PENGERTIAN
DAN RUANG LINGKUP PIH
MAKALAH
MATA KULIAH
PENGANTAR
ILMU HUKUM
Dosen
Pembimbing : Achmad Badarus Syamsi,S.H.I,M.H.
Oleh
Kelompok 1 :
1. Dania
(170711100063)
2. Lilis Widya Dwi Lestari (170711100032)
3. Rindah Anjarwati (170711100079)
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
Kata
Pengantar
Puji
syukur senantiasa selalu kita curahkan kepada Allah SWT yang telah memberikan
limpahan rahmat,taufik dan hidayahnya,sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
ini dengan lancar.Sholawat serta serta salam tak lupa kita curahkan kepada nabi
Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari zaman jahiliyah menuju zaman
islamiyah.
Makalah
ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah PIH dan sebagai bahan
pembelajaran untuk menambah ilmu pengetahuan kita semua.
Namun,kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tentu masih banyak kesalahan dan
kekurangan.Maka dari itu,kami sebagai penyusun makalah ini mohon kritik,saran
dan pesan yang kami harapkan sebagai bahan koreksi untuk kami.
Demikian
yang dapat kami ungkapkan,semoga makalah
yang kami buat ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
Bangkalan,06 September 2017
Tim Penyusun
Daftar
Isi
Kata Pengantar.....................................................................................
Daftar
Isi..............................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................
1.1
Latar Belakang Masalah..................................................
1.2
Rumusan Masalah..........................................................
1.3
Tujuan.............................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN.....................................................................
2.1
Pengertian Hukum..........................................................
2.2
Objek dan Ruang Lingkup Hukum.....................................
2.3 Metode Pendekatan.........................................................
BAB 3 PENUTUP................................................................................
3.1 Kesimpulan.........................................................................
3.2 Kritik dan Saran...................................................................
3.3 Daftar
Pustaka.....................................................................
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pengantar ilmu hukum atau disingkat PIH yaitu mata kuliah
yang berisi pendahuluan atau pembuka kearah ilmu pengetahuan hukum.Dengan kata
lain,PIH adalah suatu mata kuliah dasar yang mengantarkan kita untuk
menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum.
Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan
jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat
dipisahkan dari masyarakat.Setiap manusia memiliki kepentingan,dan kepentingan
tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan,sehingga dapat menimbulkan
pertikaian yang menganggu keserasian hidup bersama.Apabila ketidakseimbangan
perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan,maka akan timbul
perpecahan dalam masyarakat.Oleh karena itu,dari pemikiran manusia dalam
masyarakat dan makhluk sosial,kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan
yang bernama kaidah atau aturan/hukum
tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati
manusia.
Maka dari itu,pentingnya masyarakat
untuk mengenal hukum sebagai kaidah pengatur norma-norma sosial lebih dalam
agar konflik tersebut dapat dihindarkan sehingga fungsi hukum untuk menjamin
rasa aman di masyarakat dapat terlaksana.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
hukum?
2. Bagaimana objek dan
ruang lingkup hukum?
3. Apa saja metode
pendekatan hukum?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian hukum
2. Untuk mengetahui
bagaimana objek dan ruang lingkup hukum
3. Untuk mengetahui
apa saja metode pendekatan hukum
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah ketentuan-ketentuan
yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang sifatnya
mengendalikan,mencegah,mengikat,memaksa.Dianggap mengikat seluruh anggota
masyarakat karena bertujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.Serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang
sifatnya memaksa demi terciptanya kondisi yang aman,tertib,damai,dan tentram
serta ada sanksi bagi ada yang melanggarnya.Sedangkan,definisi hukum dari
beberapa ahli hukum,yaitu :
1.
Prof.Mr.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan menjadi pedoman kepada
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang lain,menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.
SM Amin,SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum
adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan
ketertiban.
4.
Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para
anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan
oleh sesuatu di masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
Ilmu hukum mempunyai dasar untuk
dipelajari lebih lanjut dalam studi.Studi dasar ilmu hukum kerap disebut
sebagai pengantar ilmu hukum atau PIH.PIH bersifat fundamental dalam
mempelajarinya,perlu pemahaman yang seksama karena mungkin dapat memperoleh
penegertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum baik yang privat
maupun yang publik.
Tujuan dari pengantar ilmu hukum
ini menjelaskan tentang keadaan,inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian
penting hukum serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu
pengetahuan hukum.Adapun untuk kegunaanya adalah agar bisa memahami bagian atau
jenis-jenis ilmu hukum lainya.
2.2 Objek dan
Ruang Lingkup Hukum
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum,dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Menurut terminology (istilah) ilmu hukum, objek hukum
disebut pula benda atau barang,sedangkan benda atau barang menurut hukum adalah
segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.Dan menurut
pasal 503 KUHS,benda dapat dibagi dalam :
a.
Benda yang berwujud
b.
Benda yang tak berwujud
Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS,benda dapat
juga dibagi atas:
a.
Benda yang tak bergerak (benda tetap)
b.
Benda yang bergerak (benda tak tetap)
Menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke terdapat tiga
tingkatan ilmu hukum,yaitu:
1.
Dogmatika hukum
Menurut pandangan tradisional,
dogmatika hukum merupakan bagian yang terutama dalam ilmu hukum. Bidang kajian
dogmatika hukum adalah hukum yang sedang berlaku dalam suatu sistem tertentu.
Hukum yang sedang berlaku dalam sistem hukum tertentu bukanlah hukum positif.
Hukum positif adalah general rule of conduct laid down by a political superior
to a politicel inferior atau secara singkat dapat dikatakan bahwa hukum positif
adalah perintah penguasa
Dilihat dari sudut bidang kajiannya, dogmatika hukum adalah ilmu hukum
yang bertalian dengan praktik hukum. Akan tetapi tidak berarti dogmatika hukum
tidak menghasilkan perkembangan hukum bahkan lahir teori atau prinsip hukum
yang baru sebagai contoh dapat di kemukakan bahwa di negara yang belum memiliki
undang-undang kelas perdana bukan tidak munkin suatu bank melakukan kekeliruan
memasukkan rekening orang lain bahkan munkin dalam jumlah besar.
Menurut Meuwissen,dogmatika hukum
pertama kali bersifat deskriptif-analitis.Dalam hal ini yang harus dilakukan
adalah memberikan deskripsi dan analisis terhadap isi dan stuktur hukum yang
berlaku.Pengertian-pengertian itu lalu di analisis dan di telaah apakah
pengertian-pengertian itu telah sesuai prinsip-prinsip yang mendasari
pengertian-pengertian itu.Selanjutnya,dogmatika hukum bersifat
hermeneutis.Mengenai masalah ini,Meuwissen mengemukakan perlunya interpretasi
terhadap hukum yang berlaku.
Karakter keempat dogmatika hukum
adalah normatif.Dalam hal ini dilakukan penilaian terhadap hukum yang
berlaku.Oleh karena itulah,Meuwissen secara tegas menyatakan bahwa dogmatika
hukum tidak bebas nilai.Dogmatika hukum mempunyai kaitan dengan cita hukum,yang
merupakan alasan sesungguhnya tujuan hukum.Dan yang terakhir adalah dogmatika
hukum bersifat praktis.Ciri khas tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter
normatif dogmatika hukum.Antara teori dan praktik harus dijembatani oleh
dogmatika hukum.Pada akhirnya dogmatika memang harus berhadapan dengan praktek,dalam
hal inilah hukum dideskripsikan,dianalisis,di sistematisasi,dan di tafsirkan
untuk diterapkan.
