Saturday, February 29, 2020

MAKALAH SOSIOLOGI HUKUM DAN ANTROPOLOGI HUKUM


PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Sosiologi hukum merupakan reflesi inti dari pemikiran  disiplin tersebut.
Aliran/mahzab faktor-faktor yang relevan aliran hukum alam (aristoteles,Aquinas,grotnis)
Yang dibagi atas:
1.Hukum dan moral
2.Kepastian hukum dan keadilan yang di anggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum mahzab formalism.
3.Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum mahzab kebudayaan dan sejarah kerangka dari kebudayaan dari hukum hubungan antara hukum dengan system nilai-nilai.
Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenyataan hukum yang ruang lingkupnya adalah dasar sosial dari hukum, atas dasarnya anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya. Perbedaan yang tidak jarang menimbulkan pertentangan antara harapan dengan pernyataan memaksa parah ahli berpikir untuk mencari penyebab-penyebab dengan jalan mempelajari kenyataan-kenyataan dalam masyarakat.
Antropologi ilmu yang mempelajari manusia dan semua yang dikerjakannya.
Antropologi fisik berkembang pesat dengan melakukan penelitian terhadap asal mula dan perkembangan manusia. Manusia asalnya dari monyet karena makhluk hidup mengalami evaluasi antropologi ingin membuktikan dengan melakukan berbagai penelitian terhadap kita dan monyet diseluruh dunia. Antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat islam




1.2  Rumusan Masalah
1.Apakah Sosiologi Hukum Dan Antropologi Hukum?
2. Apakah yang dimaksud dengan Sosiologi Hukum?
3.apakah yang menjadi objek Antropologi Hukum?





1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum
2.      Untuk mendalami ilmu tentang Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum
3.      Untuk mengetahui kaidah Hukum
4.      Untuk mengetahui apa saja yang diselidiki dalam sosiologi hukum

 .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian sosiologi Hukum
      “ Sosiologi hukum untuk pertama kalinya di perkenalkan oleh seorang yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Dari sudut perkebangannya, dapat dijelaskan bahwa sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil hasil pemikiran para ahli filsafat hukum, ilmu hukum serta sosiologi. Semenjak anzilotti mengemukakan istilah sosiologi hukum, timbul berbagai pendapat yang berkisar pada ruang lingkup sosiologi hukum dan presfektif penelitiannya.
     Ruang lingkup sosiologi hukum secara umum, yaitu berkisar pada:
1.      Mempelajari dasar sosial dari hukum berdasarkan anggapan bahwa hukum timbul dari proses sosial lainnya
2.      Mempelajari efek hukum terhadap gejala- gejala sosial lainnya dalam masyarkat.
Adapun presfektif penelitian sosiologi hukum dapat di bedakan antara:
1.      Sosiologi hukum secara teoretis bertujuan untuk menghasilkan generalisasi atau amstrak setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan sosial, dan pengembangan hipotesis (yang didalamnya selalu terhadap hubungan sebab dan akibat)
2.      Sosiologi hukum empiris atau praktis, yang bertujuan untu menguji berbagai hipotesi tersebut melalui pendekatan yang sistematis dan metodelogis.

