Friday, August 23, 2019

LAPORAN HASIL OBSERVASI DI LAZIS NU SURABAYA





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT. Islam juga memerintahkan umatnya untuk beribadah kepada Allah SWT.Salah satu bentuk kegiatan syariat Islam yang menyangkut ekonomi umat dan telah lama berlangsung dalam kehidupan sehari-hari adalah zakat. Yang mana pelaksanaannya masih banyak dilakukan secara individual, belum terprogram berdasarkan prinsip jamaah, kecuali di beberapa institusi seperti Dompet Dhuafa dan yayasan-yayasan lainnya. Secara nyata bangsa Indonesia, khususnya masyarakat muslim Indonesia sebenarnya memiliki potensi strategik yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan, yaitu institusi zakat, infaq dan shadaqah (ZIS).
Karena secara demografis penduduk Indonesia itu adalah mayoritas beragama Islam dan secara kultural kewajiban zakat, infaq, dan shadaqah di jalannya Allah itu telah mengakar kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat muslim. Secara substantif, zakat, infak dan shadaqah adalah sebagian dari mekanisme keagamaan yang bertitik pada pemerataan pendapatan. Dana zakat itu diambil dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan kepada orang yang kekurangan, namun zakat itu sendiri tidak dimaksudkan untuk memiskinkan orang yang kaya. Tetapi hal seperti ini disebabkan karena zakat diambil dari sebagian kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu dari sebagian harta yang wajib di zakati. Oleh karena itu alokasi dana zakat itu tidak bisa diberikan secara sembarangan dan hanya disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu saja.
Akhir-akhir ini di Indonesia, selain ada Lembaga Amil Zakat yang dibentuk pemerintah seperti BAZIS mulai dari tingkat pusat sampai tingkat desa,juga ada lembaga formal yang dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan seperti “LAZISNU”. Dan pendayagunaan zakat sudah diarahkan untuk pemberian modal kerja, penanggulangan korban bencana, dan pembangunan fasilitas umum umat Islam. Meskipun secara umum sudah diketahui bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang ke lima, namun kita yakin bahwa hanya sebagian kecil orang yang mau membayar zakat. Dan jika dicermati, kesadaran yang cukup tinggi dalam hal mengeluarkan zakat pada umat Islam, baru tampak pada zakat fitrah. Berkaitan dengan ini maka kami tertarik untuk mengobservasi “LAZISNU” di Jl.Bubutan IV No.2 Surabaya.
Lembaga yang berada di Surabaya ini menurut studi pendahuluan saya di lapangan lembaga ini masih membutuhkan strategi yang jitu dalam menumbuhkembangkan lembaga ZIS ini. Adapun observasi saya ini memfokuskan pada analisis manajemen strategi di “Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah” di Jl.Bubutan IV No.2 Surabaya ini. Dimana di Lazisnu Surabaya ini adalah lembaga yang bergerak di bidang sosial yang memfokuskan pada zakat, infaq dan shadaqah.

B.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui bagaimana proses penarikan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat di LAZISNU SURABAYA
2.      Untuk menggali informasi tentang hambatan yang sering terjadi dalam proses pengelolaan zakat di LAZISNU SURABAYA
3.      Untuk mengetahui bagaimana pendistribusian zakat di lembaga LAZISNU SURABAYA
4.      Untuk mengetahui presentase mustahiq pada lembaga LAZISNU SURABAYA
5.      Untuk mengetahui tingkat kenaikan muzakki setiap tahunnya di lembaga LAZISNU SURABAYA

C.    Manfaat
1.      Mengetahui bagaimana proses penarikan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat di LAZISNU SURABAYA
2.      Menggali informasi tentang hambatan yang sering terjadi dalam proses pengelolaan zakat di LAZISNU SURABAYA
3.      Mengetahui bagaimana pendistribusian zakat di lembaga LAZISNU SURABAYA
4.      Mengetahui presentase mustahiq pada lembaga LAZISNU SURABAYA
5.      Mengetahui tingkat kenaikan muzakki setiap tahunnya di lembaga LAZISNU SURABAYA











