BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT. Islam juga memerintahkan
umatnya untuk beribadah kepada Allah SWT.Salah satu bentuk kegiatan syariat Islam yang menyangkut
ekonomi umat dan telah lama berlangsung dalam kehidupan sehari-hari adalah
zakat. Yang mana pelaksanaannya masih banyak dilakukan secara individual, belum
terprogram berdasarkan prinsip jamaah, kecuali di beberapa institusi seperti
Dompet Dhuafa dan yayasan-yayasan lainnya. Secara nyata bangsa Indonesia,
khususnya masyarakat muslim Indonesia sebenarnya memiliki potensi strategik
yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan,
yaitu institusi zakat, infaq dan shadaqah (ZIS).
Karena secara demografis penduduk Indonesia
itu adalah mayoritas beragama Islam dan secara kultural kewajiban zakat, infaq,
dan shadaqah di jalannya Allah itu telah mengakar kuat dalam tradisi kehidupan
masyarakat muslim. Secara substantif, zakat, infak dan shadaqah adalah sebagian
dari mekanisme keagamaan yang bertitik pada pemerataan pendapatan. Dana zakat
itu diambil dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan kepada orang yang
kekurangan, namun zakat itu sendiri tidak dimaksudkan untuk memiskinkan orang
yang kaya. Tetapi hal seperti ini disebabkan karena zakat diambil dari sebagian
kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu dari sebagian harta yang wajib
di zakati. Oleh karena itu alokasi dana zakat itu tidak bisa diberikan secara
sembarangan dan hanya disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu saja.
Akhir-akhir ini di Indonesia, selain ada
Lembaga Amil Zakat yang dibentuk pemerintah seperti BAZIS mulai dari tingkat
pusat sampai tingkat desa,juga ada lembaga formal yang dibentuk oleh organisasi
kemasyarakatan seperti “LAZISNU”. Dan pendayagunaan zakat sudah diarahkan untuk
pemberian modal kerja, penanggulangan korban bencana, dan pembangunan fasilitas
umum umat Islam. Meskipun secara umum sudah diketahui bahwa zakat adalah salah
satu rukun Islam yang ke lima, namun kita yakin bahwa hanya sebagian kecil orang
yang mau membayar zakat. Dan jika dicermati, kesadaran yang cukup tinggi dalam
hal mengeluarkan zakat pada umat Islam, baru tampak pada zakat fitrah.
Berkaitan dengan ini maka kami tertarik untuk mengobservasi “LAZISNU” di
Jl.Bubutan IV No.2 Surabaya.
Lembaga yang berada di Surabaya ini menurut
studi pendahuluan saya di lapangan lembaga ini masih membutuhkan strategi yang
jitu dalam menumbuhkembangkan lembaga ZIS ini. Adapun observasi saya ini
memfokuskan pada analisis manajemen strategi di “Lembaga Amil Zakat Infaq dan
Shadaqah” di Jl.Bubutan IV No.2 Surabaya ini. Dimana di Lazisnu Surabaya ini
adalah lembaga yang bergerak di bidang sosial yang memfokuskan pada zakat,
infaq dan shadaqah.
B.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui bagaimana proses penarikan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat
di LAZISNU
SURABAYA
2.
Untuk
menggali informasi tentang hambatan yang sering terjadi dalam proses
pengelolaan zakat di LAZISNU SURABAYA
3.
Untuk mengetahui bagaimana pendistribusian
zakat di lembaga LAZISNU SURABAYA
4. Untuk mengetahui presentase mustahiq pada lembaga LAZISNU SURABAYA
5. Untuk mengetahui tingkat kenaikan muzakki setiap tahunnya di lembaga
LAZISNU SURABAYA
C.
Manfaat
1. Mengetahui bagaimana proses penarikan, pengelolaan, dan pendistribusian
zakat di LAZISNU SURABAYA
2. Menggali informasi tentang hambatan yang sering terjadi dalam proses
pengelolaan zakat di LAZISNU SURABAYA
3. Mengetahui bagaimana pendistribusian zakat di lembaga LAZISNU
SURABAYA
4. Mengetahui
presentase mustahiq pada lembaga LAZISNU SURABAYA
5.
Mengetahui tingkat kenaikan muzakki setiap
tahunnya di lembaga LAZISNU SURABAYA
BAB II
URAIAN
HASIL OBSERVASI PADA LEMBAGA LAZIS NU SURABAYA
A.
Profil LAZIS NU SURABAYA
1.
