PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sosiologi hukum
merupakan reflesi inti dari pemikiran
disiplin tersebut.
Aliran/mahzab
faktor-faktor yang relevan aliran hukum alam (aristoteles,Aquinas,grotnis)
Yang dibagi atas:
1.Hukum dan moral
2.Kepastian hukum dan keadilan yang di anggap sebagai
tujuan dan syarat utama dari hukum mahzab formalism.
3.Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum
mahzab kebudayaan dan sejarah kerangka dari kebudayaan dari hukum hubungan
antara hukum dengan system nilai-nilai.
Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang
kenyataan hukum yang ruang lingkupnya adalah dasar sosial dari hukum, atas
dasarnya anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
Perbedaan yang tidak jarang menimbulkan pertentangan antara harapan dengan
pernyataan memaksa parah ahli berpikir untuk mencari penyebab-penyebab dengan
jalan mempelajari kenyataan-kenyataan dalam masyarakat.
Antropologi
ilmu yang mempelajari manusia dan semua yang dikerjakannya.
Antropologi
fisik berkembang pesat dengan melakukan penelitian terhadap asal mula dan
perkembangan manusia. Manusia asalnya dari monyet karena makhluk hidup
mengalami evaluasi antropologi ingin membuktikan dengan melakukan berbagai
penelitian terhadap kita dan monyet diseluruh dunia. Antropologi adalah ilmu
yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat islam
1.2 Rumusan Masalah
1.Apakah
Sosiologi Hukum Dan Antropologi Hukum?
2. Apakah yang dimaksud dengan Sosiologi Hukum?
3.apakah yang menjadi objek Antropologi Hukum?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian
dari Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum
2.
Untuk mendalami ilmu
tentang Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum
3.
Untuk mengetahui kaidah
Hukum
4.
Untuk mengetahui apa saja yang
diselidiki dalam sosiologi hukum
.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian sosiologi Hukum
“ Sosiologi hukum untuk pertama kalinya di perkenalkan
oleh seorang yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Dari sudut perkebangannya,
dapat dijelaskan bahwa sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil hasil
pemikiran para ahli filsafat hukum, ilmu hukum serta sosiologi. Semenjak
anzilotti mengemukakan istilah sosiologi hukum, timbul berbagai pendapat yang
berkisar pada ruang lingkup sosiologi hukum dan presfektif penelitiannya.
Ruang lingkup
sosiologi hukum secara umum, yaitu berkisar pada:
1. Mempelajari dasar sosial dari hukum berdasarkan anggapan bahwa
hukum timbul dari proses sosial lainnya
2. Mempelajari efek hukum terhadap gejala- gejala sosial lainnya
dalam masyarkat.
Adapun presfektif
penelitian sosiologi hukum dapat di bedakan antara:
1. Sosiologi hukum secara teoretis bertujuan untuk menghasilkan
generalisasi atau amstrak setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap
keteraturan sosial, dan pengembangan hipotesis (yang didalamnya selalu terhadap
hubungan sebab dan akibat)
2. Sosiologi hukum empiris atau praktis, yang bertujuan untu
menguji berbagai hipotesi tersebut melalui pendekatan yang sistematis dan
metodelogis.
Perebedaan
diatas hingga kini masih tetap diperbincangkan antara mazhab sosiologi
niopositivis (analitis) dengan mazhab sosiologi dealitis atau kritis.
Pada mazhab
sosiologi niopositivis atau analitis beranggapan bahwa sosiologi merupakan
sarana ilmiah untuk menjelaskan gejala sosial.adapun mazhab sosiologi dealitis
atau kritis berpendapat bahwa sosiologi hukum bukan hanya sarana untuk
menjelaskan gejala sosial,tetapi lebih dari itu merupakan sarana untuk
melakukan evaluasi mengenai gejala sosial yang dihadapi.
Secara akademis,pengujian sosiologi hukum
dimaksudkan sebagai usaha untuk memungkinkan pembentukan teori hukum yang
bersifat sosiologis,maksudnya adalah untuk merelatifkan dogmatik hukum, karena
tekananya lebih banyak diletakan pada berreaksinya atau berprososnya hukum
dalam masyarakat.apakah hukum dan peraturan perundang-undangan benar benar
berfungsi dalam masyarakat (efektivitras hukum).
Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu kenyataan (menyoroti
hukum sebagai sikap tindak ).dengan demikian , sosiologi hukum adalah suatu
cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan
timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainya.
2.2.Objek
dan karakteristik sosiologi hukum
ukum sebagai seperangkat ide di wujudkan
melalui berbagai kelembagaan di dalam masyarakat. Dalam rangka melihat hukum
dari sudut pengorganisasian sosialnya kita tidak membatasi bekerjanya lembaga
hukum itu hanya dengan melihat apa yang ditentukan secara norfatif, misalnya
saja mengenai pengambilan dengan mendasarkan pada undang-undang tentang
kekuasaan kehakiman, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek informal suatu
organisasi. Artinya kesulurahan dari jalinan hubungan yang tidak ditentukan
dalam pengaturan organisasi tersebut, baik diantara anggota organisasi maupun
dalam hubungan antara organisasi dengan dunia diluarnya.
Untuk
mengamati bagaimana organisasi atau lembaga tertentu menjalankan tugasnya
sehari-hari dalam praktik, sosiologi hukum bisa melalui dengan menelaah tujuan
dari organisasi tersebut. Oleh karena itu, Satjibto Raharjo pernah menjelaskan:
Sosiologi hukum diantaranya mempelajari pengorganisasian sosial hukum.
Objek sasaran disini adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan
penyelenggaraan hukum, seperti pembuatan undang-undang pengadilan, polisi,
advokat, dan sebagainya.
Dalam mempelajari pembuatan undang-undang,
sosiologi hukum tidak hanya menanyakan apakah undang-undang itu, tetapi
sosiologi hukum jugak tertarik kepada komposisi dari badan legislatif ,
misalnya siapa saja anggotanya, berapa usianya, pendidikannya, latar belakang
sosialnya, dan sebagainya. Kesemua hal tersebut mendapat perhatian, karena
pembuatan undang-undang jugak dilihat dari manifestasi kelakuan manusia.
Dalam studi
tentang perundang-undangan sosiologi hukum secara mendalam berusaha mengungkap
factor-faktor apa yang mempengaruhi efektivitas undang-undang, mengapa orang
menaati hukum, golongan mana yang diuntungkan dan dirugikan oleh undang-undang yang
dikeluwarkan, sampai sejauh manakah kebenaran undang-undang melindungi buruh,
dan sebagainya, sedemikian rupa sehingga dapat dipahami benar perhatian dan
objek penyelidikan sosiologi hukum.
Sosiologi
hukum lazimnya dimulai dengan sikap kecurigaan intelektual, artinya tidak mau
begitu saja mencapai dan menerima pernyataan hukum, apakah itu dalam bentuk
peraturan maupun keputusan pengadilan, sosiologi hukum misalnya tidak
menerima begitu saja. Bahwa hukum
bertujuan untuk menyelesaikan konflik.
2.3.Pengertian antropologi hukum
Antropologi
berasal dari bahasa yunani, yaitu antropos dan logos. Antropos berarti manusia dan logos
berararti ilmu atau studi. Jadi, antropologi adalah ilmu atau studi tentang
manusia. Menurut Hilman Hadikusumah, Antropologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari manusia, baik segi hayati maupun dari segi budaya, sasaran pokok
dari antropologi adalah manusia, baru kemudian perilaku budayanya.
2.4.Ruang lingkup Antropologi Hukum
Bagi seorang
antropologi, suatu gejala hukum timbul, apabila kelakuan yang sedimikian rupa
sehingga jika dibiarkan akan mengganggu atau bahkan merusak lembaga-lembaga
yang paling dihargai oleh warga masyarakat. Oleh karena itu, hukum sebagai
aspek kebudayaan, mempunyai beberapa fungsi fundamental untuk memelihara
kedudukan masyarakat. Dalam hal ini telah dijelaskan oleh E.A. Hoebel yang di kutip Soerjono
Soekanto, yaitu:
1.
merumuskan pedoman
bagaimana warga masyarakat seharusnya berperikelakuan, sehingga terjadi
integrasi minimal dalam masyarakat
2.
menetralisasikan kekuatan
dalam masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban
3.
mengatasi persengketaan,
agar keadaan semula pulih kembali
4.
merumuskan kembali pedoman
yang mengatur hubungan antara warga masyarakat dan kelompok-kelompok, apabila
terjadi berbagai perubahan
Berdasarkan
hal tersebut, ruang lingkup antropologi hukum hendaknya dikaitkan dengan
beberapa fungsi hukum, yaitu sarana pengendalian sosial, sarana untuk
memperlancar interaksi sosial, dan sarana pembaruan.
