DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................. ii
DAFTAR ISI...........................................................................................
iii
BAB I :
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang...................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................. 2
C. Tujuan..................................................................................
2
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Panitera................................................................
3
B. Kedudukan
Panitera............................................................... 4
C. Tugas Dan Wewenang Panitera.............................................. 4
D. Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Panitera
Lainnya.......... 5
E. Syarat-syarat
Panitera............................................................
F. Kode etik dan pedoman perilaku Panitera................................ 7
BAB III : PENUTUP
A.
Kesimpulan..........................................................................
11
B. Saran...................................................................................
11
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Profesi Panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif
jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur
dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU
Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan
panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi
panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di
pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi.
Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga
Yudikatif di Indonesia serta lembaga peradilan yang ada di bawahnya (PA, PM dan
PTUN mulai tingkat pertama hingga banding) memiliki organ kepaniteraan yang
melekat di dalamnya. Secara umum tugas sub bagian kepaniteraan di dalam lembaga
peradilan adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan
administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan
perkara. Struktural kepaniteraan dipimpin oleh seorang panitera dan didukung
oleh para panitera muda serta secara fungsional dibantu oleh panitera pengganti
dan juru sita atau juru sita pengganti.
Panitera adalah pegawai terpilih yang harus
mampu mengelola semua unsur yang ada di pengadilan, tidak hanya kemampuan
menyelesaikan pekerjaan, tetapi harus dapat menggerakkan staf, memberi contoh
keteladanan, dan loyalitas dalam tugas. Selain hakim, panitera menjadi unsur
yang sangat menentukan terhadap jalannya proses perkara sejak pengadilan
menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
Panitera ?
2.
Bagaimana kedudukan
panitera ?
3.
Apa saja tugas dan
wewenang Panitera ?
4. Apa saja tugas dan Fungsi Struktur Organisasi
Panitera Lainnya ?
5. Apa saja syarat-syarat menjadi panitera ?
6. Bagaimana kode etik dan pedoman perilaku panitera
?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian Panitera
2.
Untuk mengetahui
kedudukan Panitera
3.
Untuk mengetahui tugas
dan wewenang Panitera
4.
Untuk mengetahui apa
saja tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Panitera Lainnya
5.
Untuk megetahui apa
saja syarat-syarat menjadi panitera
6. Untuk memahami bagaimana kode etik dan pedoman
perilaku panitera
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Panitera
Panitera adalah
seorang pejabat yang memimpin kepaniteraan. Dalam melaksanakan tugasnya,
panitera dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa panitera muda, beberapa
panitera pengganti, dan beberapa juru sita. Dan mereka semua diberhentikan dan
diangkat oleh Mahkamah Agung.[1]
Dan sebelumnya memangku jabatannya panitera diambil sumpah atau janjinya
menurut agama atau kepercayaannya oleh ketua pengadilan bersangkutan (Pasal 37
dan 38 UU No 8 tahun 2004).
Dalam kode etik
panitera Pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan panitera adalah panitera, katera,
wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada pengadilan tingkat
banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan dibawah
Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha
Negara dan Peradilan Militer serta panitera yang diperbantukan pada Mahkamah
Agung atau lembaga lain.
Sedangkan menurut
kamus hukum, panitera mempunyai arti yaitu pejabat pengadilan yang bertugas
membantu hakim dalam persidangan dan membuat berita acara sidang. Menurut
etimologi bahasa Belanda, panitera adalah Griffer, sedangkan dalam
bahasa Inggris adalah cleck of the court.
Pengertian panitera juga
ada dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yaitu pejabat kantor sekretariat
pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi, membuat berita acara
persidangan dan tindakan administrasi lainnya.
Organisasi IPASPI,
adalah organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia. Panitera dan
juru sita dibawah naungan organisasi IPASPI ini.
B.
Kedudukan
Panitera
Kedudukan panitera
pada pengadilan merupakan unsur pimpinan. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa
segala tindakan atau aktifitas panitera harus dipertanggung jawabkan kepada
ketua pengadilan.
Kepaniteraan
pengadilan dipimpin oleh seorang panitera yang juga merangkap sebagai
sekretaris sehingga panitera juga menjadi pemimpin pada kesekretariatan
pengadilan, masing-masing dibantu oleh wakil panitera dan wakil sekretaris.
Dengan kedudukan seperti itu, maka hubungan antara panitera dengan ketua
pengadilan berada dalam hubungan garis lurus atau garis komando dimana seluruh
ketetapan ketua dilaksanakan oleh panitera, tentu saja seorang panitera harus
mampu menjadi konseptor sekaligus pekerja, karena sejatinya merupakan agen
perubahan di sebuah pengadilan.[2]
C.
Tugas dan
Wewenang Panitera
1. Menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera,
para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian
teknis Pengadilan Negeri.
2. Menyusun berita acara persidangan
3. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
4. Membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di
Kepaniteraan.
5. Membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
6. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan,
dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga,
surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di
kepaniteraan.
7. Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan
8. Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggung jawabkan eksekusi yang
diperintahkan ketua pengadilan.
9.
Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan
banding, kasasi dan peninjauan kembali
Kewenangan panitera dalam penyelesaian administrasi perkara, yaitu tugas
panitera dalam memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi lainnya. UU
yang berlaku tugas pokok tersebut tidak bisa dipisahkan dengan tugas pokok
pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara
dengan memfungsikan tugas kepaniteraan. Mulai dari pendaftaran, proses
persidangan, memutus perkara sampai dengan pelaksanaan eksekusi.
Sedangkan penyebab keterlibatan panitera dalam pembuatan administrasi
putusa hakim, karena berdasarkan UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman
dan buku pedoman pelaksanaan administrasi pengadilan bahwa tugas panitera
adalah membantu hakim dalam persidangan, sehingga panitera tidak ada kewajiban
untuk ikut serta dalam musyawarah pembuatan putusan hakim, tetapi panitera
wajib memberikan data yang lengkap dalam persidangan yang semuanya termuat
dalam berita acara persidangan.[3]
D. Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Panitera Lainnya
a. Wakil Panitera
1. Membantu Panitera di dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas
administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register
perkara, membuat laporan periodik.
2. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3. Melaksanakan tugas panitera apabila panitera berhalangan.
4. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
b. Panitera Muda Perdata maupun Pidana
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara,
menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan
dengan masalah perkara perdata.
3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan
Perdata/Pidana
4. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
5. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan
kembali.
6. Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
c. Panitera Muda Hukum
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara,
menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang
diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
3. Khusus untuk panitera muda hukum di lingkungan PA bertugas mengumpulkan,
mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, ru’yat, sumpah jabatan
maupun PNS, penelitian dll serta melaporkannya kepada ketua PA.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.
d. Panitera Pengganti
1. Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat
jalannya persidangan, membuat berita acara, mengetik konsep putusan dan
menandatangani berita acara dan putusan.
2. Melaporkan kegiatan persidangan kepada panitera muda yang bersangkutan
secara tepat dan cermat.
3. Membuat berita acara persidangan.
4. Membuat penetapan hari sidang
5. Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau
dirubah jenis penahanannya
6. Mengetik berita acara dan putusan lalu menandatanganinya.
7. Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara
yang sudah diputuskan.
8. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai kepada Panitera Muda
bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.
9. Sebagai pendamping dan sekretaris hakim atau tim pemeriksaan dari
laporan-laporan atau pengaduan-pengaduan atau permintaan BAWAS dan membuat
berita acara pemeriksanya untuk dilaporkan ke pimpinan.
10. Sebagai pendamping dan sekretaris hakim tinggi, pengawas daerah dalam
rangka pengwasan dan membuat berita acara laporan hasil pengawasannya dan
dilaporkan kepada pimpinan.[4]
Dalam rangka mendukung tugas hakim melaksanakan jalannya sebuah pemeriksaan
perkara pada pengadilan tingkat pertama (judex factie) peran panitera
sidang/panitera pengganti dituntut untuk mampu membuat resume perkara,
menganilisis perkara dan dapat merangkumnya dalam sebuah Berita Acara Sidang
(BAS).
Selain peran dalam persidangan, panitera
pengganti juga memiliki peran penting sebelum pelaksanaan persidangan sebagai bentuk
supporting dalam kelancaran jalannya persidangan, dimana sebelum persidangan
dimulai panitera pengganti memiliki tugas untuk mempersiapkan seluruh
kelengkapan persidangan. Selain berperan dalam kelancaran jalannya sebuah
persidangan dan kualitas putusan hakim, panitera pengganti juga berperan
penting dalam profesionalisme lembaga peradilan.[5]
E. Syarat-syarat Panitera
Syarat-syarat panitera diatur dalam Pasal 27 UU No 3
tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, yang berbunyi “Untuk dapat diangkat menjadi
panitera PA, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat berikut” :
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Bertakwa kepada Tuhan YME
4. Setia pada pancasila dan UUD RI tahun 1945
5. Berijazah serendah-rendahnya sarjana syariah atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam
6. Berpengalaman paling singkat 3 tahun sebagai wakil panitera, 5 tahun
sebagai panitera muda PA atau menjabat wakil panitera tinggi agama
7.
Sehat jasmani dan rohani
Sedangkan dalam Pasal 28 UU No 2 tahun 1986 tentang peradilan umum,
menyebutkan bahwa “Untuk dapat diangkat menjadi panitera PN seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut” :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan YME
3. Setia kepada pancasila dan UUD 1945
4. Berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum
5. Berpengalaman sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai wakil panitera atau 7
tahun sebagai panitera muda PN, atau menjabat sebagai wakil panitera PT.
F. Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera
Keputusan Mahkamah Agung No 122/KMA/SK/VII/2013 tentang
kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita. Menurut Pasal 1 ayat 1 Keputusan
Mahkamah Agung No 122/KMA/SK/VII/2013, yang dimaksud kode etik panitera dan
juru sita adalah aturan tertulis yang wajib dipedomani oleh setiap panitera dan
juru sita dalam melaksanakan tugas peradilan.
1. Sikap panitera dalam menjalankan tugas
a. Panitera wajib melayani masyarakat
pencari keadilan dengan pelayanan yang prima, yaitu dengan sopan, teliti dan
sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan
dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
b. Panitera wajib menjaga kewibawaan persidangan
c. Panitera dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta
tidak melakukan perbuatan tercela.
d. Panitera dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang
berperkara atau kuasanya termasuk penuntut umum dan saksi sehingga seolah-olah
berada dalam posisi istimewa.
e. Panitera dilarang mewakilkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada
siapapun.
2. Sikap panitera dalam persidangan
a. Panitera wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
duduk sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
b. Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke
dalam ruang persidangan.
c. Panitera dilarang mengaktifkan handphone selama persidangan berlangsung.
d. Panitera dilarang mengantuk/tidur selama persidangan berlangsung.
3. Sikap panitera di luar persidangan
a. Panitera dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak
langsung, kecuali diatur dalam UU (jo pasal 36 UU No 49 tahun 2009).
b. Panitera dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak
berpekara atau kuasanya dengan pimpinan pengadilan atau majelis hukum.
c. Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin
ketua pengadilan/ketua majelis.
d. Panitera dilarang memasuki tempat perjudian, tempat minuman yang memabukkan
dan tempat prostitusi dalam melaksanakan tugas.
4. Sikap panitera dalam kedinasan
a. Panitera wajib mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada
kepentingan pribadi/golongan.
b. Panitera wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang
teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
c. Panitera sebagai pimpinan kepaniteraan pengadilan, didalam menjalankan
tugasnya wajib memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas,
disiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.
d. Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk
menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, panitera dan juru sita wajib
mentaati dan meningkatkan 3 tertib, yaitu :
1) Tertib administrasi
2) Tertib perkantoran
3) Tertib jam kerja
5. Sikap terhadap sesama
a. Panitera wajib memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara
sesama pejabat kepaniteraan dan pejabat peradilan lainnya.
b. Panitera wajib memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling
menghargai antara sesama pejabat peradilan.
c. Panitera wajib memilihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat
peradilan, berjiwa ksatria dan bertanggung jawab.
6. Sikap terhadap bawahan
a. Panitera wajib memiliki sifat kepemimpinan dan memberikan keteladanan
dengan lugas dan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
b. Panitera wajib membina/membimbing bawahan untuk meingkatkan ilmu
pengetahuan.
7. Sikap panitera di luar kedinasan
a. Panitera wajib menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.
b. Panitera wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga.[6]
D. Sanksi
Menurut pasal 10 Keputusan MA No 122/KMA/SK/VII/2013
tentang kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita, ada sanksi untuk
panitera apabila melanggar kode etik panitera, yaitu :
a. Kode etik ini mengikat secara hukum kepada panitera di lingkungan MA RI dan
4 linglkungan peradilan di bawahnya dan pelanggaran terhadap kode etik ini
dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
b.
Panitera dan jurusita yang akan dijatuhi
hukuman pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari pegawai
negeri sipil terlebih dahulu diberi hak membela diri dihadapan majelis dengan
kehormatan panitera.
Dan ada juga pemeriksaan untuk panitera yang melanggar kode etik panitera,
yaitu :
a. Pemeriksaan terhadap panitera dan jurusita yang dituduh melanggar kode etik
dilakukan secara tertutup.
b. Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada panitera yang
diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Demikianlah makalah
yang dapat kami susun. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, kami menyadari
bahwa makalah ini bukanlah proses akhir, tetapi merupakan langkah awal yang
masih banyak memerlukan perbaikan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan
tanggapan, saran dan kritik yang membangun demi sempurnanya makalah kami yang
selanjutnya. Dan semoga kita bisa bersama-sama mempelajari materi ini dan
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Musthofa.Kepanitraan Peradilan Agama.Jakarta:Kencana.2005.
Sumaryono.Etika Profesi Hukum (Norma-norma Bagi
Penegak Hukum).
Yogyakarta:Kanisius.1995.
Keputusan Mahkamah Agung No
122/KMA/SK/VII/2013 Tentang kode
etik dan pedoman perilaku panitera dan
jurusita.
[4] Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-norma Bagi Penegak Hukum),(Yogyakarta: Kanisius),1995, 20.
[6] Keputusan Mahkamah Agung No
122/KMA/SK/VII/2013 tentang kode etik dan pedoman perilaku panitera dan
jurusita
No comments:
Post a Comment