Profil LAZIS NU SURABAYA
Nama Lembaga : LAZIS NU SURABAYA
Alamat :
Jl. Bubutan Gg. VI No 2, alun-alun Contong,
Bubutan,
Kota Surabaya, Jawa Timur 60174
Website :
www.gerakansedekah.com
Email :
lazisnujatim2018@gmail.com
Telepon/ Fax :
081249600075/ 03199244073
Media Sosial :
Fb (Lazisnu Surabaya), Ig (Lazisnusurabaya)
Ijin Operasional : SK langsung dari
Kemenag (Kementrian
Agama) dibawah naunganBAZNAZ, yaitu
KEP-MENAG RI NO. 255/2016. Secara
hukum
LAZISNU SURABAYA ini legal.
2. Sekilas dan sejarah tentang LAZISNU Surabaya
NU Care Lazisnu merupakan rebranding dari
Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang
didirikan pada tahun 2004 sesuai dengan amanah Muktamar NU ke-31 yang di gelar
di Asrama Haji Donohudan, Boyolali Jawa Tengah. Sebagaimana cita-cita awal
berdirinya LAZISNU ini yaitu untuk membantu umat, maka lembaga ini sebagai
lembaga nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) senantiasa berkhidmat
untuk membantu kesejahteraan umat serta mengangkat harkat sosial melalui pendayagunaan
Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) dan dana-dana Corporate Sosial Responbility
(CSR).
Nu Care Lazisnu secara yuridis formal
dikukuhkan oleh SK Menteri Agama No. 65/2005 untuk melakukan pemungutan zakat,
infaq, dan sedekah kepada masyarakat luas. Nu Care Lazisnu merupakan lembaga
nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) yang bertujuan, berkhidmat
dalamm rangka membantu kesejahteraan umat, mengangkat harkat sosial dengan
mendayagunakan dana zakat, infaq dan shadaqah serta wakaf (ZISWAF).
3.
Profil Narasumber
Nama Narasumber : Muhammad Sholeh, S.Ag
Alamat Tinggal :
Sebelah Timur Kampus UnairKarangmenjangan,
Surabaya, Jawa
Timur.
Jabatan :
Sekretaris Direksi
Telepon/ HP :
081938886371
4.
Struktur Organisasi
Berikut adalah struktur organisasi pengelola LAZISNU SURABAYA :
1.
Direktur Eksekutif : Yusub Hidayat, S.IP
2.
Sekretaris Direksi : Muhammad Sholeh, S.Ag
3.
Manager Fundraising : Ahmad Maulana, S.EI
4.
Manager Keuangan : Vina Septiana, S.EI
5.
Manager Administrasi : Atiqotu Maulaya, S.Sos
6.
Manager IT : Mochammad Irfan
7.
Manager Program : Haryanto, S.Ag
8.
Staff Fundraising : Reka Dyah Ayu Kinanti, Moh. Quraisy,
Safiuddin, Upik Nur Muthi’ah
9.
Staff Administrasi : Mahfud
|
5.
Visi dan Misi LAZISNU SURABAYA
Visi :
Bertekad menjadi lembaga pengelola dana
masyarakat (zakat, infaq, shadaqah, CSR, dan dana sosial lainnya) yang di
dayagunakan secara amanah dan profesional untuk pemberdayaan umat.
Misi :
1.
Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk
mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah dengan rutin dan tetap.
2.
Mengumpulkan atau menghimpun dan
mendayagunakan dana zakat, infaq dan shadaqah secara profesional, transparan,
tepat guna dan tepat sasaran.
3.
Menyelenggarakan program pemberdayaan
masyarakat guna mengatasi problem kemiskinan, pengangguran dan minimnya akses
pendidikan yang layak.
6.
Program Kerja LAZISNU SURABAYA
Ada beberapa program kerja dari LAZISNU
SURABAYA, yaitu sebagai berikut :
a. Program Kesehatan.
LKG (Layanan Kesehatan Gratis) adalah program
NU Care-Lazisnu Surabaya yang fokus pada bantuan peningkatan kesehatan, berupa
pengobatan secara gratis kepada masyarakat di wilayah operasional NU Care
Lazisnu se-Nusantara.
b. Program Pendidikan.
SPM (Sekolah Pesantren Maju) adalah program NU
Care Lazisnu yang berkomitmen untuk mendorong sekolah layak huni, siswa juara
dan guru transformatif yang memiliki kemampuan mengajar, mendidik dan mempunyai
jiwa kepemimpinan sosial.
c. Program Ekonomi.
EMN (Ekonomi Mandiri NU Care) adalah program
NU Care Lazisnu yang fokus pada bantuan pengembangan masyarakat (community
development), pemasaran, peningkatan mutu dan nilai tambah juga memberikan
modal kerja dalam bentuk dana bergulir kepada petani, nelayan, peternak dan
pengusaha mikro.
d. Program Siaga Bencana.