Dengan
demikian, kajian antropologi hukum lebih mengupayakan untuk mengungkap nilai
yang menjadi dasar atau asas kaidah hukum, misalnya sejarah terjadinya
sengketa, pola reaksi, pola pemulihan, dan lain-lain.
Menurut
satjibto rahardjo bahwa lingkup persoalan yang bisa di jelajahi oleh para ahli
antropologi di bidang hukum cukup luas,di antaranya meliputi hal-hal berikut:
1.
bagaimanakah tipe-tipe
badan yang menjalankan pengadilan dan perantaraan dalam masyarakat
2.
apakah yang menjadi
landasan kekuasaan dari badan-badan itu untuk menjalankan peranannya sebagai
penyelesai sengketa
3.
dalam keadaan
tertentu,sengketa-sengketa yang bagaimanakah yang menghendaki penyelesain
melalui pengadilan dan yang manakah menghendaki perundingan (negotiation) ?
4.
fungsi serta ekosistemis manakah yang bekerja atas
suatu proses hukum? (ini meliputi penyelidikan terhadap jaringan hubungan
sosial,psikologis,ekonomi, dan politik antara para pihak,wakil-wakil atau
pendukungnya dan kepala mereka).
5.
Prosedur manakah yang dipakai untuk masing-masing
jenis sengketa pada kondisi tertentu (pertanyaan ini mengandung penyelidikan terhadap
segi-segi seperti penangkapan tersangka,tempat terjadinya,bukti-bukti dan
sebagainya).
6.
Bagaimanakah keputusan itu
dijalankan?
7.
Bagaimnakah hukum berubah?
Dapat di
ambil kesimpulan bahwa antropologi hukum memerhatikan dan menerima hukum
sabagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat.dengan
demikian,ia melihat hukum tidak secara statis,melainkan dinamis,yaitu dalam
proses-proses terbentuknya dan menghilang secara berkesinambungan.”[1]
2.5Gunanya sosiologi hukum
Sosialisai hukum dan gunanya sebagai berikut :
1.
Sosiologi huku berguna untuk memberikan
kemampuan – kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial
2.
Penguasaaan konsep konsep sosiologi hukum dapat
memberikan kemampuan – kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas
hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk
mengubah masyarakat, dan sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai
keadaan sosial tertentu.
3.
Sosiologi hukum memberikan kemungkinan –
kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas
hukum didalam masyarakat.
Kegunaan
umum tersebut, secara terinci dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1.
Pada taraf organisasi pada masyarakat :
a.
Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi
dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan hukum.
b.
Dapat diidentifikasikan unsur unsur kebudayaan
manakah yang mempengaruhi isi atau sub-stansi hukum.
c.
Lembaga – lembaga manakah yang sangat
berpengaruh didalam pembentukan hukum dan penegakannya
2.
Pada taraf golongan dalam masyarakat :
a.
Pengungkapan dari golongan – golongan manakah
yang sangat menentukan dalam pembentukan dan penerapan hukum.
b.
Golongan – golongan manakah didalam masyarakat
yang beruntung ata sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum – ukum
tertentu.
c.
Kesadaran hukum dari pada golongan – golongan
tertentu dalam masyarakat.
3.
Pada taraf individual :
a.
Identifikasi terhadap unsur – unsur hukum yang
dapat mengubah peri kelakuan warga masyarakat.
b.
Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari
pada penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
c.
Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum,
baik yang berwujud kaidah – kaidah yang menyangkut kewajiban – kewajiban hak,
maupun perilaku yang teratur.