BAB II
URAIAN HASIL OBSERVASI PADA LEMBAGA LAZIS NU SURABAYA

A.    Profil LAZIS NU SURABAYA
1.      Profil LAZIS NU SURABAYA
Nama Lembaga               : LAZIS NU SURABAYA
Alamat                            : Jl. Bubutan Gg. VI No 2, alun-alun Contong,
                                     Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60174
Website                           : www.gerakansedekah.com
Email                               : lazisnujatim2018@gmail.com
Telepon/ Fax                   : 081249600075/ 03199244073
Media Sosial                   : Fb (Lazisnu Surabaya), Ig (Lazisnusurabaya)
Ijin Operasional               : SK langsung dari Kemenag (Kementrian
                                          Agama) dibawah naunganBAZNAZ, yaitu
                                          KEP-MENAG RI NO. 255/2016. Secara
                                          hukum LAZISNU SURABAYA ini legal.
2.      Sekilas dan sejarah tentang LAZISNU Surabaya
NU Care Lazisnu merupakan rebranding dari Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang didirikan pada tahun 2004 sesuai dengan amanah Muktamar NU ke-31 yang di gelar di Asrama Haji Donohudan, Boyolali Jawa Tengah. Sebagaimana cita-cita awal berdirinya LAZISNU ini yaitu untuk membantu umat, maka lembaga ini sebagai lembaga nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) senantiasa berkhidmat untuk membantu kesejahteraan umat serta mengangkat harkat sosial melalui pendayagunaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) dan dana-dana Corporate Sosial Responbility (CSR).
Nu Care Lazisnu secara yuridis formal dikukuhkan oleh SK Menteri Agama No. 65/2005 untuk melakukan pemungutan zakat, infaq, dan sedekah kepada masyarakat luas. Nu Care Lazisnu merupakan lembaga nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) yang bertujuan, berkhidmat dalamm rangka membantu kesejahteraan umat, mengangkat harkat sosial dengan mendayagunakan dana zakat, infaq dan shadaqah serta wakaf (ZISWAF).
3.      Profil Narasumber
Nama Narasumber      : Muhammad Sholeh, S.Ag
Alamat Tinggal           : Sebelah Timur Kampus UnairKarangmenjangan,
                                 Surabaya, Jawa Timur.
Jabatan                       : Sekretaris Direksi
Telepon/ HP               : 081938886371
4.      Struktur Organisasi
Berikut adalah struktur organisasi pengelola LAZISNU SURABAYA :

1.      Direktur Eksekutif : Yusub Hidayat, S.IP
2.      Sekretaris Direksi : Muhammad Sholeh, S.Ag
3.      Manager Fundraising : Ahmad Maulana, S.EI
4.      Manager Keuangan : Vina Septiana, S.EI
5.      Manager Administrasi : Atiqotu Maulaya, S.Sos
6.      Manager IT : Mochammad Irfan
7.      Manager Program : Haryanto, S.Ag
8.      Staff Fundraising : Reka Dyah Ayu Kinanti, Moh. Quraisy, Safiuddin, Upik Nur Muthi’ah
9.      Staff Administrasi : Mahfud
 