2. Teori Hukum
Mengenai ruag lingkup teori hukum,perlu dikemukakan kembali pandangan
Jan Gijssels dan Mark van Hoecke.Di dalam Wat is rechsteorie,kedua sarjana dari
Antwerpen Belgia itu menyatakan bahwa perkembangan teori hukum tidak dapat
dilepaskan dari perkembangan ilmu hukum pada umumnya,terutama sejak abad
XIX.Pada saat itu terdapat kebutuhan akan suatu disiplin hukum yang ilmiah yang
berada di antara filsafat hukum yang abstrak dan dogmatik hukum yang terlalu
teknis.Baik dogmatika hukum maupun filsafat hukum merupakan bagian ilmu
hukum.Kedua ilmu hukum itu dikembangkan sejak awal dipelajarinya hukum secara
sistematis.
Sampai abad XIX perkembangan ilmu hukum
berupa perkembangan dogmatika dan filsafat hukum.Kedua bagian ilmu hukum itu
digunakan untuk keperluan praktik baik untuk penyusunan aturan hukum maupun
untuk peradilan.Dengan dikembangkannya legal positivism oleh John Austin,timbul
pemikiran untuk mencari pemikiran teoritis tentang hukum.Selanjutnya,kedua
penulis itu menyatakan bahwa dalam meneliti hukum pada kegiatan teori hukum
adalah dari dalam,bukan kepentingan masyarakat.Dengan demikian,teori hukum
mempelajari hukum dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik
mengenai hukum,bukan pemahaman yang lebih baik dalam hubungan kemasyarakatan.
Teori hukum dibutuhkan dalam menjembatani antara dogmatika hukum dan
filsafat hukum.Mengingat bahwa ilmu hukum merupakan ilmu terapan,teori hukum
juga dibutuhkan dalam rangka praktik
hukum dan dalam rangka kegiatan akademis,yaitu menghasilkan teori baru dan
bahkan prinsip hukum yang baru sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu
hukum.Oleh karna itulah,tugas teori hukum adalah : pertama,memberikan landasan
teoritis baik dalam pembuatan hukum maupun dalam penerapan hukum,dan kedua
mengemukakan metode yang tepat dalam penerapan hukum.Ada pun pengembangan teori
bukan hanya teori belakan,melainkan teori yang dapat di terapkan.
3.Filsafat hukum
Filsafat
hukum dipelajari gagasan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang merupakan
pancaran dari moral. Kedua hal tersebut diperlukan dalam (1) membangun
argumentasi oleh para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bersengketa,
(2) dasar pemikiran pengambilan keputusan oleh penyelenggara negara,yaitu
legislatif,eksekutif dan yudisial, (3) landasan membangun konsep hukum.begitu
juga penyusun naskah akademis atau hakim,dengan merujuk kepada pemikiran
filosofis,bukan tidak mungkin menemukan prinsip hukum yang baru
2.3 Metode Pendekatan
Metode dalam mempelajari hukum ada 6 ,yaitu :
1.
Metode Idealis, adalah metode yang bertitik tolak dari suatu penglihatan
bahwa hukum perwujudan dari nilai-nilai tertentu.Nilai-nilai tertentu adalah
keadilan.
2.
Metode Normatif Analitis,adalah metode suatu sistem
aturan yang abstrak.Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri
terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.
3.
Metode Sosiologi, adalah metode mempelajari pandangan
yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4.
Metode sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum
sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub sistem,hukum perdata, hukum
pidana,hukum acara,hukum tatanegara.
5.
Metode Historis,adalah metode yang mempelajari melihat
bagaimana sejarah terbentuknya hukum itu sendiri.
6.
Metode kompratif,adalah metode mempelajari hukum yang
membandingkan tata hukum berlaku disuatu negara dengan negara lain,yang
bertujuan agar dapat melihat perbedaan dan persamaan tata hukum yang berlaku di
negara satu dengan yang lain.
