyai kekuasaan wilayah
atau lembaga yang dibentuk oleh orang yang berkuasa, berdasarkan perundang-undangan
yang dijalankan eksekutif, pemerintah, atau suatu badan pengurus yang diberi
tugas. Contohnya adalah provinsi,
kotamadya, desa, lembaga-lembaga negara dan bank-bank negara.
ii. Badan hukum privat, merupakan suatu badan hukum yang didirikan oleh privat
(bukan pemerintah) atau badan hukum yang diberikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi dalam suatu badan hukum itu
sendiri. Suatu badan hukum swasta didirikan memiliki tujuan teretentu, yakni
mencari keuntungan, sosial pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, budaya, olah
raga, kesenian dan lain-lain yang berlaku menurut hukum secara sah. Badan hukum
privat atau perdata dapat dibagi menjadi
dua yaitu : (1) Badan hukum perdata Eropa, seperti: Perseroan Terbatas, firma,
koperasi, lembaga, yayasan, dan gereja. (2) Badan hukum Indonesia, seperti : gereja
Indonesia, masjid, wakaf dan koperasi Indonesia.
2.
Pengertian Objek Hukum.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi sebuah subjek
hukum ( manusia atau badan hukum) dan yang dapat dijadikan sebagai pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum. Oleh karenannya dapat dikuasai oleh subjek hukum. Misalnya saja, si A dan B mengadakan perjanjian jual beli mobil, mobil inilah yang
menjadi sebuah objek hukum tersebut.
Biasanya yang dijadikan objek hukum adalah benda atau zaak pengetahuan
tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada buku. UU Nomor 5 tahun 1960 berisi
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan perundang-undangan lainnya.
Menurut ilmu pengetahuan hukum,
benda dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit. Pengertian benda dalam
arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiiliki oleh orang, yaitu benda
dapat dilihatdan tidak dapat dilihat. Benda dapat dilihat seperti, mobil, motor,
rumah, tanah dan lain-lain. Sedangkan benda tidak dapat dilihat , seperti hak tagihan, hak cipta, dan
lain-lain. Adapun benda dalam arti sempit adala segala benda yang dapat
dilihat. Menurut Pasal 503 KUH Perdata , benda tersebut dibagi menjadi dua, yaitu
:
a.
Benda
berwujud, yaitu segala sesuatu benda yang dapat dilihat dan diraba oleh suatu
pancaindera ,contohya mobil, motor, rumah dan lain-lain.
b.
Benda
tidak berwujud , yaitu segala sesuatu hak yang tidak data dilihat dan diraba
oleh pancaindera, contohnya hak cipta, hak atas merek dan lain-lain.[2]
B. Hak dan Kewajiban
Hak merupakan segala sesuatu yang melekat pada diri setiap orang
sejak ia lahir bahkan didapatkan sejak sebelum lahir. Didalam Kamus Bahasa
Indonesia hak memilki pengertian tentang sesuatu hal yang benar yaitu; milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan dan lain sebagainya). Adapun kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dan harus dilaksanakan untuk menjalankan sebuah haknya.
Di
dalam buku Pengantar Ilmu Hukum “J.B Daliyo
menjelaskan perbedaan hak dan kewajiban, hak adalah kewenangan yang diberikan
oleh hukum objektif kepada subjek hukum, dan kewajiban adalah beban yang
diberikan oleh hukum kepada orang ataupun
badan hukum, seperti kewajiban pengusaha yang berbadan hukum untuk
membayar pajak.”[3]
Dalam pasal 570 KUH Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah suatu hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan
dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undangan-undangan
atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak
menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Hak pemilikan (eigendomsrecht) ini terdiri dua hak atau kewenangan
yang penting, ialah:
i. Yang mempunyai (eigenaar) berwenang atau berhak
memungut kenikmatan dari kepunyaan
1.
Jenis-jenis hak.
a.