Perebedaan diatas hingga kini masih tetap diperbincangkan antara mazhab sosiologi niopositivis (analitis) dengan mazhab sosiologi dealitis atau kritis.
Pada mazhab sosiologi niopositivis atau analitis beranggapan bahwa sosiologi merupakan sarana ilmiah untuk menjelaskan gejala sosial.adapun mazhab sosiologi dealitis atau kritis berpendapat bahwa sosiologi hukum bukan hanya sarana untuk menjelaskan gejala sosial,tetapi lebih dari itu merupakan sarana untuk melakukan evaluasi mengenai gejala sosial yang dihadapi.
  Secara akademis,pengujian sosiologi hukum dimaksudkan sebagai usaha untuk memungkinkan pembentukan teori hukum yang bersifat sosiologis,maksudnya adalah untuk merelatifkan dogmatik hukum, karena tekananya lebih banyak diletakan pada berreaksinya atau berprososnya hukum dalam masyarakat.apakah hukum dan peraturan perundang-undangan benar benar berfungsi dalam masyarakat (efektivitras hukum).
Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu kenyataan (menyoroti hukum sebagai sikap tindak ).dengan demikian , sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainya.
2.2.Objek dan karakteristik sosiologi hukum
ukum sebagai seperangkat ide di wujudkan melalui berbagai kelembagaan di dalam masyarakat. Dalam rangka melihat hukum dari sudut pengorganisasian sosialnya kita tidak membatasi bekerjanya lembaga hukum itu hanya dengan melihat apa yang ditentukan secara norfatif, misalnya saja mengenai pengambilan dengan mendasarkan pada undang-undang tentang kekuasaan kehakiman, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek informal suatu organisasi. Artinya kesulurahan dari jalinan hubungan yang tidak ditentukan dalam pengaturan organisasi tersebut, baik diantara anggota organisasi maupun dalam hubungan antara organisasi dengan dunia diluarnya.
Untuk mengamati bagaimana organisasi atau lembaga tertentu menjalankan tugasnya sehari-hari dalam praktik, sosiologi hukum bisa melalui dengan menelaah tujuan dari organisasi tersebut. Oleh karena itu, Satjibto Raharjo pernah menjelaskan:
    Sosiologi hukum diantaranya mempelajari pengorganisasian sosial hukum. Objek sasaran disini adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum, seperti pembuatan undang-undang pengadilan, polisi, advokat, dan sebagainya.