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum adalah
aturan atau norma yang berfungsi untuk menentukan mana yang salah dan mana yang
benar dalam rangka untuk mengantur kegiatan masyarakat atau manusia.Hukum
dibuat oleh pemerintah,dimana hukum itu memiliki sifat yang memaksa.Bagi
masyarakat yang melanggar akan dikenakan
sanksi.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum,dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum.Hukum juga sangat penting di kehidupan masyarakat yang berjalan dengan
tertib dan teratur,selain itu tujuan hukum
sendiri tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat namun juga
mewujudkan masyarakat yang terlindungi sehingga terwujud masyarakat yang aman,
damai, dan sentosa.
Bahwa hukum merupakan salah satu dari beberapa
lembaga masyarakat yang turut menciptakan ketertiban. Dengan demikian maka
ketertiban itu merupakan konfigurasi dari berbagai lembaga hukum seperti hukum
dan tradisi.
Metode pendekatan hukum ada tiga
macam,yaitu : (1) dogmatika hukum, (2) teori hukum, (3) filsafat hukum.
3.2 Kritik dan Saran
Demikian makalah yang dapat kami
sajikan. Dengan harapan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak. kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh
karena itu, kritik dan saran sangat kami perlukan demi kemaslahatan kita semua.
Dan semoga kita bisa mengambil hikmanya.
1.
Menjadikan hukum sebagai aturan yang mengikat kita dan diberi
sanksi jika melanggarnya.
2.
Menaati setiap peraturan yang ada di Indonesia
Daftar
Pustaka
Peter Mahmud
Marzuki,S.H,M.H,LL.M. Penelitian Hukum. PRENADAMEDIA
GROUP: Jakarta.2005.
Satjipto
Rahardjo,S.H. Ilmu Hukum. PT CITRA
ADITYA BAKTI : Bandung.2014.
Peter Mahmud
Marzuki,S.H.,M.S.,LL.M. Pengantar Ilmu
Hukum. PRENADAMEDIA GROUP : Jakarta.2008.
Teguh
Prasetyo,S.H.,M.Si. Filsafat,teori,dan
Ilmu Hukum.PT RAJAGRAFINDO PERSADA: Jakarta.2012.
PENGERTIAN
DAN RUANG LINGKUP PIH
MAKALAH
MATA KULIAH
PENGANTAR
ILMU HUKUM
Dosen
Pembimbing : Achmad Badarus Syamsi,S.H.I,M.H.

Oleh
Kelompok 1 :
1. Dania
(170711100063)
2. Lilis Widya Dwi Lestari (170711100032)
3. Rindah Anjarwati (170711100079)
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
Kata
Pengantar
Puji
syukur senantiasa selalu kita curahkan kepada Allah SWT yang telah memberikan
limpahan rahmat,taufik dan hidayahnya,sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
ini dengan lancar.Sholawat serta serta salam tak lupa kita curahkan kepada nabi
Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari zaman jahiliyah menuju zaman
islamiyah.
Makalah
ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah PIH dan sebagai bahan
pembelajaran untuk menambah ilmu pengetahuan kita semua.
Namun,kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tentu masih banyak kesalahan dan
kekurangan.Maka dari itu,kami sebagai penyusun makalah ini mohon kritik,saran
dan pesan yang kami harapkan sebagai bahan koreksi untuk kami.
Demikian
yang dapat kami ungkapkan,semoga makalah
yang kami buat ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
Bangkalan,06 September 2017
Tim Penyusun
Daftar
Isi
Kata Pengantar.....................................................................................
Daftar
Isi..............................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................
1.1
Latar Belakang Masalah..................................................
1.2
Rumusan Masalah..........................................................
1.3
Tujuan.............................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN.....................................................................
2.1
Pengertian Hukum..........................................................
2.2
Objek dan Ruang Lingkup Hukum.....................................
2.3 Metode Pendekatan.........................................................
BAB 3 PENUTUP................................................................................
3.1 Kesimpulan.........................................................................
3.2 Kritik dan Saran...................................................................
3.3 Daftar
Pustaka.....................................................................