2.6 Masalah dan ruang lingkup dan dasar antropologi
Ilmu antropologi sebagai suatu ilmu yang
mempelajari makhluk anthropos atau manusia merupakan suatu integrasi dari
bebrapa ilmu yang masing-masing mempelajari suatu komplex masalah-masalah
khusus mengenai makhluk manusia proses integrasi tadi merupakan suatu proses
perkembangan panjang yang dimulai sejak kira-kira permulaan abad ke-19 yang
lalu,dan berlangsung terus sampai sekarang. Integrasi itu mulai mencapai bentuk
kongkret setelah lebih dari enam puluh tokoh antropologi dari berbagai negara
Ero-Amerika (termasuk ahli-ahli dari uni soviet) bertemu untuk mengadakan suatu
international symposium on anthhropology dalam tahun 1951,guna mengadakan
tijauan menyeluruh dari segala kegiatan ilmiah yang pernah dicapai oleh ilmu
antropologi sampai masa itu,yang menghasilkan diterbitkannya buku-buku seperti
anthropology today yang diredaksi oleh A.L. Kroeber (1953),An Apprasial Of
Anthropology Today yang diredaksi oleh S.Tax et al.(1954) Yearbook Of
Anthropology yang diredaksi oleh W.L. Thomas Jr.(1955).dan Current Anthropology
yang redaksi oleh W.L. Thomas Jr.(1956)
Integrasi yang tercapai sesudah tahun 1951 yang sekarang telah disadari
oleh banyak ahli diberbagai negara dimana ilmu anthrpologi hidup; dan hal ini
tampak dari buku-buku ilmu antropologi. Walaupun demi kian hampir tiap negara
yang menjalankan antropologi telah menyesuaikan antropologi itu dengan edeologi
dan kebutuhan sendiri-sendiri. Hal itu disebabkan karna disamping ilmu yang
akademis, antropologi jugak mempunyai banyak segi praktisnya. Lagi pula,
umurnya yang muda menyebabkan bahwa ilmu tropologi belom menyapai stabilisasi
mengenai serta teorinya, dan menyebabklan bahwa metodelogi serta teori itu
sangat mengaruh oleh penerapan praktisnya. Dengan demikian terdapat banyak
macam ilmu antropologi di berbagai negara, yang masing-masing berbeda tidak
hanya mengenai segi-segi terapan dari antropologi,akan tetapi jugak mengenai
segi-segi metodelogi dan teorinya.
Untuk mencapai pengertian yang sungguh- sungguh mengenai ruang lingkup
dan dasar antropologi, yang memang blom mencapai suatu stabilisasi dan bentuk
umum yang seragam disemua pusat ilmia di dunia sebenarnya blom cukup untuk
hanya menyelami bentuk integerasi umum dari ilmu tentang manusia ini seperti yang
tercapai dalam International Symposium on Anthropology di atas, atau
seperti yang di uraikan dalam bukupelajaran yang terbaru. Cara yang terbaik
untuk mencapai pengertian, untuk mempelajari ilmu-ilmu yang menjadi pangkal
dari antropologi, dan bagaimana kah garis besar proses perkembangan yang
mengintegerasikan ilmu-ilmu pangkal, kemudian mempelajari bagaimana penerapan
di berbagai negara yang berbeda sekali satu dengan lainnya.
BAB III
PENETUP
3.1 Kesimpulan
1. Sosiologi hukum adalah Mempelajari dasar sosial dari hukum bahwa
hukum timbul dari proses sosial lainnyaMempelajari efek hukum terhadap gejala-
gejala sosial lainnya dalam masyarkat.
2.
, Antropologi adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari manusia, baik segi hayati maupun dari segi budaya,
3.
presfektif penelitian sosiologi hukum di bedakan dua yaitu teoretis dan empiris atau
praktis
4.
Sosiologi hukum diantaranya mempelajari
pengorganisasian sosial hukum.
5.
antropologi hukum lebih
mengupayakan untuk mengungkap nilai yang menjadi dasar atau asas kaidah hukum
[1]
DASAR-DASAR ILMU HUKUM, halaman: 272-282 karangan,Dr. H. ISHAQ, S.H., M.Hum.
[2]
POKOK-POKOK SOSIOLOGI HUKUM halaman: 26-27 karangan: Prof. Dr. Soerjono
Soekarto, S.H., M.A.