Dalam mempelajari pembuatan undang-undang, sosiologi hukum tidak hanya menanyakan apakah undang-undang itu, tetapi sosiologi hukum jugak tertarik kepada komposisi dari badan legislatif , misalnya siapa saja anggotanya, berapa usianya, pendidikannya, latar belakang sosialnya, dan sebagainya. Kesemua hal tersebut mendapat perhatian, karena pembuatan undang-undang jugak dilihat dari manifestasi kelakuan manusia.
Dalam studi tentang perundang-undangan sosiologi hukum secara mendalam berusaha mengungkap factor-faktor apa yang mempengaruhi efektivitas undang-undang, mengapa orang menaati hukum, golongan mana yang diuntungkan dan dirugikan oleh undang-undang yang dikeluwarkan, sampai sejauh manakah kebenaran undang-undang melindungi buruh, dan sebagainya, sedemikian rupa sehingga dapat dipahami benar perhatian dan objek penyelidikan sosiologi hukum.
Sosiologi hukum lazimnya dimulai dengan sikap kecurigaan intelektual, artinya tidak mau begitu saja mencapai dan menerima pernyataan hukum, apakah itu dalam bentuk peraturan maupun keputusan pengadilan, sosiologi hukum misalnya tidak menerima  begitu saja. Bahwa hukum bertujuan untuk menyelesaikan konflik.
2.3.Pengertian antropologi hukum
            Antropologi berasal dari bahasa yunani, yaitu antropos dan logos.       Antropos berarti manusia dan logos berararti ilmu atau studi. Jadi, antropologi adalah ilmu atau studi tentang manusia. Menurut Hilman Hadikusumah, Antropologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia, baik segi hayati maupun dari segi budaya, sasaran pokok dari antropologi adalah manusia, baru kemudian perilaku budayanya.
2.4.Ruang lingkup Antropologi Hukum
      Bagi seorang antropologi, suatu gejala hukum timbul, apabila kelakuan yang sedimikian rupa sehingga jika dibiarkan akan mengganggu atau bahkan merusak lembaga-lembaga yang paling dihargai oleh warga masyarakat. Oleh karena itu, hukum sebagai aspek kebudayaan, mempunyai beberapa fungsi fundamental untuk memelihara kedudukan masyarakat. Dalam hal ini telah dijelaskan  oleh E.A. Hoebel yang di kutip Soerjono Soekanto, yaitu:
1.      merumuskan pedoman bagaimana warga masyarakat seharusnya berperikelakuan, sehingga terjadi integrasi minimal dalam masyarakat
2.      menetralisasikan kekuatan dalam masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban
3.      mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali
4.      merumuskan kembali pedoman yang mengatur hubungan antara warga masyarakat dan kelompok-kelompok, apabila terjadi berbagai perubahan
Berdasarkan hal tersebut, ruang lingkup antropologi hukum hendaknya dikaitkan dengan beberapa fungsi hukum, yaitu sarana pengendalian sosial, sarana untuk memperlancar interaksi sosial, dan sarana pembaruan.
Dengan demikian, kajian antropologi hukum lebih mengupayakan untuk mengungkap nilai yang menjadi dasar atau asas kaidah hukum, misalnya sejarah terjadinya sengketa, pola reaksi, pola pemulihan, dan lain-lain.
         Menurut satjibto rahardjo bahwa lingkup persoalan yang bisa di jelajahi oleh para ahli antropologi di bidang hukum cukup luas,di antaranya meliputi hal-hal berikut:
1.      bagaimanakah tipe-tipe badan yang menjalankan pengadilan dan perantaraan dalam masyarakat
2.      apakah yang menjadi landasan kekuasaan dari badan-badan itu untuk menjalankan peranannya sebagai penyelesai sengketa
3.      dalam keadaan tertentu,sengketa-sengketa yang bagaimanakah yang menghendaki penyelesain melalui pengadilan dan yang manakah menghendaki perundingan (negotiation) ?
4.      fungsi serta ekosistemis manakah yang bekerja atas suatu proses hukum? (ini meliputi penyelidikan terhadap jaringan hubungan sosial,psikologis,ekonomi, dan politik antara para pihak,wakil-wakil atau pendukungnya dan kepala mereka).
5.      Prosedur manakah yang dipakai untuk masing-masing jenis sengketa pada kondisi tertentu (pertanyaan ini mengandung penyelidikan terhadap segi-segi seperti penangkapan tersangka,tempat terjadinya,bukti-bukti dan sebagainya).
6.      Bagaimanakah keputusan itu dijalankan?
7.      Bagaimnakah hukum berubah?
Dapat di ambil kesimpulan bahwa antropologi hukum memerhatikan dan menerima hukum sabagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat.dengan demikian,ia melihat hukum tidak secara statis,melainkan dinamis,yaitu dalam proses-proses terbentuknya dan menghilang secara berkesinambungan.”[1]
      
2.5Gunanya sosiologi hukum
Sosialisai hukum dan gunanya sebagai berikut :
1.      Sosiologi huku berguna untuk memberikan kemampuan – kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial
2.      Penguasaaan konsep konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan – kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat, dan sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan sosial tertentu.
3.      Sosiologi hukum memberikan kemungkinan – kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum didalam masyarakat.
Kegunaan umum tersebut, secara  terinci dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Pada taraf organisasi pada masyarakat :
a.       Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan hukum.
b.      Dapat diidentifikasikan unsur unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau sub-stansi hukum.
c.       Lembaga – lembaga manakah yang sangat berpengaruh didalam pembentukan hukum dan penegakannya
2.      Pada taraf golongan dalam masyarakat :
a.       Pengungkapan dari golongan – golongan manakah yang sangat menentukan dalam pembentukan dan penerapan hukum.
b.      Golongan – golongan manakah didalam masyarakat yang beruntung ata sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum – ukum tertentu.
c.       Kesadaran hukum dari pada golongan – golongan tertentu dalam masyarakat.
3.      Pada taraf individual :
a.       Identifikasi terhadap unsur – unsur hukum yang dapat mengubah peri kelakuan warga masyarakat.
b.      Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari pada penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
c.       Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah – kaidah yang menyangkut kewajiban – kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur.  
2.6 Masalah dan ruang lingkup dan dasar antropologi