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pengantar ilmu hukum atau disingkat PIH yaitu mata kuliah
yang berisi pendahuluan atau pembuka kearah ilmu pengetahuan hukum.Dengan kata
lain,PIH adalah suatu mata kuliah dasar yang mengantarkan kita untuk
menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum.
Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan
jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat
dipisahkan dari masyarakat.Setiap manusia memiliki kepentingan,dan kepentingan
tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan,sehingga dapat menimbulkan
pertikaian yang menganggu keserasian hidup bersama.Apabila ketidakseimbangan
perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan,maka akan timbul
perpecahan dalam masyarakat.Oleh karena itu,dari pemikiran manusia dalam
masyarakat dan makhluk sosial,kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan
yang bernama kaidah atau aturan/hukum
tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati
manusia.
Maka dari itu,pentingnya masyarakat
untuk mengenal hukum sebagai kaidah pengatur norma-norma sosial lebih dalam
agar konflik tersebut dapat dihindarkan sehingga fungsi hukum untuk menjamin
rasa aman di masyarakat dapat terlaksana.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
hukum?
2. Bagaimana objek dan
ruang lingkup hukum?
3. Apa saja metode
pendekatan hukum?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian hukum
2. Untuk mengetahui
bagaimana objek dan ruang lingkup hukum
3. Untuk mengetahui
apa saja metode pendekatan hukum
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah ketentuan-ketentuan
yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang sifatnya
mengendalikan,mencegah,mengikat,memaksa.Dianggap mengikat seluruh anggota
masyarakat karena bertujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.Serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang
sifatnya memaksa demi terciptanya kondisi yang aman,tertib,damai,dan tentram
serta ada sanksi bagi ada yang melanggarnya.Sedangkan,definisi hukum dari
beberapa ahli hukum,yaitu :
1.
Prof.Mr.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan menjadi pedoman kepada
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang lain,menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.
SM Amin,SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum
adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan
ketertiban.
4.
Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para
anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan
oleh sesuatu di masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
Ilmu hukum mempunyai dasar untuk
dipelajari lebih lanjut dalam studi.Studi dasar ilmu hukum kerap disebut
sebagai pengantar ilmu hukum atau PIH.PIH bersifat fundamental dalam
mempelajarinya,perlu pemahaman yang seksama karena mungkin dapat memperoleh
penegertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum baik yang privat
maupun yang publik.
Tujuan dari pengantar ilmu hukum
ini menjelaskan tentang keadaan,inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian
penting hukum serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu
pengetahuan hukum.Adapun untuk kegunaanya adalah agar bisa memahami bagian atau
jenis-jenis ilmu hukum lainya.
2.2 Objek dan
Ruang Lingkup Hukum
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum,dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Menurut terminology (istilah) ilmu hukum, objek hukum
disebut pula benda atau barang,sedangkan benda atau barang menurut hukum adalah
segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.Dan menurut
pasal 503 KUHS,benda dapat dibagi dalam :
a.
Benda yang berwujud
b.
Benda yang tak berwujud
Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS,benda dapat
juga dibagi atas:
a.
Benda yang tak bergerak (benda tetap)
b.
Benda yang bergerak (benda tak tetap)
Menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke terdapat tiga
tingkatan ilmu hukum,yaitu:
1.
Dogmatika hukum
Menurut pandangan tradisional,
dogmatika hukum merupakan bagian yang terutama dalam ilmu hukum. Bidang kajian
dogmatika hukum adalah hukum yang sedang berlaku dalam suatu sistem tertentu.
Hukum yang sedang berlaku dalam sistem hukum tertentu bukanlah hukum positif.
Hukum positif adalah general rule of conduct laid down by a political superior
to a politicel inferior atau secara singkat dapat dikatakan bahwa hukum positif
adalah perintah penguasa
Dilihat dari sudut bidang kajiannya, dogmatika hukum adalah ilmu hukum
yang bertalian dengan praktik hukum. Akan tetapi tidak berarti dogmatika hukum
tidak menghasilkan perkembangan hukum bahkan lahir teori atau prinsip hukum
yang baru sebagai contoh dapat di kemukakan bahwa di negara yang belum memiliki
undang-undang kelas perdana bukan tidak munkin suatu bank melakukan kekeliruan
memasukkan rekening orang lain bahkan munkin dalam jumlah besar.