5.      Visi dan Misi LAZISNU SURABAYA
Visi :
Bertekad menjadi lembaga pengelola dana masyarakat (zakat, infaq, shadaqah, CSR, dan dana sosial lainnya) yang di dayagunakan secara amanah dan profesional untuk pemberdayaan umat.
Misi :
1.      Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah dengan rutin dan tetap.
2.      Mengumpulkan atau menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan shadaqah secara profesional, transparan, tepat guna dan tepat sasaran.
3.      Menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat guna mengatasi problem kemiskinan, pengangguran dan minimnya akses pendidikan yang layak.
6.      Program Kerja LAZISNU SURABAYA
Ada beberapa program kerja dari LAZISNU SURABAYA, yaitu sebagai berikut :
a.       Program Kesehatan.
LKG (Layanan Kesehatan Gratis) adalah program NU Care-Lazisnu Surabaya yang fokus pada bantuan peningkatan kesehatan, berupa pengobatan secara gratis kepada masyarakat di wilayah operasional NU Care Lazisnu se-Nusantara.
b.      Program Pendidikan.
SPM (Sekolah Pesantren Maju) adalah program NU Care Lazisnu yang berkomitmen untuk mendorong sekolah layak huni, siswa juara dan guru transformatif yang memiliki kemampuan mengajar, mendidik dan mempunyai jiwa kepemimpinan sosial.
c.       Program Ekonomi.
EMN (Ekonomi Mandiri NU Care) adalah program NU Care Lazisnu yang fokus pada bantuan pengembangan masyarakat (community development), pemasaran, peningkatan mutu dan nilai tambah juga memberikan modal kerja dalam bentuk dana bergulir kepada petani, nelayan, peternak dan pengusaha mikro.
d.      Program Siaga Bencana.
NSB (NU Care Siaga Bencana) adalah program NU Care Lazisnu yang fokus pada rescue, recovery dan development.
e.       One Day One Thousand (ODOT)
Program ini juga menjadi andalan Lazisnu Surabaya. Program ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan gerakan zakat, infaq dan sedekah kepada masyarakat. Menurut Direktur Eksekutif Lazisnu Surabaya (Yusuf Hidayat), program ini merupakan bentuk fundraising (penghimpunan dana) melalui kalengisasi yang dititipkan di rumah-rumah, sekolah dan toko-toko milik masyarakat.
Lazisnu sendiri sudah menyiapkan sebanyak 10.000 kaleng sedekah yang dibagikan kepada masyarakat. Program ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat untuk gemar berinfaq dan bersedekah dengan cara memasukkan koinnya ke dalam kaleng yang kemudian digunakan layaknya celengan dan diisi uang koin Rp. 1.000 per hari.
B.     Hasil Observasi LAZISNU SURABAYA
1.      Sistem Penarikan Zakat pada Masyarakat oleh LAZISNU SURABAYA
Dalam sistem penarikannya sendiri, ada bagian devisi yang memang tugasnya untuk menarik zakat, infaq dan shadaqah  kepada masyarakat atau menarik perhatian masyarakat untuk berzakat, berinfaq ataupun bersedekah, yaitu fundraising.
Ada juga sistem yang digunakan yaitu dengan melakukan door to door yang berawal dari sanak keluarga, kemudian baru mengajak warga sekitar.
Pak Sholeh sendiri juga mengungkapkan bahwa, masyarakat diberikan kebebasan untuk membayarkan zakatnya melalui lembaga ini. Karena mengingat banyaknya lembaga zakat. Karena yang terpenting adalah kita membayar zakat yang merupakan kewajiban kita sebagai umat muslim.
2.      Perkembangan Pelaksanaan Pengumpulan Dana Zakat
Pada Lazisnu Surabaya ini dalam perkembangannya juga pernah mengalami kenaikan dan juga pernah mengalami penurunan dalam pengumpulan dana zakat. Terkadang ada juga beberapa hambatan atau kendala dalam pengumpulan zakat. Di Tahun kemarin yaitu tahun 2018, lembaga ini mengalami kenaikan daripada di tahun-tahun sebelumnya.
Untuk kendalanya sendiri adalah terletak pada SDM (Sumber Daya Manusia) yang mana kurang profesionalnya dalam pengelolaan zakat sehingga dana yang terkumpul dan tersalurkan terkadang mengalami penurunan. Pada lembaga ini sendiri sebenarnya sudah profesional, untuk menjadi lembaga yang cukup besar memang ada rintangan atau hambatannya.
3.      Pengelolaan Zakat yang dilakukan Lembaga terhadap Zakatnya dari muzakki
Lazisnu Surabaya ini dalam sistem pengelolaannya zakat itu dibayarkan ketika sebelum shalat idh (selama bulan Ramadhan). Yang mana dana yang sudah terkumpul tersebut langsung dikeluarkan lagi untuk masyarakat yang membutuhkan, terlebih pada 4 pilar lazisnu tersebut. Jadi dana zakat tersebut tidak terlalu lama di pegang oleh pihak lembaga tersebut.
4.      Sistem Pendistribusian Zakat pada Lembaga
Lembaga ini sudah memiliki koordinator perkecamatan dan surveinya melalui kelurahan dan bekerja sama dengan RT/RW. Karena mungkin lebih tahu siapa yang berhak mendapatkan zakat.
Dan ketika dana tersebut sudah terkumpul, maka langsung didistribusikan atau dikeluarkan ke masyarakat yang kurang mampu (yang membutuhkan). Terlebih juga pada 4 pilar dalam Lazisnu itu sendiri.