Ilmu antropologi sebagai suatu ilmu yang mempelajari makhluk anthropos atau manusia merupakan suatu integrasi dari bebrapa ilmu yang masing-masing mempelajari suatu komplex masalah-masalah khusus mengenai makhluk manusia proses integrasi tadi merupakan suatu proses perkembangan panjang yang dimulai sejak kira-kira permulaan abad ke-19 yang lalu,dan berlangsung terus sampai sekarang. Integrasi itu mulai mencapai bentuk kongkret setelah lebih dari enam puluh tokoh antropologi dari berbagai negara Ero-Amerika (termasuk ahli-ahli dari uni soviet) bertemu untuk mengadakan suatu international symposium on anthhropology dalam tahun 1951,guna mengadakan tijauan menyeluruh dari segala kegiatan ilmiah yang pernah dicapai oleh ilmu antropologi sampai masa itu,yang menghasilkan diterbitkannya buku-buku seperti anthropology today yang diredaksi oleh A.L. Kroeber (1953),An Apprasial Of Anthropology Today yang diredaksi oleh S.Tax et al.(1954) Yearbook Of Anthropology yang diredaksi oleh W.L. Thomas Jr.(1955).dan Current Anthropology yang redaksi oleh W.L. Thomas Jr.(1956)
      Integrasi yang tercapai sesudah tahun 1951 yang sekarang telah disadari oleh banyak ahli diberbagai negara dimana ilmu anthrpologi hidup; dan hal ini tampak dari buku-buku ilmu antropologi. Walaupun demi kian hampir tiap negara yang menjalankan antropologi telah menyesuaikan antropologi itu dengan edeologi dan kebutuhan sendiri-sendiri. Hal itu disebabkan karna disamping ilmu yang akademis, antropologi jugak mempunyai banyak segi praktisnya. Lagi pula, umurnya yang muda menyebabkan bahwa ilmu tropologi belom menyapai stabilisasi mengenai serta teorinya, dan menyebabklan bahwa metodelogi serta teori itu sangat mengaruh oleh penerapan praktisnya. Dengan demikian terdapat banyak macam ilmu antropologi di berbagai negara, yang masing-masing berbeda tidak hanya mengenai segi-segi terapan dari antropologi,akan tetapi jugak mengenai segi-segi metodelogi dan teorinya.
     Untuk mencapai pengertian yang sungguh- sungguh mengenai ruang lingkup dan dasar antropologi, yang memang blom mencapai suatu stabilisasi dan bentuk umum yang seragam disemua pusat ilmia di dunia sebenarnya blom cukup untuk hanya menyelami bentuk integerasi umum dari ilmu tentang manusia ini seperti yang tercapai dalam International Symposium on Anthropology di atas, atau seperti yang di uraikan dalam bukupelajaran yang terbaru. Cara yang terbaik untuk mencapai pengertian, untuk mempelajari ilmu-ilmu yang menjadi pangkal dari antropologi, dan bagaimana kah garis besar proses perkembangan yang mengintegerasikan ilmu-ilmu pangkal, kemudian mempelajari bagaimana penerapan di berbagai negara yang berbeda sekali satu dengan lainnya.
[3] 

BAB III
PENETUP
3.1 Kesimpulan
1.      Sosiologi hukum adalah Mempelajari dasar sosial dari hukum bahwa hukum timbul dari proses sosial lainnyaMempelajari efek hukum terhadap gejala- gejala sosial lainnya dalam masyarkat.
2.      , Antropologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia, baik segi hayati maupun dari segi budaya,
3.      presfektif penelitian sosiologi hukum di  bedakan dua yaitu teoretis dan empiris atau praktis
4.          Sosiologi hukum diantaranya mempelajari pengorganisasian sosial hukum.
5.      antropologi hukum lebih mengupayakan untuk mengungkap nilai yang menjadi dasar atau asas kaidah hukum