Menurut Meuwissen,dogmatika hukum
pertama kali bersifat deskriptif-analitis.Dalam hal ini yang harus dilakukan
adalah memberikan deskripsi dan analisis terhadap isi dan stuktur hukum yang
berlaku.Pengertian-pengertian itu lalu di analisis dan di telaah apakah
pengertian-pengertian itu telah sesuai prinsip-prinsip yang mendasari
pengertian-pengertian itu.Selanjutnya,dogmatika hukum bersifat
hermeneutis.Mengenai masalah ini,Meuwissen mengemukakan perlunya interpretasi
terhadap hukum yang berlaku.
Karakter keempat dogmatika hukum
adalah normatif.Dalam hal ini dilakukan penilaian terhadap hukum yang
berlaku.Oleh karena itulah,Meuwissen secara tegas menyatakan bahwa dogmatika
hukum tidak bebas nilai.Dogmatika hukum mempunyai kaitan dengan cita hukum,yang
merupakan alasan sesungguhnya tujuan hukum.Dan yang terakhir adalah dogmatika
hukum bersifat praktis.Ciri khas tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter
normatif dogmatika hukum.Antara teori dan praktik harus dijembatani oleh
dogmatika hukum.Pada akhirnya dogmatika memang harus berhadapan dengan praktek,dalam
hal inilah hukum dideskripsikan,dianalisis,di sistematisasi,dan di tafsirkan
untuk diterapkan.
2. Teori Hukum
Mengenai ruag lingkup teori hukum,perlu dikemukakan kembali pandangan
Jan Gijssels dan Mark van Hoecke.Di dalam Wat is rechsteorie,kedua sarjana dari
Antwerpen Belgia itu menyatakan bahwa perkembangan teori hukum tidak dapat
dilepaskan dari perkembangan ilmu hukum pada umumnya,terutama sejak abad
XIX.Pada saat itu terdapat kebutuhan akan suatu disiplin hukum yang ilmiah yang
berada di antara filsafat hukum yang abstrak dan dogmatik hukum yang terlalu
teknis.Baik dogmatika hukum maupun filsafat hukum merupakan bagian ilmu
hukum.Kedua ilmu hukum itu dikembangkan sejak awal dipelajarinya hukum secara
sistematis.
Sampai abad XIX perkembangan ilmu hukum
berupa perkembangan dogmatika dan filsafat hukum.Kedua bagian ilmu hukum itu
digunakan untuk keperluan praktik baik untuk penyusunan aturan hukum maupun
untuk peradilan.Dengan dikembangkannya legal positivism oleh John Austin,timbul
pemikiran untuk mencari pemikiran teoritis tentang hukum.Selanjutnya,kedua
penulis itu menyatakan bahwa dalam meneliti hukum pada kegiatan teori hukum
adalah dari dalam,bukan kepentingan masyarakat.Dengan demikian,teori hukum
mempelajari hukum dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik
mengenai hukum,bukan pemahaman yang lebih baik dalam hubungan kemasyarakatan.
Teori hukum dibutuhkan dalam menjembatani antara dogmatika hukum dan
filsafat hukum.Mengingat bahwa ilmu hukum merupakan ilmu terapan,teori hukum
juga dibutuhkan dalam rangka praktik
hukum dan dalam rangka kegiatan akademis,yaitu menghasilkan teori baru dan
bahkan prinsip hukum yang baru sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu
hukum.Oleh karna itulah,tugas teori hukum adalah : pertama,memberikan landasan
teoritis baik dalam pembuatan hukum maupun dalam penerapan hukum,dan kedua
mengemukakan metode yang tepat dalam penerapan hukum.Ada pun pengembangan teori
bukan hanya teori belakan,melainkan teori yang dapat di terapkan.