Hak
legal dan hak moral
Hak legal merupakan suatu hak yang didasarkan atas hukum dalam
salah satu bentuk. Hak legal banyak berbicara tentang hukum atau sosial.
Sebagai contoh saja, kasus mengeluarkan peraturan bahwa veteran pernah
memperoleh tunjangan setiap bulannya, sehingga veteran yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu berhak mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral merupakan suatu hak yang didasarkan atas sebuah prinsip
atau peraturan yang etis saja dan lebih bersifat solidaritas atau
individu. Sebagai contoh saja, kasus
seseorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di
perusahaannya padahal prestasi atau cara
kerjanya sama dengan pria yang bekerja diperusahaannya. Sehingga majikan
tersebut telah melakukan hak legal yang dimilikinya dengan melanggar hak moral para wanita yang
bekerja di suatu perusahaannya.
b.
Hak
positif dan negatif
Hak positif merupakan suatu hak yang memiliki sifat positif.
Contohnya saja adalah hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Sedangkan
hak negatif merupakan suatu hak yang memiliki sifat negatif . hak negatif ini
dibagi menjadi dua hak negatif aktif dan hak negatif pasif. Hak negatif
aktif merupakan hak untuk berbuat atau
tidak berbuat seperti orang lain kehendaki. Sedangkan hak negatif pasif adalah
hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.
c.
Hak
khusus dan hak umum.
Hak
khusus merupakan suatu hak relasi khusus antara beberapa manusia atau
dikarenakan fungsi khusus yang dimiliki oleh seseorang terhadap orang lain.
Sedangkan hak umum merupakan suatu hak yang dimiliki manusia bukan karena
hubungan atau fungsi-fungsi tertentu, melainkan hanya semata-mata mereka
seumumnya manusia.
d.
Hak
individual dan sosial..
Hak individual merupakan suatu hak yang dimiliki masing-masing
individu manusia dalam suatu negara. Negara juga tidak boleh mengindari
maupun mengganggu gugat seseorang atau individu dalam mewujudkan hak-hak yang
telah dimiliki.
Hak sosial merupakan suatu hak yang bukan hanya berisi kepentingan
terhadap negara saja, malainkan hak sebagai anggota didalam masyarakat bersama
dengan anggota-anggota lainnya. Contohnya adalah hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, dan
hak-hak pelayanan kesehatan. Hak sosial ini biasanya adalah hak yang bersifat
positif.
2.
Ciri-ciri hak melekat menurut hukum.
Didalam buku Pengantar Ilmu Hukum dijelaskan bahwa Ciri-ciri hak yang melekat menurut hukum
adalah sebagai berikut (Fitzgerald, 1966 : 221) :
1.
Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang
disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang
yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
2.
Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang
menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan
korelatif.
3.
Hak yang pada seseorang ini mewajibkan pihak
lain untuk melakukan (commission)
atau tidak melakukan (ommission)
sesuatu perbuatan. Ini bisa diseebut isi dari hak.
4.
Commission atau Ommission
itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek daari hak.
5.
Setiap hak menurut hukum itu mempunyai title
yaitu, suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada
pemiliknya.[5]
3.
Pengkelompokan
Kewajiban
Kewajiban dapat dikelompokan sebagai berikut
(Curzon,1979 : 215, 216)
a)
Kewajiban-kewajiban yang mutlak dan nisbi
Austin
berpendapat bahwa kewajiban yang mutlak adalah yang tidak mempunyai pasangan
hak, seperti kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri. Kekuasaan nisbi adalah
yang melibatkan hak dilain pihak.
b)
Kewajiban-kewajiban dan perdata.
Kewajiban
Publik adalah yang berkolerasi dengan hak-hak publik seperti kewajiban untuk
mematuhi hukum pidana. Kewajiban perdata adalah koleratif dari hak-hak perdata
seperti, kewajiban yang dimuat dalam perjanjian.
c)
Kewajiban-kewajiban yang positif dan negatif.