[1] DASAR-DASAR ILMU HUKUM, halaman: 272-282 karangan,Dr. H. ISHAQ, S.H., M.Hum.
[2] POKOK-POKOK SOSIOLOGI HUKUM halaman: 26-27 karangan: Prof. Dr. Soerjono Soekarto, S.H., M.A.
[3][3][3] SEJARAH TEORI ANTROPOLOGI halaman:1-2 Karangan: KOENTJARANINGRAT

MAKALAH Subyek, Objek Hukum dan Hak Kewajiban


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Subjek hukum dan objek hukum merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, subjek hukum sendiri adalah pihak yang mempunyai hak dan kewajiban, memiliki kewenang tertentu yang didalamnya terdiri atas Orang dan Badan Hukum. Adapun subyek hukum dapat diwakilkan karena orang yang tidak Cakap seperti orang yang belum Dewasa yang belum bisa mengatur Uang sendiri. Sedangkan Objek Hukum adalah Hubungan dari subyek hukum itu sendiri yang menimbulkan sesuatu permasalahan, yang dijadikan sebagai objek hukum adalah benda yang tidak berwujud dan tidak berwujud.
Hak dan kewajiban melekat pada setiap diri  manusia yang ada sebelum dan saat dia terlahir didunia sampai dia meninggal dunia. Hak dan kewajiban masuk dalam subjek hukum. Hak dan kewajiban atas manusia wajib untuk dipenuhi seperti, hak mempunyai kapasitas untuk dapat memilih agama sendiri sesuai dengan kenyakinan masing-masing setiap individu dan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh setiap individu maupun kelompok.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari subjek dan objek hukum, dan apa saja yang terlibat didalamnya?
2.     Apakah yang dimaksud hak dan kewajiban ?
3.    Apa  yang dapat menyebabkan hak itu lenyap?


C.    Tujuan Masalah
1.      Mengetahui tentang subjek hukum dan objek hukum dan apa saja yang terlibat didalamnya.
2.       Mengetahui yang dimaksud Hak dan Kewajiban, sebagai subjek hukum
3.      Mengetahui hal-hal yang menyebabkan hak itu lenyap.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Subjek Hukum dan Objek Hukum.
1.    Pengertian Subjek Hukum.
“Pendapat, L.J Van Apeldoorn memberikan definisi bahwa subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum, ialah kecakapan untuk menjadi pendukung subjek hukum. Kemudian Chaidir Ali menjelaskan subjek hukum adalah Manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu oleh hukum di akui sebagai pendukung sebagai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbefoegheid) sedangkan pengertian wewenang hukum sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subjek dari hak-hak. Selanjutnnya Algra juga menjelaskan bahwa subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid).Sedangkan wewenang itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subjek dari suatu hak-hak.[1]
 Dari definisi subjek hukum meurut para ahli yang diambil dari buku Pengantar Ilmu Hukum diatas dapat disimpulkan bahwa subjek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki kewenangan hukum yang berdasarkan tuntutan masyarakat yang oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum.
a.    Wewenang subjek hukum.
Dalam menjalankan perbuatan hukum, subjek hukum memiliki wewenang dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1)   Wewenang untuk memiliki hak (rechtsbefoegheid)), dan;
2)   Wewenang untuk melakukan (menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi perbuatan hukum)
b.    Klasifikasi subjek hukum.
Subjek hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua, antara lain sebagai berikut :
1)      Manusia (Naturlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum sejak saat dia lahir dan akan berakhir pada saat manusia itu meninggal dunia. Secara yurisdisnya ada dua alasan yang menyebutkan bahwa manusia dijadikan sebagai objek hukum. (1)manusia mempunyai hak-hak subjek. (2)kewenangan hukum berarti kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung sebuah hak dan kewajiban.
2)      Badan Hukum(Recht Persoon)
Badan Hukum adalah sesuatu badan yang terdiri atas kumpulan orang   atau beberapa kelompok orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari anggota dan sebagainya.
a)    Syarat-syarat badan hukum.
Untuk menjadi suatu badan hukum, sebuah badan hukum memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu, pertama, memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan angota-anggotanya. Kedua, hak /kewajiban  dalam badan hukum terpisah dari hak / kewajiban anggota.
b)   Macam-macam badan hukum.
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua, diantaranya sebagai berikut :
                             i.     Badan hukum publik, merupakan suatu badan yang didirikan oleh pemerintah, atau suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik (kepentingan orang banyak) atau negara pada umumnya. Badan hukum ini merupakan badan-badan hukum negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau lembaga yang dibentuk oleh orang yang berkuasa, berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah, atau suatu badan pengurus yang diberi tugas.  Contohnya adalah provinsi, kotamadya, desa, lembaga-lembaga negara dan bank-bank negara.
                           ii.     Badan hukum privat, merupakan suatu badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerintah) atau badan hukum yang diberikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi dalam suatu badan hukum itu sendiri. Suatu badan hukum swasta didirikan memiliki tujuan teretentu, yakni mencari keuntungan, sosial pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, budaya, olah raga, kesenian dan lain-lain yang berlaku menurut hukum secara sah. Badan hukum privat  atau perdata dapat dibagi menjadi dua yaitu : (1) Badan hukum perdata Eropa, seperti: Perseroan Terbatas, firma, koperasi, lembaga, yayasan, dan gereja. (2) Badan hukum Indonesia, seperti : gereja Indonesia, masjid, wakaf dan koperasi Indonesia.