NSB (NU Care Siaga Bencana) adalah program NU
Care Lazisnu yang fokus pada rescue, recovery dan development.
e. One Day One Thousand (ODOT)
Program ini juga menjadi andalan Lazisnu
Surabaya. Program ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan gerakan zakat,
infaq dan sedekah kepada masyarakat. Menurut Direktur Eksekutif Lazisnu
Surabaya (Yusuf Hidayat), program ini merupakan bentuk fundraising
(penghimpunan dana) melalui kalengisasi yang dititipkan di rumah-rumah, sekolah
dan toko-toko milik masyarakat.
Lazisnu sendiri sudah menyiapkan sebanyak
10.000 kaleng sedekah yang dibagikan kepada masyarakat. Program ini diharapkan
dapat mengedukasi masyarakat untuk gemar berinfaq dan bersedekah dengan cara
memasukkan koinnya ke dalam kaleng yang kemudian digunakan layaknya celengan dan
diisi uang koin Rp. 1.000 per hari.
B.
Hasil Observasi LAZISNU SURABAYA
1. Sistem Penarikan Zakat pada Masyarakat oleh LAZISNU SURABAYA
Dalam sistem penarikannya sendiri, ada bagian
devisi yang memang tugasnya untuk menarik zakat, infaq dan shadaqah kepada masyarakat atau menarik perhatian
masyarakat untuk berzakat, berinfaq ataupun bersedekah, yaitu fundraising.
Ada juga sistem yang digunakan yaitu dengan
melakukan door to door yang berawal dari sanak keluarga, kemudian baru mengajak
warga sekitar.
Pak Sholeh sendiri juga mengungkapkan bahwa,
masyarakat diberikan kebebasan untuk membayarkan zakatnya melalui lembaga ini.
Karena mengingat banyaknya lembaga zakat. Karena yang terpenting adalah kita
membayar zakat yang merupakan kewajiban kita sebagai umat muslim.
2. Perkembangan Pelaksanaan Pengumpulan Dana Zakat
Pada Lazisnu Surabaya ini dalam perkembangannya juga pernah mengalami
kenaikan dan juga pernah mengalami penurunan dalam pengumpulan dana zakat.
Terkadang ada juga beberapa hambatan atau kendala dalam pengumpulan zakat. Di
Tahun kemarin yaitu tahun 2018, lembaga ini mengalami kenaikan daripada di
tahun-tahun sebelumnya.
Untuk kendalanya sendiri adalah terletak pada SDM (Sumber Daya Manusia)
yang mana kurang profesionalnya dalam pengelolaan zakat sehingga dana yang
terkumpul dan tersalurkan terkadang mengalami penurunan. Pada lembaga ini
sendiri sebenarnya sudah profesional, untuk menjadi lembaga yang cukup besar
memang ada rintangan atau hambatannya.
3. Pengelolaan Zakat yang dilakukan Lembaga terhadap Zakatnya dari muzakki
Lazisnu Surabaya ini dalam sistem
pengelolaannya zakat itu dibayarkan ketika sebelum shalat idh (selama bulan
Ramadhan). Yang mana dana yang sudah terkumpul tersebut langsung dikeluarkan
lagi untuk masyarakat yang membutuhkan, terlebih pada 4 pilar lazisnu tersebut.
Jadi dana zakat tersebut tidak terlalu lama di pegang oleh pihak lembaga
tersebut.
4.
Sistem Pendistribusian Zakat pada Lembaga
Lembaga ini sudah memiliki koordinator perkecamatan dan surveinya melalui
kelurahan dan bekerja sama dengan RT/RW. Karena mungkin lebih tahu siapa yang
berhak mendapatkan zakat.
Dan ketika dana tersebut sudah terkumpul, maka langsung didistribusikan
atau dikeluarkan ke masyarakat yang kurang mampu (yang membutuhkan). Terlebih juga
pada 4 pilar dalam Lazisnu itu sendiri.
5. Sasaran Utama sebagai Penerima Zakat dan Zakat yang diterima ‘Amil
Yang menjadi sasaran utama penerima zakat pada lembaga ini adalah 8
golongan sesuai syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak,
gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Namun ada beberapa yang terkadang tidak ada di masyarakat seperti budak,
ibnu sabil, fi sabilillah. Jadi hanya fakir, miskin, amil zakat, muallaf,
gharim. Berikut presentase nya :
1. Fakir mendapat bagian 15 %
2. Miskin mendapat bagian 15 %
3. Gharim mendapat bagian 5 %
4. Muallaf mendapat bagian 5 %
Amil sendiri memang sudah mendapat bagian tersendiri, yaitu amil
mendapatkan sisa dari yang menerima zakat diatas.