Kewajiban
positif mengkehendaki dilakukannya perbuatan positif seperti kewajiban
penjualan untuk menyerahkan barang kepada pembelinya. Kewajiban negatif adalah
yang mengkehendaki agar suatu pihak tidak melakukan sesuatu seperti kewajiban
seorang tidak melakukan sesuatu yang menganggu milik tetangganya.
d)
Kewajiban-kewajiban Universal, Umum dan
Khusus.
Kewajiban
Universal ditunjukkan kepada seluruh warga negara seperti yang timbul dalam
undang-undang. Kewajiban Umum ditunjukkan kepada segolongan orang-orang
tertentu seperti orang asing dan orang luar. Kewajiban Khusus adalah yang
timbul dalam bidang hukum tertentu, seperti kewajiban dalam hukum perjanjian.
e)
Kewajiban-kewajiban Primer dan yang memberi
sanksi.
Kewajiban
primer adalah yang tidak timbul dari perbuatan yang melawan hukum seperti
kewajiban seseooarang untuk tidak mencemarkan nama baik orang lain. Kewajiban
yang bersifat memberi sanksi adalah yang semata-mata timbul dari perbuatan yang
melawan hukum seperti, kewajiban tergugat untuk membayar pihak lain yang
berhasil memenangkan perkara.[6]
4.
Penyebab lahir dan terhapusnya kewajiban.
Didalam
buku Pengantar Ilmu Hukum J.B. Daliyo memjelaskan, bahwa kewajiban yang timbul atau
lahir serta terhapusnya disebabkan :
a.
Diperolehnya suatu hak yang dengan syarat
harus memenuhi kewajiban tertentu.
b.
Adanya suatu perjanjian yang telah disepakati
bersama.
c.
Kesalahan sesseorang, sehingga menimbulkan
kerugian pada orang lain.
d.
Telah menikmati hak tertentu yang harus di
imbangi dengan kewajiban tertentu.
e.
Kadaluarsa tertentu yang telah ditentukan
menurut hukum ataupun perjanjian tertentu bahwa kadaluarsa dapat menimbulkan
kewajiban baru, misalnya kewajiban bayar denda atas pajak kendaraan bermotor
yang telah lewat waktu.
Kewajiban juga dapat dihapus disebabkan
beberapa hal berikut:
a.
Meninggalnya orang yang mempunya kewajiban dan
tampa adanya pegantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum
yang ditunjuk oleh hukum.
b.
Masa berlakunya telah habis atau tidak
diperpanjang.
c.
Kewajiban sudah dipenuhi oleh orang yang
bersangkutan.
d.
Hak yang melahirkan kewajiban telah hilang.
e.
Kadaluwarsa (verjaring) exteinchif.
f.
Karena ketentuan undang-undang.
g.
Kewajiban telah beralih atau diahlikan kepihak
lain.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Subjek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung (dapat memiliki hak dan
kewajiban) dan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum(manusia dan badan hukum) yang menjadi pokok suatu hubungan hukum yang
dikuasai oleh subjek hukum. Hukum sendiri dapat timbul apabila terjadi suatu
kejadian didalam masyarakat yang melanggar dan dapat dikenai
peraturan-peraturan yang konkrit. hubungan
B.
Saran.
Semoga dengan
adanya makalah ini pembaca mampu mengetahui subjek hukum, objek hukum, hak dan
kewajiban , serta peranannya.
Diharapkan pembaca mampu mengaplikasikan
hubungan hukum dengan peranan-peranan hukum. Penulis juga mengharapkan sebuah
kritik dan saran kepada pembaca atas kekurangan dari makalah ini karena
keterbatasan pengetahuan dan referensi penulis.
DAFTAR
PUSTAKA
Sadi, Muhammad, Pengantar Ilmu
Hukum, cet. Ke-1,Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Soeroso, R, Pengantar Ilmu Hukum, cet.17Jakarta:
Sinar Grafika 2016.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, cet. Ke-8, Bandung: PT CITRA ADITIYA BAKTI ,2014.
No comments:
Post a Comment