2.    Pengertian Objek Hukum.     
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi sebuah subjek hukum ( manusia atau badan hukum) dan yang dapat dijadikan sebagai   pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenannya dapat dikuasai oleh subjek hukum. Misalnya saja,  si A dan B mengadakan perjanjian jual beli mobil, mobil inilah yang menjadi  sebuah objek hukum tersebut. Biasanya yang dijadikan objek hukum adalah benda atau zaak pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada buku. UU Nomor 5 tahun 1960 berisi tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan perundang-undangan lainnya.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, benda dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit. Pengertian benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiiliki oleh orang, yaitu benda dapat dilihatdan tidak dapat dilihat. Benda dapat dilihat seperti, mobil, motor, rumah, tanah dan lain-lain. Sedangkan benda tidak dapat  dilihat , seperti hak tagihan, hak cipta, dan lain-lain. Adapun benda dalam arti sempit adala segala benda yang dapat dilihat. Menurut Pasal 503 KUH Perdata , benda tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :
a.    Benda berwujud, yaitu segala sesuatu benda yang dapat dilihat dan diraba oleh suatu pancaindera ,contohya mobil, motor, rumah dan lain-lain.
b.    Benda tidak berwujud , yaitu segala sesuatu hak yang tidak data dilihat dan diraba oleh pancaindera, contohnya hak cipta, hak atas merek dan lain-lain.[2]

B.  Hak dan Kewajiban
Hak merupakan segala sesuatu yang melekat pada diri setiap orang sejak ia lahir bahkan didapatkan sejak sebelum lahir. Didalam Kamus Bahasa Indonesia hak memilki pengertian tentang sesuatu hal yang benar yaitu; milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan lain sebagainya). Adapun kewajiban adalah sesuatu yang wajib dan harus dilaksanakan untuk menjalankan sebuah haknya.
Di dalam buku Pengantar Ilmu  Hukum J.B Daliyo menjelaskan perbedaan hak dan kewajiban, hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada subjek hukum, dan kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun  badan hukum, seperti kewajiban pengusaha yang berbadan hukum untuk membayar pajak.”[3]
Dalam pasal 570 KUH Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah suatu  hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undangan-undangan atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Hak pemilikan (eigendomsrecht) ini terdiri dua hak atau kewenangan yang penting, ialah:
i. Yang mempunyai (eigenaar) berwenang atau berhak memungut kenikmatan dari kepunyaan
ii.    Yang mempunyai juga berwenang atau berhak memindah-tangankan (vervreemden) kepunyaan itu.[4]