3.Filsafat hukum
Filsafat
hukum dipelajari gagasan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang merupakan
pancaran dari moral. Kedua hal tersebut diperlukan dalam (1) membangun
argumentasi oleh para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bersengketa,
(2) dasar pemikiran pengambilan keputusan oleh penyelenggara negara,yaitu
legislatif,eksekutif dan yudisial, (3) landasan membangun konsep hukum.begitu
juga penyusun naskah akademis atau hakim,dengan merujuk kepada pemikiran
filosofis,bukan tidak mungkin menemukan prinsip hukum yang baru
2.3 Metode Pendekatan
Metode dalam mempelajari hukum ada 6 ,yaitu :
1.
Metode Idealis, adalah metode yang bertitik tolak dari suatu penglihatan
bahwa hukum perwujudan dari nilai-nilai tertentu.Nilai-nilai tertentu adalah
keadilan.
2.
Metode Normatif Analitis,adalah metode suatu sistem
aturan yang abstrak.Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri
terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.
3.
Metode Sosiologi, adalah metode mempelajari pandangan
yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4.
Metode sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum
sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub sistem,hukum perdata, hukum
pidana,hukum acara,hukum tatanegara.
5.
Metode Historis,adalah metode yang mempelajari melihat
bagaimana sejarah terbentuknya hukum itu sendiri.
6.
Metode kompratif,adalah metode mempelajari hukum yang
membandingkan tata hukum berlaku disuatu negara dengan negara lain,yang
bertujuan agar dapat melihat perbedaan dan persamaan tata hukum yang berlaku di
negara satu dengan yang lain.
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum adalah
aturan atau norma yang berfungsi untuk menentukan mana yang salah dan mana yang
benar dalam rangka untuk mengantur kegiatan masyarakat atau manusia.Hukum
dibuat oleh pemerintah,dimana hukum itu memiliki sifat yang memaksa.Bagi
masyarakat yang melanggar akan dikenakan
sanksi.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum,dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum.Hukum juga sangat penting di kehidupan masyarakat yang berjalan dengan
tertib dan teratur,selain itu tujuan hukum
sendiri tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat namun juga
mewujudkan masyarakat yang terlindungi sehingga terwujud masyarakat yang aman,
damai, dan sentosa.
Bahwa hukum merupakan salah satu dari beberapa
lembaga masyarakat yang turut menciptakan ketertiban. Dengan demikian maka
ketertiban itu merupakan konfigurasi dari berbagai lembaga hukum seperti hukum
dan tradisi.
Metode pendekatan hukum ada tiga
macam,yaitu : (1) dogmatika hukum, (2) teori hukum, (3) filsafat hukum.
3.2 Kritik dan Saran
Demikian makalah yang dapat kami
sajikan. Dengan harapan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak. kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh
karena itu, kritik dan saran sangat kami perlukan demi kemaslahatan kita semua.
Dan semoga kita bisa mengambil hikmanya.
1.
Menjadikan hukum sebagai aturan yang mengikat kita dan diberi
sanksi jika melanggarnya.
2.
Menaati setiap peraturan yang ada di Indonesia
Daftar
Pustaka
Peter Mahmud
Marzuki,S.H,M.H,LL.M. Penelitian Hukum. PRENADAMEDIA
GROUP: Jakarta.2005.
Satjipto
Rahardjo,S.H. Ilmu Hukum. PT CITRA
ADITYA BAKTI : Bandung.2014.
Peter Mahmud
Marzuki,S.H.,M.S.,LL.M. Pengantar Ilmu
Hukum. PRENADAMEDIA GROUP : Jakarta.2008.
Teguh
Prasetyo,S.H.,M.Si. Filsafat,teori,dan
Ilmu Hukum.PT RAJAGRAFINDO PERSADA: Jakarta.2012.