6. Faktor Pendukung dan Alasan Masyarakat dalam mengumpulkan zakat ke Lembaga
LAZISNU SURABAYA
Salah satu bentuk kegiatan syariah Islam yang
menyangkut ekonomi umat dan telah lama berlangsung dalam kehidupan kita
sehari-hari adalah zakat. Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang
telah dilaksanakan sejak masuknya Agama Islam ke Indonesia. Kita sebagai umat
Islam wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan perintah Allah SWT. Perintah zakat
dalam Al-Qur’an disebutkan beriringan dengan perintah sholat. Dari 30 kata
“zakat” yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 27 kali di antaranya (90%)
ditemukan bergandengan dengan kata shalat. Inilah yang kemudian menjadi dasar
bahwa kaum muslimin harus benar-benar memperhatikan perintah tentang zakat,
sebagai praktik ibadah sosial yang mesti membudaya di Indonesia.
Faktor pendukungnya, yaitu seperti : lembaga
ini sudah dinyatakan legal dari Kemenag, lembaga ini juga memfokuskan pada
zakat, infaq dan shadaqah. Lazisnu Surabaya ini juga selalu memperkenalkan
lembaganya pada masyarakat, seperti melalui sosial media, brosur, dll
sebagainya.
7. Sistem Pelaporan Lembaga Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional
Sistem pelaporannya yaitu langsung ke pusat
(Kemenag). Di tingkat pusat Lembaga yang dikatakan sah atau legal apabila pendapatannya
mencapai 1 M dalam 1 tahun. Kalau tingkat Provinsi sebesar 5 M, sedangkan
Kota/Kabupaten sebesar 1 M.
Dan setiap tahun lembaga ini sudah melaporkan
ke pusat. Dan sudah mencapai 1 M pendapatannya per tahunnya. Apabila sudah 1
tahun tapi belum mencapai 1 M, maka akan langsung dikaji oleh pusat (Kemenag),
lembaga tersebut sah atau tidaknya.
Pelaporan pendapatan tersebut juga menentukan
tingkat kepercayaan dari masyarakat, bahwa lembaga tersebut sah/tidaknya,
legal/tidaknya. Karena banyak lembaga yang bodong (tidak resmi), yang juga
meminta bantuan pada masyarakat, namun hasilnya dibuat untuk kepentingan
sendiri.
C.
Kesimpulan
Hasil dari observasi ini diperoleh, bahwa
tingkat partisipasi masyarakat Nahdlatul Ulama dalam mengembangkan LAZISNU Kota
Surabaya dengan upaya penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah masih sangat
minim, Laziznu disini masih mengalami kenaikan dan penurunan.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah muzaki dan
donator tetap yang terdata menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah masih
sedikit dari populasi masyarakat Nahdlatul Ulama yang berada di wilayah Kota
Surabaya. Sehingga hal ini juga mempengaruhi pengelolaan pendayagunaan zakat
yang dilakukan oleh manajemen LAZISNU Kota Surabaya masih belum maksimal dan sering
mengalami hambatan dalam realisasinya, disamping itu juga keterbatasa tenaga
manajemen dalam pengelolaan lembaga mulai dari pengumpulan sampai dengan
pendayagunaan.
Meskipun praktik pendayagunaan dana zakat,
infak, dan sedekah sudah sesuai dengan gagasan Kementerian Agama melalui pola
konsumtif kreatif serta produktif kreatif. Dari kesimpulan penelitian ini,
hendaknya manajemen lembaga segera melakukan evaluasi secara cepat dan
melakukan beberapa perbaikan dalam aspek manajemen pengelolaan. Supaya apa yang
direncanakan bisa maksimal sehingga keberlanjutan dari pengelolaan zakat,
infak, dan sedekah bisa dilihat dengan baik.
Sebab masyarakat Nahdlatul Ulama yang berada
di wilayah Kota Surabaya populasinya sangat banyak dan perlu adanya keseriusan dalam
memaksimalkan potensi tersebut. Jika pertisipasi masyarakat Nahdlatul Ulama
nantinya sudah maksimal, sudah dipastikan pengelolaan yang dilakukan oleh
LAZISNU Kota Surabaya juga akan lebih maksimal dan baik kedepan.
LAMPIRAN
1.
Foto Observasi
2. Surat Ijin Observasi dari Fakultas Keislaman
3. Surat Pelaksanaan Observasi dari LAZISNU SURABAYA
No comments:
Post a Comment