1.        Jenis-jenis hak.
a.    Hak legal dan hak moral
Hak legal merupakan suatu hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Sebagai contoh saja, kasus mengeluarkan peraturan bahwa veteran pernah memperoleh tunjangan setiap bulannya, sehingga veteran yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu berhak mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral merupakan suatu hak yang didasarkan atas sebuah prinsip atau peraturan yang etis saja dan lebih bersifat solidaritas atau individu.  Sebagai contoh saja, kasus seseorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi atau cara  kerjanya sama dengan pria yang bekerja diperusahaannya. Sehingga majikan tersebut telah melakukan hak legal yang dimilikinya  dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di suatu perusahaannya.
b.    Hak positif dan negatif
Hak positif merupakan suatu hak yang memiliki sifat positif. Contohnya saja adalah hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Sedangkan hak negatif merupakan suatu hak yang memiliki sifat negatif . hak negatif ini dibagi menjadi dua hak negatif aktif dan hak negatif pasif. Hak negatif aktif  merupakan hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti orang lain kehendaki. Sedangkan hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.
c.     Hak khusus dan hak umum.
Hak khusus merupakan suatu hak relasi khusus antara beberapa manusia atau dikarenakan fungsi khusus yang dimiliki oleh seseorang terhadap orang lain. Sedangkan hak umum merupakan suatu hak yang dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi-fungsi tertentu, melainkan hanya semata-mata mereka seumumnya manusia.
d.        Hak individual dan sosial..
Hak individual merupakan suatu hak yang dimiliki masing-masing individu manusia  dalam suatu  negara. Negara juga tidak boleh mengindari maupun mengganggu gugat seseorang atau individu dalam mewujudkan hak-hak yang telah dimiliki.
Hak sosial merupakan suatu hak yang bukan hanya berisi kepentingan terhadap negara saja, malainkan hak sebagai anggota didalam masyarakat bersama dengan anggota-anggota lainnya. Contohnya adalah hak  atas pekerjaan, hak atas pendidikan, dan hak-hak pelayanan kesehatan. Hak sosial ini biasanya adalah hak yang bersifat positif.

2.        Ciri-ciri hak melekat menurut hukum.
Didalam buku Pengantar Ilmu Hukum dijelaskan bahwa Ciri-ciri hak yang melekat menurut hukum adalah sebagai berikut (Fitzgerald, 1966 : 221) :
1. Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
2. Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
3. Hak yang pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak melakukan (ommission) sesuatu perbuatan. Ini bisa diseebut isi dari hak.
4. Commission atau Ommission itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek daari hak.
5. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai title yaitu, suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.[5]

3.        Pengkelompokan Kewajiban
Kewajiban dapat dikelompokan sebagai berikut (Curzon,1979 : 215, 216)
a)    Kewajiban-kewajiban yang mutlak dan nisbi
               Austin berpendapat bahwa kewajiban yang mutlak adalah yang tidak mempunyai pasangan hak, seperti kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri. Kekuasaan nisbi adalah yang melibatkan hak dilain pihak.
b)   Kewajiban-kewajiban dan perdata.
                      Kewajiban Publik adalah yang berkolerasi dengan hak-hak publik seperti kewajiban untuk mematuhi hukum pidana. Kewajiban perdata adalah koleratif dari hak-hak perdata seperti, kewajiban yang dimuat dalam perjanjian.
c)    Kewajiban-kewajiban yang positif dan negatif.
                      Kewajiban positif mengkehendaki dilakukannya perbuatan positif seperti kewajiban penjualan untuk menyerahkan barang kepada pembelinya. Kewajiban negatif adalah yang mengkehendaki agar suatu pihak tidak melakukan sesuatu seperti kewajiban seorang tidak melakukan sesuatu yang menganggu milik tetangganya.
d)   Kewajiban-kewajiban Universal, Umum dan Khusus.
          Kewajiban Universal ditunjukkan kepada seluruh warga negara seperti yang timbul dalam undang-undang. Kewajiban Umum ditunjukkan kepada segolongan orang-orang tertentu seperti orang asing dan orang luar. Kewajiban Khusus adalah yang timbul dalam bidang hukum tertentu, seperti kewajiban dalam hukum perjanjian.
e)    Kewajiban-kewajiban Primer dan yang memberi sanksi.
                      Kewajiban primer adalah yang tidak timbul dari perbuatan yang melawan hukum seperti kewajiban seseooarang untuk tidak mencemarkan nama baik orang lain. Kewajiban yang bersifat memberi sanksi adalah yang semata-mata timbul dari perbuatan yang melawan hukum seperti, kewajiban tergugat untuk membayar pihak lain yang berhasil memenangkan perkara.[6]