5.      Sasaran Utama sebagai Penerima Zakat dan Zakat yang diterima ‘Amil
Yang menjadi sasaran utama penerima zakat pada lembaga ini adalah 8 golongan sesuai syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Namun ada beberapa yang terkadang tidak ada di masyarakat seperti budak, ibnu sabil, fi sabilillah. Jadi hanya fakir, miskin, amil zakat, muallaf, gharim. Berikut presentase nya :
1.      Fakir mendapat bagian 15 %
2.      Miskin mendapat bagian 15 %
3.      Gharim mendapat bagian 5 %
4.      Muallaf mendapat bagian 5 %
Amil sendiri memang sudah mendapat bagian tersendiri, yaitu amil mendapatkan sisa dari yang menerima zakat diatas.
6.      Faktor Pendukung dan Alasan Masyarakat dalam mengumpulkan zakat ke Lembaga LAZISNU SURABAYA
Salah satu bentuk kegiatan syariah Islam yang menyangkut ekonomi umat dan telah lama berlangsung dalam kehidupan kita sehari-hari adalah zakat. Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang telah dilaksanakan sejak masuknya Agama Islam ke Indonesia. Kita sebagai umat Islam wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan perintah Allah SWT. Perintah zakat dalam Al-Qur’an disebutkan beriringan dengan perintah sholat. Dari 30 kata “zakat” yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 27 kali di antaranya (90%) ditemukan bergandengan dengan kata shalat. Inilah yang kemudian menjadi dasar bahwa kaum muslimin harus benar-benar memperhatikan perintah tentang zakat, sebagai praktik ibadah sosial yang mesti membudaya di Indonesia.
Faktor pendukungnya, yaitu seperti : lembaga ini sudah dinyatakan legal dari Kemenag, lembaga ini juga memfokuskan pada zakat, infaq dan shadaqah. Lazisnu Surabaya ini juga selalu memperkenalkan lembaganya pada masyarakat, seperti melalui sosial media, brosur, dll sebagainya.
7.      Sistem Pelaporan Lembaga Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional
Sistem pelaporannya yaitu langsung ke pusat (Kemenag). Di tingkat pusat Lembaga yang dikatakan sah atau legal apabila pendapatannya mencapai 1 M dalam 1 tahun. Kalau tingkat Provinsi sebesar 5 M, sedangkan Kota/Kabupaten sebesar 1 M.
Dan setiap tahun lembaga ini sudah melaporkan ke pusat. Dan sudah mencapai 1 M pendapatannya per tahunnya. Apabila sudah 1 tahun tapi belum mencapai 1 M, maka akan langsung dikaji oleh pusat (Kemenag), lembaga tersebut sah atau tidaknya.
Pelaporan pendapatan tersebut juga menentukan tingkat kepercayaan dari masyarakat, bahwa lembaga tersebut sah/tidaknya, legal/tidaknya. Karena banyak lembaga yang bodong (tidak resmi), yang juga meminta bantuan pada masyarakat, namun hasilnya dibuat untuk kepentingan sendiri.
C.    Kesimpulan
Hasil dari observasi ini diperoleh, bahwa tingkat partisipasi masyarakat Nahdlatul Ulama dalam mengembangkan LAZISNU Kota Surabaya dengan upaya penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah masih sangat minim, Laziznu disini masih mengalami kenaikan dan penurunan.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah muzaki dan donator tetap yang terdata menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah masih sedikit dari populasi masyarakat Nahdlatul Ulama yang berada di wilayah Kota Surabaya. Sehingga hal ini juga mempengaruhi pengelolaan pendayagunaan zakat yang dilakukan oleh manajemen LAZISNU Kota Surabaya masih belum maksimal dan sering mengalami hambatan dalam realisasinya, disamping itu juga keterbatasa tenaga manajemen dalam pengelolaan lembaga mulai dari pengumpulan sampai dengan pendayagunaan.
Meskipun praktik pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah sudah sesuai dengan gagasan Kementerian Agama melalui pola konsumtif kreatif serta produktif kreatif. Dari kesimpulan penelitian ini, hendaknya manajemen lembaga segera melakukan evaluasi secara cepat dan melakukan beberapa perbaikan dalam aspek manajemen pengelolaan. Supaya apa yang direncanakan bisa maksimal sehingga keberlanjutan dari pengelolaan zakat, infak, dan sedekah bisa dilihat dengan baik.
Sebab masyarakat Nahdlatul Ulama yang berada di wilayah Kota Surabaya populasinya sangat banyak dan perlu adanya keseriusan dalam memaksimalkan potensi tersebut. Jika pertisipasi masyarakat Nahdlatul Ulama nantinya sudah maksimal, sudah dipastikan pengelolaan yang dilakukan oleh LAZISNU Kota Surabaya juga akan lebih maksimal dan baik kedepan.





LAMPIRAN
1.      Foto Observasi
2.      Surat Ijin Observasi dari Fakultas Keislaman
3.      Surat Pelaksanaan Observasi dari LAZISNU SURABAYA







No comments:

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA AWAL PERMULAAN ISLAM SAMPAI DENGAN KHULAFAURRASYIDIN

                                                                                     BAB I                                            ...