4.        Penyebab lahir dan terhapusnya kewajiban.
  Didalam buku Pengantar Ilmu Hukum J.B. Daliyo memjelaskan, bahwa kewajiban yang timbul atau lahir serta terhapusnya disebabkan :
a.    Diperolehnya suatu hak yang dengan syarat harus memenuhi kewajiban tertentu.
b.    Adanya suatu perjanjian yang telah disepakati bersama.
c.    Kesalahan sesseorang, sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain.
d.   Telah menikmati hak tertentu yang harus di imbangi dengan kewajiban tertentu.
e.    Kadaluarsa tertentu yang telah ditentukan menurut hukum ataupun perjanjian tertentu bahwa kadaluarsa dapat menimbulkan kewajiban baru, misalnya kewajiban bayar denda atas pajak kendaraan bermotor yang telah lewat waktu.
              Kewajiban juga dapat dihapus disebabkan beberapa hal berikut:
a.         Meninggalnya orang yang mempunya kewajiban dan tampa adanya pegantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
b.         Masa berlakunya telah habis atau tidak diperpanjang.
c.         Kewajiban sudah dipenuhi oleh orang yang bersangkutan.
d.        Hak yang melahirkan kewajiban telah hilang.
e.         Kadaluwarsa (verjaring) exteinchif.
f.          Karena ketentuan undang-undang.
g.         Kewajiban telah beralih atau diahlikan kepihak lain.
h.         Adanya sebab diluar kemampuan manusia, sehingga ia tidak memenuhi kewajiban[7]





























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung (dapat memiliki hak dan kewajiban) dan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia dan badan hukum) yang menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dikuasai oleh subjek hukum. Hukum sendiri dapat timbul apabila terjadi suatu kejadian didalam masyarakat yang melanggar dan dapat dikenai peraturan-peraturan yang konkrit. hubungan

B.     Saran.
Semoga dengan adanya makalah ini pembaca mampu mengetahui subjek hukum, objek hukum, hak dan kewajiban , serta  peranannya. Diharapkan  pembaca mampu mengaplikasikan hubungan hukum dengan peranan-peranan hukum. Penulis juga mengharapkan sebuah kritik dan saran kepada pembaca atas kekurangan dari makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan referensi penulis.



DAFTAR PUSTAKA
Sadi, Muhammad, Pengantar Ilmu Hukum, cet. Ke-1,Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Soeroso, R, Pengantar Ilmu Hukum, cet.17Jakarta: Sinar Grafika  2016.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, cet. Ke-8, Bandung: PT CITRA ADITIYA BAKTI ,2014.


[1] Muhammad Sadi, Pengantar Ilmu Hukum, cet. Ke-1, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), hlm 92.
[2]Ibid, hlm 99-100.
[3] Ibid, hlm.105.
[4]R, Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, cet.17 2016 Jakarta: Sinar Grafika hlm. 273.
[5] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cet. Ke-8, (Bandung: PT CITRA ADITIYA BAKTI ,2014), hlm 55.
[6] Ibid.,Hlm.60.
[7] Ibid.,hlm. 109.

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA AWAL PERMULAAN ISLAM SAMPAI DENGAN KHULAFAURRASYIDIN

                                                                                     BAB I                                            ...